Medan, BAKUMSU (11/01/2017). Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Prov. Sumatera Utara menuai polemik di tengah-tengah masyarakat dan tidak taat terhadap peraturan pemerintah yang berlaku. Masyarakat Kelurahan Pulo Padang, yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup menolak keras didirikannya PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).
Lokasi pabrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan sekolah Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kebisingan akibat suara mesin pabrik. Sesuai dengan Permentan No. 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Dengan demikian, PKS hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan, bukan di perkotaan yang bersempadan dengan Perkantoran, Puskesmas Rawat Inap, Yayasan Pendidikan, bahkan Rumah Sakit.
Syamsul Bahri Siregar, selaku Kordinator Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup, menjelaskan banyak masalah yang akan timbul dengan hadirnya pabrik ini termasuk kerusakan lingkungan dan menimbulkan wabah penyakit yang berkepanjangan. Menurutnya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Labuhan Batu tahun 2011-2031, lokasi pabrik ini sangat menyalahi aturan.
“Jarak dari pemukiman ke lokasi pabrik sangat dekat, dari kota ke pabrik tidak sampai 15 km, dan jarak sungai ke pabrik sangat berdekatan,” ujaranya.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan penyakit, PT. PPSP juga melakukan pembohongan kepada masyarakat. Syamsul menuturkan, semula pembangunan yang direncanakan untuk peruntukan perumahan rakyat sesuai program Presiden Jokowi-JK. Namun, sebulan kemudian berubah menjadi pabrik kelapa sawit. “Kami dibohongi oleh pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan Perusahaan,” tuturnya.
Masih dalam penjelasan Syamsul, pemerintah dan perusahaan berjanji akan membukan lowongan kerja kepada masyarakat karena adanya penyerapan tenaga kerja dan akan mengurangi kemiskinan. Perusahaan juga meminta kepada pihak Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri agar sekolah dipindahkan ke lahan yang disediakan oleh pihak perusahaan. “Kami akan konsisten untuk menolak pembangunan pabrik kelapa sawit PT. PPSP karena telah melanggar peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Lasron)