Lompat ke konten
Home » Evaluasi, Diseminasi dan Implementasi UU Desa di Sumatera Utara Desa Perlu Meningkatkan Anggaran Pembangunan Kemampuan Manusia untuk Mengusir “Predator Desa”

Evaluasi, Diseminasi dan Implementasi UU Desa di Sumatera Utara Desa Perlu Meningkatkan Anggaran Pembangunan Kemampuan Manusia untuk Mengusir “Predator Desa”

UU No 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberi pengakuan bagi kewenangan Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola sumber daya, keuangan dan aset desa untuk menjadikan Desa mandiri dan sejahtera.

Keprihatinan masyarakat sipil di Sumatera Utara terhadap implementasi UU Desa yang dinilai belum berjalan efektif, ditandai masih minimnya proses sosialisasi UU Desa kepada masyarakat. Pengelolaan pembangunan desa yang belum sesuai dengan kepatuhan UU Desa, masih adanya hambatan bagi pemerintahan desa dalam praktek pelaksanaan, banyaknya para pihak yang “mendadak” konsern ikut mengurusi desa dan kendala lain merupakan alasan untuk mengkaji peng-implementasi-an UU Desa.

Tingkat pengetahuan masyarakat terhadap UU Desa masih sangat minim, disebabkan masih terbatasnya sosialisasi. Begitu salah satu temuan utama dari riset ini, temuan lain; proses perencanaan pembangunan telah sesuai dengan prosedur namun belum mampu menggali kebutuhan dan kepentingan masyarakat marjinal; masih lemahnya fungsi pengawasan oleh masyarakat desa (pengawasan mandiri) dibanding pengawasan yang dilakukan oleh orang yang datang dari luar desa, dan belum dipahaminya BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Satu hal yang paling memprihatinkan dari temuan JAMSU adalah, kecilnya komitmen untuk pemberdayaan dan peningkatan kemampuan manusia di desa. Hal ini dibuktikan oleh minimnya anggaran untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam anggaran pendapatan dan belanja (APB) Desa, sebagai bidang yang mewadahi pembangunan kemampuan manusia, hanya 6,78% dibanding rata-rata keseluruhan anggaran di desa. Jika anggaran ini ditambah dengan bidang Pembinaan Masyarakat yang rata-ratanya sebesar 4,24%, maka hanya didapatkan hasil 11,04% untuk kedua jenis bidang (dari 4 bidang) yang dianggap dapat berkontribusi pada pembangunan peningkatan keberdayaan manusia di desa.

Jika dibandingkan dengan bidang Pembangunan Desa dengan pos rata-rata anggaran 65,60%, sangat jauh ketimpangannya jika ditambahkan dengan anggaran bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang merupakan pembiayaan rutin operasional Pemerintahan desa, sebesar 23,36%, maka didapatkan hasil 88,96%. Ketika dikelompokkan 4 bidang besar tersebut menjadi hanya 2 bidang yang mengarah pada pembangunan fisik dan pembangunan manusia (rutin dan pembangunan dikelompokkan menjadi satu bidang anggaran untuk pembangunan dan pemerintahan) dengan pembinaan dan pemberdayaan menjadi satu anggaran biaya khusus untuk masyarakat desa (Pembangunan manusia), maka didapatkan perbandingan; 88,96% berbanding 11,04%. Perbandingan yang sangat memprihatinkan! Lebih memprihatinkan lagi, pada anggaran tahun 2017, jika dibandingkan dengan rata-rata anggaran bidang ini tahun 2016, maka didapatkan kecenderungan penurunan dalam APB Desa tahun 2017, sebesar 5,82% dibanding anggaran pembangunan manusia pada tahun 2016.

Beberapa faktor yang mempengaruhi mengapa angka pembangunan fisik dan pembangunan manusia ini sangat berjarak, dari faktor internal Desa, terdapat; minimnya pengetahuan warga untuk mengusulkan hal ini dalam penyusunan RPJM dan Musrenbang desa, kurang maksimal pengetahuan & kemampuan Pemerintah Desa, pendamping desa & pemandu atau Tim Penyusunan RPJMDesa, secara psikologis, masyarakat masih beracuan pada referensi pembangunan desa sebelum UU desa lahir, pada pemahaman masyarakat, “pembangunan diartikan pembangunan fisik”, tidak terakomodirnya usulan spesifik dan urgen dari warga saat Musrenbang.

Terdapat juga pengaruh dari faktor politik nasional dan regulasi, antara lain; regulasi/aturan Pemerintah Pusat, secara tersirat mendukung pada pembangunan fisik (Permen Desa PDTT, prioritas penggunaan dana desa sebelum 2017 dan SKB 3 menteri tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa). Faktor lain, sistem perekrutan pendamping desa belum maksimal dan profesional, rumitnya tata administrasi perencanaan, keuangan & pelaporan, ketakutan terhadap jeratan hukum bila Pemdes melakukan inovasi (gagasan untuk satu keputusan pembangunan inovatif), dan faktor politis nasional, “terkesan dorongan kepada pembangunan fisik di desa agar Pemerintah Pusat dianggap berhasil menyalurkan Dana Desa” (Quote; Kades).

Juga masih terdapat, Kabupaten/Kecamatan “intervensi” dan “menitipkan” anggaran kegiatan kedalam APB Desa. Pada desa perkebunan atau desa yang wilayahnya diapit area perusahaan perkebunan (DP/DAP), anggaran pembangunan fisik cenderung kecil, dibanding desa biasa (DB). Pada DP/DAP, bidang pembinaan & pemberdayaan masyarakat cenderung lebih besar, karena DP/DAP tidak memiliki atau minim lahan milik desa untuk meletakkan pembangunan fisik. Sehingga desa cenderung kebingungan merencanakan alokasi anggaran pembangunan fisik, berakibat pada besarnya alokasi pembangunan manusia.

Sejak sebelum UU Desa lahir, pembangunan desa didominasi oleh pembangunan fisik. Warisan kegagalan pola pembangunan Orba (top down). Hal yang utama seperti pembangunan kemampuan manusianya (keberdayaan), daya pikir, daya survavilitas (daya bertahan hidup) dan kesadaran untuk menjaga dan merawat fasilitas bersama justru minim. Pembangunan manusia diyakini dapat meningkatkan kapasitas berpikir yang akan bermuara pada kesejahteraan ekonomi (tingginya analisis & daya pikir warga dapat mencari jalan penghidupan ekonomi yang lebih baik). Untuk itu, disarankan keras, agar keseimbangan antara pembangunan fisik dengan pembangunan manusia perlu ditingkatkan dengan perencanaan partisipatif yang matang, sesuai kebutuhan keterampilan, daya pikir & kekuatan SDM/SDA di Desa.

Studi ini dilakukan di 8 Kabupaten yang berada di wilayah dampingan anggota JAMSU yakni kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Karo, Dairi, Pakpak Barat, Tapanuli Utara, Samosir, kepada 410 orang sampel (37,6% perempuan dan 62,4% laki-laki) di 41 desa terpilih.

Dalam hal resistensi pembangunan desa, ditemukan masalah belum jelasnya pengaturan kewenangan desa yang berada atau diapit oleh wilayah perusahaan perkebunan, serta maraknya praktik-praktik kotor “predor desa”,. Predator desa sebagai temuan khusus dalam riset ini adalah mereka yang mengaku LSM, wartawan, OKP, Pemuda Setempat (PS), Perkumpulan Pemuda Adat atau Keagamaan dan yang lainnya. Predator desa ini intinya mau minta duit. Tidak sedikit yang datang, dan sudah sangat mengganggu kami. Mereta datang dengan legitimasi UU KIP dan UU Pers” (quote: responden Kepala Desa).

Akibatnya kedatangan orang asing yang kami sebut predator desa ini; sering terjadi “keributan” di Kantor Desa (karna orang yang datang tersebut, ada juga yang dibawah pengaruh minuman keras atau zat adiktif lain), terganggunya pos anggaran pengeluaran pada APB Desa, menurunnya pelayanan publik (pada warga desa), terganggunya proses pembangunan yang ideal di desa, dll.

Untuk baik dan lancarnya proses pembangunan dan keberdayaan masyarakat desa, sebaiknya predator desa ini diantisipasi dengan;regulasi bersifat antisipasi untuk penertiban & pengamanan, penguatan kapasitas “wadah” perkumpulan Kepala Desa (forum, asosiasi&bentuk lain), dengan pengetahuan dan kemampuan ke arah advokasi kolektif, memperkuat Desa dengan membentuk kelompok pengawasan berbasis masyarakat desa secara mandiri, pelatihan/Bimtek dilakukan pihak berwenang (Kabupaten, Propinsi, Pusat) & lembaga yang kapabilitas & pengalamannya sesuai dengan topic pelatihan kebutuhan desa, penguatan lembaga BPD, pembinaan & pendampingan intens, Jika diperlukan, pembentukan “Task Force” tingkat kabupaten untuk mengatasi masalah yang dihadapi Kepala Desa atas gangguan “Predator Desa”, ini.

Untuk memperbaiki kondisi dalam implementasi UU Desa, JAMSU menyarankan dan merekomendasikan (a) Pemerintah desa perlu intensif melakukan kegiatan sosialisasi UU Desa dengan metode kreatif; (b) meningkatkan dan menyeimbangkan alokasi anggaran desa untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat (pembangunan kemampuan manusia); (c) memastikan musyawarah perencanaan desa memenuhi prinsip partisipasi, dihadiri keterwakilan pihak secara mandatoris UU Desa dan Permendagri 114, dimana kaum marginal dan kelompok rentan di desaeksisketerwakilannyasehingga proses perencanaan desa dan pengambilan keputusan akan semakin akuntabel terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat marginal; (d) pemerintah perlu melakukan kajian mendalam tentang keberadaan desa perkebunan dan desa yang wilayahnya diapit area perkebunan; (e) pemerintah desa perlu melakukan “pertangungjawaban publik” atas pelaksanaan program pembangunan dan APB Desa kepada masyarakat desanya (konstituen) agar semakin meningkat akuntabilitas Pemerintah Desa di mata masyarakat; (f) Desa perlu meningkatkan perhatian untuk mendorong peraturan desa yang urgen, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum desa yang memecahkan masalah lokal desa (problem solving). Dalam pembuatan Perdes, Pemdes harus berkoodinasi dan berkonsultasi intens dengan pihak kabupaten; (g) Memperkuat keberadaan pendamping desa dan kapasitas kelembagaan BPD agar berfungsi sebagai perwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara khusus untuk mangantisipasi praktik “bancaan” oleh “predator desa” perlu dibuat regulasi penertiban dan pengaturan Bimtek agar dilakukan oleh lembaga yang kompeten, memperkuat kapasitas wadah perkumpulan Kepala Desa (forum, asosiasi dan bentuk lain) ke arah advokasi kolektif, memperkuat kelompok pengawasan berbasis masyarakat secara mandiri.

 

Disampaikan oleh : JAMSU (Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara)

BITRA Indonesia | BAKUMSU | YAPIDI | YAK | YDPK | KSPPM | Petrasa | Walhi | HaRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID