(Medan, 15/10/2018) Nafas baru bagi perjuangan masyarakat sipil ditandai dengan ditandatanganinya Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria pada tanggal 27 September 2018 sebagai hadiah peringatan Hari Tani Nasional. Maka dengan itu, gerakan masyarakat sipil di Sumatera Utara langsung mengambil kesempatan ini untuk berkonsolidasi dan mendiskusikan terkait hal tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 15 Oktober 2018 bertempat di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara.
Pada perjalanannya, Peraturan Presiden ini sudah mengalami pembahasan yang cukup lama sejak 2014. Melalui diskusi yang panjang, Reforma Agraria masuk ke dalam program kerja prioritas pemerintahan Joko Widodo, dalam rencana kerja pemerintah tahun 2017. Roni Septian Maulana, Bidang Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria menyebutkan bahwa analisa Komite Nasional Pembaruan Agraria ada 4 kelemahan dalam pelaksanaan Reforma Agraria Jokowi yakni, Pemerintah menentukan secara sepihak lokasi dan objek Reforma Agraria, belum ada kelembagaan yang ideal yang dipimpin langsung oleh Presiden, ketiadaan landasan hukum dan ketiadaan APBN untuk pelaksanaan program Reforma Agraria.
“Kritik untuk Perpres ini adalah terkait kelembagaan yang seharusnya dipimpin langsung oleh Presiden bukan Menteri Koordinator Perekonomian. Saya menilai bahwa besar kemungkinan ketua gugus tugas Rfeorma Agraria ini, akan lebih mementingkan untung rugi dalam pelaksanaan Reforma Agraria bukan menyelesaikan permasalahan sosial.” Tegas Saurlin Siagian, Badan Pengurus HaRI.
Manambus Pasaribu selaku Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara menyatakan, “Kehadiran Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria patut kita apresiasi. Akan tetapi, karena Reforma Agraria adalah sebuah masalah yang sangat serius di Indonesia maka sebaiknya diatur dalam Undang-Undang agar memiliki kedudukan yang kuat.”
Dalam diskusi yang diatur menjadi dua panel ini juga mengundang dari pihak pemerintah provinsi. Sarma Hutajulu dalam penyampaiannya mengatakan bahwa lahirnya Perpres ini mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif. Faktanya di kabupaten/kota tidak proaktif. Dengan terbuktinya Bupati belum mengusulkan lokasi dan pembentukan tim terkait Reforma Agraria.