Tentang Kami
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) atau Institute for Law Consultation and Advocacy adalah sebuah organisasi non-profit yang berdiri di Medan sejak 2000. Tujuannya untuk turut mendorong penguatan gerakan masyarakat sipil, memajukan hukum yang berkeadilan kepada rakyat, memajukan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan di dalam konstitusi negara republik Indonesia dan perjanjian-perjanjian HAM internasional.
Sejak awal pendiriannya, BAKUMSU menempatkan advokasi kasus maupun advokasi kebijakan secara beriringan sebagai strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut khususnya di Sumatera Utara. Adapun kegiatannya berupa konsolidasi strategis di antara elemen atau jaringan masyarakat sipil lintas sektor, penelitian, pendidikan dan kampanye hukum dan HAM di tingkat lokal, nasional dan internasional.
Advokasi kebijakan terutama ditujukan untuk mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat lokal/adat terutama atas penguasaan dan tata kelola agraria dan sumber daya alam yang berkeadilan ekologi. Mendorong perubahan kebijakan dan mencari celah atau peluang hukum dalam rangka memperkuat pendampingan kasus-kasus pelanggaran konstitusional dan HAM di sektor pertanahan dan agraria merupakan strategi yang masih relevan dan efektif. Beberapa peraturan di tingkat lokal seperti peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat—baik yang sudah disahkan dan masih dalam proses— misalnya di Humbang Hasundutan, Toba Samosir (sekarang Toba) dan provinsi Sumatera Utara dikerjakan dengan mengandalkan pengalaman pendampingan kasus selama hampir dua dekade dan kekuatan pendampingan di level grassroot oleh lembaga mitra, jejaring dengan elemen masyarakat sipil dan beberapa aktor di pemerintahan baik di lokal dan nasional.
Dalam advokasi kasus, BAKUMSU di samping mengarusutamakan pemenuhan hak-hak hukum rakyat terutama selama proses peradilan,juga meyakini bahwa proses advokasi tersebut secara bertahap harus berkonstribusi terhadap perbaikan sistem hukum terutama struktur dan kultur aparat dan institusi penegak hukum.
Untuk itu, penekanan terhadap materi pembelaan kasus yang progresif dan berprespektif hak-hak konstitusional dan HAM serta keadilan ekologi disertai dengan monitoring berkala terhadap perilaku aparat penegak hukum terutama kepolisian, kehakiman dan lembaga yudisial lainnya menjadi kegiatan yang tidak terpisahkan. Selain itu, membangkitkan kesadaran hukum kritis bagi rakyat dan korban diharapkan bisa membangkitkan kemandirian mereka dalam meperjuangkan hak-hak konstitusional dan HAM-nya dan berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi dalam merubah perubahan kultur represif dan arogan aparatus penegak hukum.
Perhimpunan BAKUMSU dibentuk tanggal 7 Januari 2000 yang merupakan kelanjutan dari Yayasan BAKUMSU. Kehadiran BAKUMSU berada dalam konteks perjalanan sejarah bangsa dan Negara Indonesia yang terus berjuang menuju kedaulatan rakyat dan sekaligus bagian dari gerakan yang berpihak kepada masyarakat miskin dan korban ketidakadilan. Dalam memahami proses keberpihakan dan hidup bersama rakyat miskin dan korban ketidakadilan tersebut dicatat bahwa:
Pertama, Agenda Revolusi Kemerdekaan Indonesia belum tuntas baik sesudah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, hingga kini Masih berkembang dan bertahannya susunan masyarakat feodalis dan pemberian kesempatan luas kepada militer yang represif untuk tetap berperan dalam pemerintahan. Hal ini terjadi karena sebelum proklamasi kemerdekaan, konsentrasi rakyat terfokus melakukan perlawanan terhadap kolonialisme dan imperialisme sehingga tidak terbangun kultur bangsa yang demokratis dan pluralis. Kemerdekaan untuk berfikir bebas, sebagai bahagian utama dari hakekat revolusi kemerdekaan 1945 masih sekadar retorika. Kesadaran politik berorganisasi bagi rakyat dipasung dan moralitas kepemimpinan yang inkonstitusional.
Kedua, Selama masa pemerintahan Suharto aneka gerakan dengan latar belakang idiologi ternyata tidak berhasil memperjuangkan adanya kedaulatan rakyat dan institusi yang berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi-potensi lokal. Terjadi pertarungan antar idiologi dalam kancah politik bangsa tetapi sama sekali belum terumuskan dengan jelas idiologi apa yang mampu mengembangkan kedaulatan rakyat.
Ketiga, Selama masa pemerintahan Suharto, pengaruh Negara adikuasa yang membonceng kepentingan kapitalis, dan Multi National corporation (MNC) semakin memperjelas kondisi pemerintahan yang tak berdaulat. Ini ditandai dengan system pemerintahan yang korup, militerisme yang represif, konglomerasi dengan tricle down effect yang didukung oleh kekuatan militer. Hukum menjadi alat kekuasaan, mewabahnya moralitas patron clien (asal Bapak senang), system perekonomian mengutamakan pertumbuhan (kapitalis), serta partai politik yang terkendali. Kekuasaan secara sistematis memperlemah kekuatan rakyat dengan mengebiri kebebasan berorganisasi dan mengeluarkan pendapat. Kehadiran Organsiasi Non Pemerintah (ORNOP) sebagai alternatif gerakan untuk memperkuat gerakan rakyat juga terjebak dalam program-program yang karitatif developmentalistik dan tanpa sadar telah meninabobokan rakyat.
Keempat, Pasca rejim Suharto, walaupun banyak agenda reformasi, ternyata kondisi itu belum mampu membangun koalisi gerakan rakyat yang kuat, belum ada kekuatan caunter hegemoni yang sistematis yang muncul dari rakyat. Juga belum terumuskannya idiologi bangsa yang berpihak kepada rakyat yang menghargai kemajemukan.
Visi
Masyarakat sipil yang kuat and berpengaruh dalam menegakkan sistem hukum berdasarkan tatanan negara hukum yang demokratis
Misi
Mmembangun aliansi bersama dengan mitra and jaringan organisasi masyarakat sipil
Menjalankan inisiatif-inisiatif dalam rangka menerapkan nilai-nilai perspektif gender, HAM dan menghargai kemajemukan.
Menumbuhkan and mengembangkan kesadaran kritis and prakarsa rakyat sehingga mampu memperjuangkan hak-haknya and tegaknya keadilan and kebenaran hukum dalam tatanan negara hukum yang demokratis
Nilai
Demokrasi
Solidaritas
Keadilan gender
Nonpartisan
Nondiskriminasi
Kolektifitas
Bantuan hukum kepada rakyat yang mengalami kasus yang bersifat struktural, baik langsung maupun melalui ornop mitra dan jaringan.
Study terhadap kasus-kasus struktural, kebijakan publik, dinamika politik dan hukum.
Penerbitan hasil-hasil study dan ide atau gagasan kritis dalam upaya penguatan perlawanan rakyat.
Penerbitan media kampanye dan bulletin sebagai upaya membangun opini publik.
Pengembangan kapasitas kelembagaan.
Kampanye supremasi dan kepastian hukum, HAM dan demokrasi
Membangun aliansi dengan mitra dan jaringan dalam rangka menyiapkan regenerasi dan konsolidasi bagi gerakan pro demokrasi.
Pendidikan Hukum dan HAM.
Legal and human rights empowerment for social and ecological justice
Design by Robby Fibrianto Sirait
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
bakumsu@indo.net.id