(Medan) Seluruh rakyat Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menetapkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebagai Prolegnas Prioritas pada 2016 dan sebagai RUU Inisiatif DPR pada April 2017. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk mengakhiri kekerasan seksual sekaligus melindungi semua warga Negara tanpa kecuali, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga laki-laki. Mengingat Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Dalam artian resiko setiap warga Negara mengalami kekerasan seksual terus meningkat.
Hasil survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS tahun 2016, menemukan sebanyak 33,4 % perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan dan kekerasan seksual adalah kasus yang tertinggi 24,2%. Penelitian yang dilakukan oleh Forum Pengada Layanan tahun 2015-2016 di 20 Provinsi menemukan bahwa hanya 10-15% pelaku kekerasan seksual yang dihukum pengadilan.

Melalui keresahan ini, para aktivis di Sumatera Utara terutama di Kota Medan melakukan kegiatan aksi. Aksi yang dilakukan adalah aksi untuk menuntut para wakil rakyat yang terpilih dalam hal ini DPR untuk segera mengesahkan RUU P-KS menjadi Undang-undang.
Hal ini juga dilihat dari kegiatan mereka yang menyuarakan bagaimana masih banyak kekerasan di kota Medan. Melalui kreativitas mereka, dituangkan dalam beberapa kegiatan tarian, musikalisasi puisi dan lagu-lagu yang dikumandangkan.
Dalam aksi tersebut, GEMSU menyatakan beberapa tuntutannya yakni:
- Segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
- Mendengar dan menerima masukan dari Forum Pengada Layanan dan lembaga jaringan lainnya termasuk Gerakan Masyarakat Sipil Sumut untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMSU) sebagai pendamping korban mewakili kelompok masyarakat dan Komnas Perempuan sebagai lembaga Negara yang telah mengawal proses dan substandsi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selama empat tahun. (Pri)