(Medan, 9/4/19) Bakumsu, KontraS, masyarakat Desa Nambiki, Desa Tanjung Merahe, Desa Beruam, dan Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgamka) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dari Komisi A DPRD Kabupaten Langkat. RDP diterima oleh Ketua Komisi A Sukirin, Serikat Bangun, dan Jhoni Sitepu. Selain itu Komisi A mengundang perwakilan Pemkab Langkat yang diwakili Seksi 1 Abdul Karim, perwakilan BPN kab. Langkat, perwakilan PTPN II Said Agil, perwakilan PT LNK Sarkawi Daulay, Wakapolres Binjai, perwakilan Polsek Selesai, Camat selesai, perwakilan tiga desa beserta KontraS dan Bakumsu.
Komisi A memanggil para pihak hadir dalam RDP untuk membahas sengketa lahan Hak Guna Usaha PTPN II dusun Idaman Hati Desa Nambiki Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Persoalan antara masyarakat dengan PTPN II sudah lama terjadi. Puncak persoalan ini muncul pada tanggal 21 januari 2019, PTPN II bersama dengan PT LNK menggunakan aparat kepolisan Polres Binjai melakukan okupasi lahan. Persoalan okupasi lahan menimbulkan konflik antara polisi dengan masyarakat dusun idaman hati. Hal ini berakibat korban seorang ibu dan dua orang anak.
Ketua Komisi A mempersilakan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan keluh kesahnya. Julianus Sembiring sebagai perwakilan dari masyarakat menyampaikan 4 hal, yaitu:
- Masyarakat menolak dari terbitnya sertifikat HGU No. 1 Tahun 1991. Hal ini dilihat dari histori tanah yang terletak di dusun idaman hati desa Nambiki. Dimana orangtua mereka telah hidup di desa tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka. Terbitnya HGU No. 1 tahun 1991 melalui ketentuan yang salah dikarenakan melanggar ketentuan UUPA No. 5 Tahun 1960, UU No. 39 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri ATR/Ka BPNNo. 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut HGU dapat digugurkan dan dicabut dikarenakan penelantaran tanah.
- Masyarakat menilai pihak PTPN II beserta PT LNK tidak kuat dalam penguasaan lahan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan pemberian tali asih kepada masyarakat. Apabila PTPN II beserta PT LNK menyatakan sebagai penguasa kenapa memberikan tali asih?. Selain itu fakta yag ditemukan tali asih yang tidak tepat sasaran dikarenakan diberikan kepada orang yang tidak memiliki tanah di dusun Idaman Hati Desa Nambiki.
- Kuasa hukum mendesak Aparat kepolisian mengusut pelaku kekerasan saat okupasi lahan pada tanggal 21 Januari 2019 yang menimbulkan korban terhadap seorang ibu dan dua orang anak. Dugaan sementara pelaku kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian Polres Binjai.
- Kuasa hukum menolak penyelidikan dilakukan oleh Polres Binjai. Alasan dikarenakan kepolisian tidak berlaku profesional. Bagaimana bisa penyidik memeriksa Kapolres Binjai sebagai atasannya dalam Instansi?. Jelas kami sangat menolak dan segera dialihkan ke Polda Sumatera Utara. Salah satu bentuknya dalam mendengar keterangan saksi dengan membentak-bentak korban. Akibat peristiwa tersebut anak sebagai saksi korban ketakutan.
Setelah itu Ketua komisi A mempersilakan merespon. Pihak PTPN II yang diwakili oleh Said Aqil menyatakan “lahan HGU No. 1 Tahun 1991 yang menjadi obyek persoalan masih dalam penguasaan PTPN II sampai sekarang”. Perwakilan dari PT LNK yang diwakili oleh Sarkawi Daulay mengaku objek sengketa sertifikat HGU No. 1 Tahun 1991 masih diusahai dan menjadi aset PT LNK dengan luas lahan 1949 di Padang Brahrang. HGU akan habis pada 31 Desember 2020 sedangkan PT LNK sejak tahun 2017 berencana akan menanam kembali. Namun dikarenakan digarap oleh masyarakat PT LNK meminta bantuan Pemkab Langkat untuk mengeluarkan masyarakat dengan memberikan tali asih.
Wakapolres Binjai Kompol Hamdan menepis okupasi lahan dengan penganiayaan. Persoalan pengaduan masyarakat di Poldasu dilimpahkan ke Polres Binjai dengan alasan dikarenakan locus delicti berada di dalam kewenangan Polres Binjai. Perwakilan Pemkab Langkat yang diwakili Abdul Karim menyatakan pihaknya tidak dapat mencampuri terkait pemberian HGU karena kewenangan dari Kementerian Agraria. Perwakilan BPN menyatakan HGU Nomor 1 Tahun 1991 benar akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Akhir dari RDP Ketua Komisi A meminta kepada BPN Kabupaten Langkat agar memberikan catatan atas perpanjangan HGU Nomor 1 Tahun 1991 yang akan berakhir di tanggal 31 Desember 2020. DPRD berharap pihak BPN menyampaikan kepada atasan untuk mempertimbangkan perpanjangan HGU. (Dhan)