
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Demikian bunyi konstitusi Republik Indonesia, pasal 18 B ayat 2. Hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana disebut… Selengkapnya »Membakar Lahan, Kearifan Lokal Masyarakat Adat


