Lompat ke konten

Krisis agraria di Sumatera Utara merupakan kasus struktural. Hal ini ditandai dengan ketidakadilan agraria, kerusakan lingkungan, dan terpinggirkannya hak-hak petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan masyarakat lainnya. 

BAKUMSU mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada kasus-kasus tertentu yang menyita perhatian publik. Kejati Sumut jangan tebang pilih. Jika ingin sungguh-sungguh membongkar mafia tanah, maka kasus yang menimpa masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) melawan PT Nirvana Memorial Nusantara juga harus segera diusut tuntas. 

Ayo Berkontribusi

Untuk mendukung kerja-kerja pemenuhan hak asasi manusia, kami juga melakukan penggalangan dana melalui unit usaha. Dengan membeli merchandise di unit usaha kami, anda telah berkontribusi untuk mendukung kerja kerja pemenuhan hak asasi manusia di Sumatera Utara.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID