Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan pemegang Kontrak Karya generasi VII berdasarkan perjanjian kerjasama antar PT. DPM dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam bidang pertambangan umum, melalui Surat Persetujuan Presiden Republik Indonesia Nomor B.53/ PRES/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998. Wilayah KK berada di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat dan sebagian Kabupaten Singkil Baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
DPM merupakan perusahaan tambang yang mengunakan sistem underground mining (pertambangan di bawah tanah) dengan luas wilayah konsesi 27.420 Ha, yang terdiri dari: Hutan Lindung: 16.050 Ha, Hutan Produksi terbatas: 7.480 Ha dan Areal Masyarakat: 3.890 ha.
DPM telah melakukan banyak kegiatan di kawasan Hutan dan ladang masyarakat, seperti: Pemboran di 372 titik dengan luas lahan yang dipergunakan: 73.587,78 M, pembangunan Basecamp, pembangunan perumahan karyawan, pembangunan jalan, sehingga terjadi Perubahan fungsi Hutan untuk Pertambangan. Tentu tidak lepas dari Ijin Pemerintah antara lain:
- Kontrak Karya No. KW 99 PK 0071, ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tahun 1998
- Keputusan Menteri kehutanan RI No: SK. 573/MENHUT-II/2010 tentang ijin pinjam Pakai hutan lindung untuk kegiatan ekplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya pada kawasan hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) atas nama PT. Dairi Prima Mineral yang terletak di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Seluas + 23000 (dua puluh tiga ribu) Ha.
- SK Menteri Kehutanan RI No. 378/Menhut-II/2012 tentang Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung untuk infra struktur, gudang bahan peledak dan fasilitas lainnya seluas 53,11 Ha yang berlaku hingga 23 Juli 2020.
- Desember 2017, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan ijin Produksi PT. DPM untuk masa 30 tahun.
Dari pengamatan di lapangan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan PT.DPM antara lain: 1) Jebolnya Tailing (pembuangan limbah pada masa Eksplorasi) tanggal 28 Februari 2012, 2) dalam proses penjualan tanah, masyarakat yang menjual tanah dijanjikan bekerja dan tidak ditepati, 3) Undangan sosialisasi setelah ijin produksi keluar: ditujukan hanya kepada pemilik tanah yang akan dibeli oleh PT. DPM harusnya kepada semua masyarakat di kawasan tambang, 4) Akses masyarakat terhadap air terganggu dan berkurang karena terjadi Bencana Longsor dan banjir (diduga berkontribusi dari aktivitas pengeboran pada 372 titik dengan luas 73.587,78 M), dan 5) Sulitnya mengakses salinan ijin Eksploitasi PT. DPM yang telah keluar pada 19 Desember 2017, AMDAL Terbaru dan perpajangan IPPHL sesuai UU MINERBA No. 4 tahun 2009 pasal 64 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan Rencana Kegiatan Usaha pertambangan WIUP serta memberikan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka”
Penduduk Dairi mayoritas adalah petani, dari jumlah penduduk 276.238 jiwa sebanyak 76 % adalah petani. Dan jika pertambangan tetap berlanjut masyarakat akan sulit mengakses air bersih terutama masyarakat yang berada di DAS terdampak PT. DPM mulai dari Sungai Kitara, Lae Panginuman, Lae Pangaroan, Sungai Simbelin sampai ke laut Nangro Aceh Darussalam.
Atas dasar tersebut, kami warga Dairi dan Utusan dari lembaga yang perduli terhadap kelestarian alam dan keberlangsungan hidup manusia menyatakan MENOLAK TAMBANG PT.Dairi Prima Mineral dan menyatakan:
- Hentikan Eksploitasi Sumber Daya Alam oleh korporasi ekstraktif Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi.
- Mendesak Pemerintah tidak memilih industri tambang sebagai pembangunan ekonomi tetapi memilih ekonomi berkelanjutan yaitu pertanian sesuai dengan 3 pilar pembangunan kabupaten Dairi (Pertanian, Kesehatan dan Pendidikan)
- Dairi harus bebas dari industri ekstraktif (pertambangan) karena Dairi merupakan daerah rawan bencana (Longsor dan Gempa) dan merupakan kawasan TNGL sebagai Paru-paru dunia.
- Mendesak Bupati, Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung dan Ijin Eksploitasi PT. DPM.
- Membuka ke publik terkait ijin Eksploitasi PT. DPM, AMDAL dan perpanjangan IPPHL
Medan, 5 Maret 2019
ORGANISASI PEREMPUAN – FORMATPETALIHI – YDPK
BAKUMSU – JKLPK – JAMSU – GMKI