Skip to content
Home » Desentralisasi Gagal dan Urgensi Oposan Politik Lokal

Desentralisasi Gagal dan Urgensi Oposan Politik Lokal

30385-300x270Desentralisasi politik belakangan kembali menjadi sorotan. Alih-alih semakin memajukan, sebagian kalangan justru menilai desentralisasi hanya melahirkan rezim politik pewaris gurita korupsi, pengobral sumber daya alam, dan pengeksploitasi politik primodial di daerah. Tiga bentuk mainstream desentralisasi yakni, otonomi daerah, pilkada langsung, dan pemekaran daerah gagal mempercepat perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal akan pelayanan publik yang baik, kesehatan yang berkualitas, ketersediaan pekerjaan, pendidikan yang bermutu, dan good governance. Masalahnya kemudian, mengapa praktik desentralisasi gagal? Bukankah satu dasawarsa terakhir terjadi liberalisasi politik yang luar biasa untuk menyukseskan desentralisasi politik?

Politik Chauvanisasi Negara

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita mendedah terlebih dahulu pertanyaan yang lebih mendasar, apa sesusungguhnya akar masalah ketertinggalan daerah? Sejatinya, lebih dari sekedar disebabkan monopoli (pemerintah) sentral Jakarta terhadap (pemerintah) daerah, ketertinggalan daerah mengakar pada hegemoni negara (baca; pemerintah) terhadap masyarakat. Ekstrimnya, selain karena sentralisasi politik, ketertinggalan daerah terutama disebabkan oleh politik chauvanisasi negara! Politik chauvanisasi negara bisa dipahami bila kita sejenak memutar praktik korporatisme orde baru selama lebih kurang 32 tahun.

Dalam paham korporatisme orde baru, negara dan masyarakat didoktrinasi sebagai sebuah kesatuan. Keduanya menyatu sebagai satu entitas politik. Dalam politik koorporatisme orde baru, memajukan masyarakat cukup disimplifikasi dengan ‘memajukan’ negara. Asumsinya, bila negara baik dan maju maka masyarakat juga akan (serta merta) baik. Maka dikembangkanlah sosok negara yang logis, wajib, dan ‘absah’ untuk mengambil alih banyak peran masyarakat demi ‘kebaikan bersama”. Tak heran negara orde baru adalah negara yang ekpansionis dan intervensionis terhadap masyarakat. Seluruh ‘urusan’ dan hak masyarakat nyaris diambil alih oleh negara. Negara mengatur sekaligus mengontrol masyarakat. Negara (baca; pemerintah) dikultuskan dan menjadi segala-galanya (chauvanisme negara), sementara masyarakat dipinggirkan nyaris tanpa makna.

Perangkap Desentralisasi

Fundamen, desain, dan logika keseluruhan praktik desentralisasi politik seharusnya menjadi koreksi total terhadap politik chauvanisasi negara orde baru. Itu artinya, dalam perspektif demokrasi substansial, selain menata relasi ‘negara’ sentral Jakarta dengan ‘negara’ lokal di daerah, desentralisasi politik seharusnya juga menata dan memperkuat masyarakat agar berperan aktif dan kritis mengontrol negara. Celakanya kalau ditelisik secara seksama sejak awal fundamen dan logika seluruh kebijakan dan regulasi desentralisasi politik sepertinya naif, kalau tak mau dikatakan keliru. Logika dan agenda desentralisasi telah terperangkap justru mengukuhkan mindset politik chauvanisasi negara.

Hal itu terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, desentralisasi politik tidak diarahkan untuk memperkuat akses dan kontrol masyarakat di daerah dalam pengelolaan negara. Contoh konkrit yang massif terjadi adalah dalam soal politik pengelolaan sumber daya hutan. Alih-alih mengembangkan dan memperkuat institusionalisasi keterlibatan masyarakat lokal (di daerah), yang secara sosio politis sesunggguhnya lebih cerdas dan arif mengelola sumber daya hutan, desentralisasi justru menjadi legitimasi bagi pemerintah lokal mengobral eksploitasi sumber daya hutan.

Desentralisasi berkutat dan menghabiskan banyak energi merekayasa negara, dalam bentuk ‘mengurangi’ otoritas ‘negara’ sentral Jakarta dan ‘menambah’ otoritas ‘negara’ lokal. Singkatnya, praktik desentralisasi tak lebih dari transformasi dan ekspansi ‘negara’ Jakarta ke ‘negara’ lokal dengan asumsi perpindahan tersebut akan serta merta memperkuat masyarakat daerah.

Kedua, respon terhadap kegagalan desentralisasi yang melulu didominasi sikap reaktif dan teknis aksidental. Sebagaimana dilansir berbagai media, sebagian besar politisi, analis, dan birokrat mainstream memandang kegagalan desentralisasi sebagai distorsi teknis belaka yang wajar dalam usia desentralisasi politik yang masih belia. Banyaknya perda bermasalah, belum optimalnya kinerja kepemimpinan politik hasil pilkada langsung, dan kembang kempisnya daerah baru hasil pemekaran melulu dipandang sebagai problem kausalitas yang bersifat aksidental. ‘Koor’ resolusi reaktif dan simplistispun dinyanyikan nyaring oleh elit politik yakni; revisi sejumlah regulasi legal formal praktik desentralisasi politik! ‘Musik’nya pun beragam namun klasik. Mulai dari menambah alokasi pembiayaan otonomi daerah, memperketat syarat pemekaran daerah, dan mengutak atik regulasi pilkada kepala daerah, sampai dengan ‘musik’ ekstrim yang a-historis; mengembalikan pilkada kepada DPRD!

Padahal seperti dideskripsikan sebelumnya, gagalnya desentralisasi adalah fakta yang bersifat konsekuensial. Aneka karut marut praktik desentralisasi bukanlah realitas yang sifatnya tiba-tiba dan berdiri sendiri, di luar ‘skenario’ dan strategi desentralisasi politik. Wajah bopeng desentralisasi adalah konsekuensi logis dari salah kaprah filosofi, logika, dan fundamen kebijakan desentralisasi politik.

Benar, dalam aspek instrumental, praktik desentralisasi telah menghadirkan sejumlah ‘kemajuan’ seperti delegasi wewenang dari pusat ke daerah, pemilihan kepala daerah secara langsung, dan kebebasan membentuk daerah pemerintahan baru.

Namun, sekali lagi, karena sejumlah ‘kemajuan’ instrumentalis tersebut hanya berorientasi negara, praktik desentralisasi terjebak menjadi elitis. Ibarat makanan, desentralisasi kaya aneka resep rekayasa instrumental dan prosedural namun cita rasanya hambar, dan karenanya tidak bisa

dinikmati rakyat. Elit politik dan birokrat mainstream justru menjadi user dan penikmat desentralisasi. Sebab merekalah yang lihai mengendalikan aneka instrumen desentralisasi, menguasai jejaring elit sentral dan lokal, cerdik menyesuaikan diri dengan mekanisme prosedural desentralisasi, dan lugas memanipulasinya demi kepentingan mereka sendiri.

Oposan Politik Lokal

Lebih dari sekedar pendekatan simplistis teknis aksidental dan parsial, upaya memperbaiki dan mengoptimalkan praktik desentralisasi harus diawali dengan perombakan mendasar terhadap logika dan fundamen di balik keseluruhan kebijakan desentralisasi. Namun hal itupun tampaknya sulit kita harapkan datang dari elit politik dan birokrat mainstream. Sudah saatnya masyarakat (di daerah) menginisiasi lahirnya oposan politik lokal (OPL).

Selain untuk mengoptimalkan desentralisasi, OPL menjadi relevan karena dua trend politik daerah. Pertama, Parpol dan legislatif daerah sedang mengalami mal-fungsi demoralisasi yang akut sehingga kontrol politik formal di daerah (nyaris) nihil. Kedua, gairah politik lokal yang cukup tinggi. Itu dibuktikan dengan banyaknya kontestan dalam sejumlah Pilkada. Para kontestan Pilkada, yang kemudian kalah, sejatinya menjadi potensi politik yang strategis untuk menjadi kekuatan kontrol politik alternatif memperkuat praktik desentralisasi.

OPL yang dimaksud tentunya bukanlah kekuatan sempalan yang elitis, temporer, dan (hanya) pintar mengkritik. Bukan pula oposan berwatak preman yang ‘garang’ menyoal praktik pembangunan demi konsesi politik dan (proyek) ekonomi jangka pendek. OPL yang dimaksud adalah kekuatan politik alternatif memperkuat rakyat di tingkat lokal. Kekuatan yang secara horizontal berfungsi mengkonsolidasikan aspirasi dan kekuatan masyarakat akar rumput di tingkat lokal, dan secara vertikal menjembatani masyarakat dengan lembaga politik formal (parpol dan pemerintah daerah) dalam rangka agenda pemenuhan hak-hak rakyat.

Singkatnya, OPL yang diharapkan adalah kekuatan politik alternatif berbasis agregasi dan konstituensi masyarakat lokal beyond parpol yang sedang mandul. Lebih dari sekedar resep rekayasa politik aksidental, upaya menyelamatkan desentralisasi politik membutuhkan resep fundamental yakni, membangun oposan politik lokal sebagai kanal memperkuat akses dan kontrol masyarakat di daerah mengawal desentralisasi politik! Dengan OPL dinamika politik lokal tidak lagi di bawah kendali monopoli Parpol dan kekuatan oligarkis ekonomi politik lokal lainnya yang selama ini acap menjadi sub ordinasi kekuasaan.***

Benget Silitonga

Penulis adalah Analis Politik Perhimpunan BAKUMSU di Medan. Anggota Perkumpulan POLITICA INSTITUTE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN