Kamis, 21 Maret 2019 Bakumsu dan Imparsial melakukan diskusi dan konsolidasi lintas sektor jaringan reformasi sektor keamanan di Penang Corner, Medan. Adapun organisasi masyarakat sipil yang hadir yakni Kontras Sumut, Walhi Sumut, SaHdar, LBH Medan, Hutan Rakyat Institute dan Bitra Indonesia. Dimana pemantik diskusi yang hadir pada diskusi yakni Majda Al Mumtaj (Pusham Unimed), Manambus Pasaribu (Bakumsu) dan Ardi Manto (Imparsial). Rencana TNI untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan beberapa rencana kebijakan. Hal itu meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit dan perpanjangan masa usia pensiun Bintara dan Tamtama. Restrukturisasi dan reorganisasi ini juga tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden No. 62 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI.
Kami menilai penataan organisasi militer perlu didasarkan pada pertimbangan dinamika lingkungan strategis guna meningkatkan efektivitas organisasi dalam menghadapai ancaman dengan tetap berpijak pada fungsinya sebagai alat pertahanan dan mempertimbangkan aspek ekonomi (anggaran). Penataan organisasi TNI juga harus mempertimbangkan aspek reformasi TNI, sehingga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI itu sendiri.
Kami menilai rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil melalui revisi UU TNI tidak tepat. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi. Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis.
Reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik dan salah satu cerminya adalah militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati, atau jabatan di kementerian dan lainnya. Sejak UU TNI disahkan, militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).
Penempatan TNI dalam lembaga didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang dimaksud (Pasal 47 ayat 3 UU TNI). Dalam konteks itu, rencana perluasan agar militer aktif bisa menduduki jabatan di kementerian lain melalui revisi UU TNI tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan akan mengembalikan fungsi kekaryaan yang sudah dihapus.
Kami memandang peningkatan status jabatan dan pangkat bintang satu di beberapa daerah teritorial yakni beberapa Korem kurang tepat. Hal itu tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI yang tertuang dalam UU No. 34/2004 tentang TNI yang mengisyaratkan perlunya melakukan restrukturisasi komando territorial. Justru, dalam konteks restrukturisasi dan reorganisasi TNI tersebut sepatutnya pemerintah mendorong agenda Restrukturisasi Koter yang menjadi mandat reformasi dan UU TNI sendiri. Gelar kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah (Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU TNI).
Kami menilai kebijakan untuk memperkuat kesatuan dan unit yang memiliki fungsi tempur untuk perang seperti Pengembangan Kostrad, Armada Angkatan Laut, Komando Pertahanan Udara memang sangat dimungkinkan. Hal ini juga akan berimplikasi pada terdapatnya jabatan baru dan pangkat baru. Namun demikian, rencana untuk peningkatan status jabatan dan pangkat baru di beberapa unit lain sepertinya perlu dikaji ulang.
Kami menilai penataan organisasi dan personel TNI yang penting untuk dipikirkan adalah terkait dengan penataan promosi dan jabatan yang berbasis pada kompetensi (merit system). Selain itu, perlu untuk melanjutkan program zero growth di dalam mengatasi kesenjangan antar perekrutan dengan struktur dan jabatan yang dimiliki TNI. Perekrutan personel TNI perlu menyesuaikan dengan jumlah personel yang pensiun.
Kami memandang restrukturisasi dan reorganisasi TNI perlu dikaji secara mendalam sehingga tepat sasaran dan menghasilkan formulasi kebijakan yang berkelanjutan demi penguatan organsiasi TNI dalam menghadapi ancaman sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Yang lebih penting rencana kebijakan itu juga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
Kami mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar tidak mendukung agenda restrukturisasi dan reorganisasi yang bertentangan dengan reformasi TNI, yakni penempatan militer aktif di jabatan sipil yang tidak diatur dalam UU TNI.
Kami mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk meninjau ulang peningkatan level kepangkatan pada jabatan di struktur teritorial.
Kami mendesak otoritas sipil justru seharusnya mendorong beberapa agenda reformasi TNI yang penting, yaitu reformasi Peradilan Militer dan Restrukturisasi Komando Teritorial.