Skip to content
Home » Hakim Vonis Mahasiswa, Keadilan Masih Terusik

Hakim Vonis Mahasiswa, Keadilan Masih Terusik

Medan, BAKUMSU (8/12). Setelah melalui serangkaian proses pembuktian melalui pemeriksaan surat maupun saksi-saksi di persidangan, dan serangkaian proses jawab menjawab antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Penasihat Hukum (TPH), sidang perkara pidana pemukulan aparat polisi yang di duga dilakukan oleh Fadel Muhammad Harahap, Fikri Arif alias Fikri, Erlangga Kurniawan, Seir Mensen Siahaan akhirnya memasuki agenda pembacaan putusan.

Pada siding, Kamis (7/12/2017) Majelis Hakim memutuskan para Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 7 bulan 9 hari dengan dipotong masa tahanan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, untuk itu Hakim juga memerintahkan agar para Terdakwa segera dibebaskan.

Menyikapi putusan tersebut, para Terdakwa menyatakan memikirkan ulang selama tujuh hari untuk  mempertimbangkan apakah menerima atau akan menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding di depan persidangan.

Jeffrianto Sihotang salah satu pengacara terdakwa menyatakan bahwa timnya akan terus memperjuangkan hak para terdakwa untuk mendapatkan keadilan. “Menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding itu adalah sepenuhnya hak dari Terdakwa, yang pasti kami tim Penasihat Hukum akan terus membantu para terdakwa untuk memperjuangkan hak-haknya, bagi kami jelas kalau para terdakwa tidak bersalah dan harus dilbebaskan dari segala tuntutan serta direhabilitasi nama baiknya,” jelas Jeffri Sihotang.

Saat sidang pembacaan putusan ruangan sidang dipenuhi oleh puluhan orang, bahkan ruangan dikelilingi banyak pengunjung yang terpaksa hanya bisa mengintip dari kaca-kaca jendela ruangan. Diantara pengunjung yang hadir disana adalah aparat kepolisian berseragam lengkap dan massa mahasiswa yg menuntut Sier Mensen dkk dibebaskan. Sebelum sidang dimulai massa mahasiswa tersebut sudah melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Medan yg dikawal oleh puluhan aparat keamanan.

Pada sidang-sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa Terdakwa-Terdakwa (Fadel Muhammad Harahap, Fikri Arif alias Fikri, Erlangga Kurniawan, Seir Mensen Siahaan) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum para Terdakwa dengan pidana  penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut Penasihat Hukum para Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum yang tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui proses pembuktian.

Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (KORAK SUMUT) menyatakan bahwa berdasarkan analisis yuridis yang mereka sampaikan dalam Pleidoi jelas bahwa para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUH Pidana.

Oleh karena itu, Penasihat Hukum Terdakwa-Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar membebaskan Terdakwa Fadel Muhammad Harahap, Fikri Arif, Erlangga Kurniawan dan Sier Mensen Siahaan dari tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baiknya. (Jeff)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN