(Medan) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM), dan Petrasa yang melakukan mendampingan masyarakat Parongil meminta keterbukaan informasi publik Perusahaan Tambang Dairi Prima Mineral. PT. Dairi Prima Mineral merupakan perusahaan tambang timah hitam di Kabupaten Dairi. Perusahaan ini sudah hadir sejak tahun 1998, namun lima tahun terakhir berkat perjuangan masyarakat menolak kehadiran tambang, tambang ini tidak beroperasi. Akan tetapi, kemudian tanpa disadari pertambangan ini sudah melakukan aktivitas tambang berupa memasukkan alat berat maupun melakukan kegiatan konstruksi yakni membuka jalan. Informasi terkini, pihak PT DPM sudah membangun gudang bahan peledak yang jaraknya 20 M dari permukiman warga.
Aktivitas yang dilakukan oleh PT DPM unprosedural. Dari awal perusahaan masuk ke Dairi, masyarakat tidak diikutsertakan dalam sosialisasi dan pengambilan keputusan. Begitu pula dengan izin untuk melakukan tahapan aktivitas pertambangan. PT. DPM masih menggunakan izin yang lama tahun 2005.
Berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2000 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwasanya keterbukaan informasi public merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public. Melihat tertutupnya informasi yang beredar terkait keberadaan izin dan informasi PT Dairi Prima Mineral, maka salah seorang perwakilan warga Parongil melakukan permohonan permintaan informasi publik kepada kementerian yang berwenang yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada tanggal 27 Juni 2019, Sherly Siahaan salah satu masyarakat Parongil mengirimkan pengajuan permohonan informasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun dokumen yang dimohonkan adalah salinan SK Kontrak Karya Hasil Renegoisasi terbaru tahun 2017 Pertambangan PT Dairi Prima Mineral dan SK Kontrak Karya nomor 272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral.
Pada tanggal 28 Juni 2019, Sherly Siahaan juga mengirimkan permohonan informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun dokumen yang dimohonkan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru PT DPM karena hasil pengamatan di lapangan PT DPM sudah melakukan kegiatan pertambangan.
Pada tanggal 4 Juli 2019, KLHK mengirimkan surat perihal jawaban permohonan informasi public. KLHK menjawab bahwa permohonan ini sedang ditindaklanjuti kepada unit terkait.
Berhubung surat yang dikirimkan kepada Kementerian ESDM tidak diterima dan telah melewati jangka waktu 10 hari kerja belum juga ditanggapi. Maka pada tanggal 15 Juli 2019, Sherly Siahaan kembali mengirimkan surat kepada Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM perihal keberatan permohonan informasi.
Pada tanggal 30 Juli 2019, Kementerian LHK menanggapi surat dengan perihal jawaban permohonan informasi public. Melalui surat itu, pihak Kementerian LHK mengatakan bahwa PT Dairi Prima Mineral belum melakukan perubahan Izin Lingkungan sehingga dokumen AMDAL tahun 2005 masih berlaku. Point selanjutnya dinyatakan bahwa status terkini Izin Lingkungan dan AMDAL Operasi Produksi PT Dairi Prima Mineral merencanakan perubahan kegiatan dan meminta arahan kepada Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Surat permohonan informasi kepada atasan PPID Kementerian ESDM telah dikirimkan dan sudah melewati tujuh (7) hari kerja tidak juga ada tanggapan. Maka dengan itu, Sherly Siahaan bersama kuasa hukumnya Muhammad Jamil mengirimkan surat ke ketua Komisi Informasi Pusat RI dengan perihal permohonan penyelesaian sengketa informasi public.
Keputusan melakukan penyelesaian sengketa informasi public diambil dikarenakan tidak responsifnya pihak Kementerian ESDM dalam menanggapi surat yang sudah dikirimkan oleh pemohon. Maka selanjutnya pihak pemohon yakni Sherly SIahaan mengisi formulir pemohon penyelesaian sengketa informasi public tersebut. Pada tanggal 12 September 2019, telah dicatatkan dalam Buku Registrasi Sengketa Informasi Publik dengan nomor: 039/VIII/KIP-PS/2019 yang diajukan oleh Sherly SIahaan terhadap Kementerian ESDM.
Maka lewat konferensi pers kali ini, BAKUMSU, YDPK, JATAM dan Petrasa menyampaikan agar:
- Kementerian ESDM membuka informasi terkait ijin PT. Dairi Prima Mineral.
- Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- DPM melakukan usaha pertambangan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Pri)