Skip to content
Home » Apa Kata Masyarakat Adat: Hukum Adat dalam RKUHP (Diskusi Daring Seri III)

Apa Kata Masyarakat Adat: Hukum Adat dalam RKUHP (Diskusi Daring Seri III)

(Medan,17/7/2020) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara mengadakan diskusi virtual seri III dengan mengambil tema “Apa Kata Masyarakat Adat: Hukum Adat dalam RKUHP”. Ini merupakan lanjutan dari diskusi II yang juga mendiskusikan  bagaimana Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbicara masyarakat adat. Masyarakat adat hendak diatur melalui hukum adat yang secara konstitusional akan dijadikan hukum positif.

Ini merupakan salah satu usulan yang diajukan oleh para penyusun perubahan KUHP. Salah satu hal yang menjadi perdebatan di lingkup masyarakat adat adalah akan dimasukkannya hukum adat di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Yakni ada pengaturan terkait “Hukum yang hidup dalam masyarakat” di dalam RKHUP pada pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini”

Dalam diskusi ini difasilitasi oleh Tommy Indiyan dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB-AMAN). Beliau mengatakan dalam diskusi ini bahwa tidak ada yang bisa dimaklumi dengan melanggengkan masuknya hukum adat menjadi hukum normative. Padahal keberadaan dan perlindungan masyarakat adat saja belum dilegalkan oleh Negara. Tapi negara sudah ingin melegalkan hukumnya sebagai hukum positif. Padahal secara implementasi yang dimaksud dengan hukum adat adalah hukum yang bersifat social. Jika seseorang mencuri karena tidak punya malah masyarakat adat memberinya lebih dari yang dicurinya. Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Begitu juga dengan Sahat Hutagalung dari Bakumsu mengatakan bahwa hukum positif dan hukum adat adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa disatukan.

Sedangkan dalam kesempatan ini, Roganda Simanjuntak dari AMAN Tano-Batak mencoba menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi hukum adat pada masyarakat adat batak. Dalam kesempatan ini juga, beliau mencoba memberikan ruang diskusi terkait bagaimana hukum adat batak bekerja.

Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab dan closing statement dari beberapa narasumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN