Lompat ke konten

Advokasi Konflik Tanah Masyarakat Rambung Baru

Usut tuntas kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Rambung Baru dan sekitarnya

Daftar Isi

Pengantar

Konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Rambung Baru dengan PT. Nirvana Memorial Nusantara Memorial Nusantara belum menemui titik temu. Berbagai kejanggalan masih menyisakan beragam tanya di kepala banyak pihak. Mulai dari aparatur pemerintah Desa Rambung Baru, warga desa, hingga pihak yang menjadi pendamping warga dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah mereka. Adapun BAKUMSU bersama dengan Yayasan Ate Keleng (YAK) sebagai pendamping warga sejak bulan Maret 2021 sudah bergabung perlu memastikan bahwa pendampingan berjalan dengan efektif, dan bebas dari intervensi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang pada gilirannya bisa merugikan warga.

Sejarah Tanah dan Desa Rambung Baru

Jauh sebelum Indonesia merdeka Desa Rambung Baru sudah berdiri, meski tahun pastinya berdiri tidak diketahui. Hal ini dibuktikan adanya kuburan leluhuran lahan pertanian yang telah puluhan tahun berdiri seperti duku, jengkol, durian, manggis. Dulunya ada beberapa desa selain Desa Rambung Baru namun di ciutkan menjadi satu desa yaitu desa Rambung Baru. Sejarah pembagian tanah di desa Rambung Baru ada dua jenis, pertama “Tanah Ratusen” yaitu pemberian tanah pertanian untuk masyarakat yang awalnya diusahakan oleh Belanda. Kedua, pada tahun 1953 adanya perintah atau petunjuk dari Wedan (status diatas kepala desa pada saat itu) untuk membuat Tim pembagian tanah sesuai dengan jumlah kepala keluarga yang sudah menikah. Tim ini disebut dengan istilah “Parbapaan”. Parbapaan adalah kumpulan dari kepala-kepala keluarga yang Simanteki kuta (Pendiri kampung).

Untuk daerah Sibolongit atau yang dulunya disebut dengan “Urung 12 Kuta” yang didirikan oleh Marga Gurusinga dan disamakan statusnya dengan marga lain yang serumpun yaitu marga Karo-karo. Kedudukan dari parbapaan itu sendiri berlokasi di Raha Berneh, Puang Aja, Sibolongit.

Proses jual beli tanah di desa rambung baru sudah dimulai dari tahun 1972an. Proses jual beli diketahui oleh kepala desa dan ada juga surat lain yang diketahui oleh camat. Dalam proses jual beli dalam surat juga disertakan dengan tandatangan atau diketahui oleh saksi yaitu tetangga-tetangga perbatasan lahan pertanian. Contohnya ibu Anita Br. Sitepu memperoleh lahan pertanian dari proses jual beli dengan pemilik lahan sebelumnya. Kepemilikan lahan ini kemudian dibuat surat kepala desa atas nama Martinus Tarigan atau Korinti Tarigan pada tahun 1987.

Pembuktian pembelian tanah selanjutnya terlihat dari proses jual beli tanah oleh PLN (Perusahaan Listrik Nasional) sekitar tahun 1984. Bahwa untuk memasukkan tiang listrik ke desa pihak PLN melakukan pembelian lahan dari masyarakat desa.

Desa Rambung Baru berada di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Desa ini dapat ditempuh sekitar satu jam dari kota Medan.

Nirvana Memorial Nusantara Memorial Nusantara adalah penyedia jasa kedukaan terbesar di Asia yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan sekarang telah memiliki lebih dari 20 cabang di 6 Negara Asia yakni Malaysia, Singapura, Indonesia, Thailan, Vietnam dan China. Dilansir dari www.Nirvana Memorial Nusantara.com.my, perusahaan ini berbasis di Hongkong masuk melalui PT Nirvana Memorial Nusantara Memorial Nusantara mengakuisisi 70 % saham bernilai US$ 1,3 Juta/17,5 meter. Perusahaan ini mengakuisisi lahan seluas 75 Ha di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangiit, Deli Serdang. Sejak 2003 sudah melakukannya di Karawang.

Kronologis Dan Analisis Hukum Kasus Tanah Masyarakat Desa Rambung Baru:

Kronologis Kasus

  1. Masyarakat Desa Rambung Baru sudah puluhan tahun menguasai lahan milik mereka secara turun temurun dengan menanam duku, aren, pinang, asam gelugur, durian, coklat dan tanaman lainnya yang sudah berumur puluhan tahun dan masih ada hingga saat ini.
  2. Jual beli tanah antara masyarakat Rambung Baru terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Jual beli diketahui oleh kepala desa dan ada juga surat lain yang diketahui oleh camat. Dalam proses jual beli dalam surat juga disertakan dengan tandatangan atau diketahui oleh saksi yaitu tetangga-tetangga perbatasan lahan pertanian. Contohnya ibu Anita Br. Sitepu memperoleh lahan pertanian dari proses jual beli dengan pemilik lahan sebelumnya. Kepemilikan lahan ini kemudian dibuat surat jual beli tahan Martinus Tarigan atau Korinti Tarigan pada tahun 1987 yang diketahui oleh Kepala Desa Rambung Pembuktian pembelian tanah selanjutnya terlihat dari proses jual beli tanah oleh PLN (Perusahaan Listrik Nasional) sekitar tahun 1984. Bahwa untuk memasukkan tiang listrik ke desa pihak PLN melakukan pembelian lahan dari masyarakat desa.
  3. Pada tanggal 25 Desember 2015 PT.Nirvana Memorial Nusantara melalukan sosialisasi ke masyarakat ke Desa Rambung Baru.
  4. Tanggal 09 Desember 2016 PT.Nirvana Memorial Nusantara dengan memakai alat berat melakukan pengorekan di atas lahan masyarakat. Atas kejadian itu masyarakat meminta mantan Kades C.Tarigan agar menghentikan seluruh kegiatan pengorekan yang dilakukan PT.Nirvana Memorial Nusantara di atas tanah mereka dan di aliran sungai Tengah.
  5. Tanggal 22 Agustus 2017 PT.Nirvana Memorial Nusantara kembali melakukan pengorekan dan pengrusakan lahan masyarakat. Masyarakat kembali melakukan penolakan, oleh karena itu mantan Kepala Desa C Tarigan melakukan mediasi antara masyarakat dengan PT.Nirvana Memorial Nusantara. PT.Nirvana Memorial Nusantara membuat dan menandatangani surat pernyataan diatas materai bahwa akan dilakukan cek lokasi dan pengorekan ditunda.
  6. Tanggal 03 April 2018 Kepala Desa H.Girsang (penggati kepala Desa C.Tarigan) mengundang pihak pengembang (PT.Nirvana Memorial Nusantara) dan masyarakat yang lahanya rusak akibat kegiatan pengorekan tanah yang dilakukan PT.Nirvana Memorial Nusantara. Namun musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Kepala Desa melaporkan kepada Camat Sibolangit.
  7. Tanggal 03 November 2018 dilakukan pertemuan dan mediasi yang dihadiri oleh Kepala Desa Rambung Baru H.Girsang, Camat Sibolangit A Karo-Karo, Kapolsek Pancur Batu Faidir, Danramil 03 Bandar Baru S. Hutabalian, PT.Nirvana Memorial Nusantara yang diwakili Benny Basri, Tokoh masyarakat, BPD dan masyarakat yang tanahnya yang terimbas dengan proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT.Nirvana Memorial Nusantara. Hasil dari pertemuan tersebut adalah PT.Nirvana Memorial Nusantara tidak boleh melakukan kegiatan diatas tanah masyarakat.
  8. Pada tahun 2018 terjadi aksi demonstrasi dan penolakan dari masyarakat akibat tindakan pengerusakan lahan pertanian mereka yang lokasinya berdampingan dengan PT.Nirvana Memorial Nusantara. Kemudian kepala desa menfasilitasi pertemuan antara masyarakat yang lahanya berkonflik dengan PT.Nirvana Memorial Nusantara tersebut. Namun tidak membuahkan hasil karena PT.Nirvana Memorial Nusantara tetap melakukan pengurasakan di atas tanah warga.
  9. Pada tanggal 09 Oktober 2018 Datten Br Karo-Karo membuat laporan di Poldasu atas pengrusakan tanaman miliknya oleh pekerja PT.Nirvana Memorial Nusantara sebagaimana terdapat dalam STPL Nomor: 1107/X/2018/SPKT “III”.
  10. Tanggal 09 Desember 2019 PT.Nirvana Memorial Nusantara meminta rekomendasi izin mendirikan bangunan kepada Camat Sibolangit dengan tembusan Kepala Desa Rambung Baru, namun Camat Sibolangit tidak bersedia menerbitkan rekomendasi izin mendirikan bangunan yang diminta oleh PT.Nirvana Memorial Nusantara karena permasalahan lahan masyarakat dengan PT.Nirvana Memorial Nusantara belum selesai.
  11. Pada tahun 2019, Datten Karo Karo berencana mengurus sertifikat di BPN Deli Serdang atas sebidang tanah miliknya yang terletak di Desa Rambung Baru. Namun pihak BPN Deli Serdang menyampaikan bahwa permohonan sertifikat tersebut tidak dapat proses karena diatas tanah milik Datten Karo Karo telah terbit Sertifikat atas nama Kita Br Gurusinga.
  12. Tahun 2020, ada lima orang masyarakat atas nama: Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun Gurusinga, Dalan Ukur Br Sembiring digugat oleh PT.Nirvana Memorial Nusantara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Masyarakat baru mengetahui bahwa areal lahan yang diklaim oleh PT.Nirvana Memorial Nusantara adalah seluas 75 Ha berdasarkan gugatan yang diajukan PT.Nirvana Memorial Nusantara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
  13. Bahwa Para Tergugat adalah juga korban pengrusakan lahan dan tanaman yang oleh PT.Nirvana Memorial Nusantara, yang mana tanaman duku, durian, pisang, coklat, rumbia dan tanaman lainnya telah dirusak oleh PT.Nirvana Memorial Nusantara. PT.Nirvana Memorial Nusantara adalah melakukan pengrusakan lalu menggugat di Pengadilan.
  14. Berdasarkan peta yang didapat dari peta BHUMI pada website Kementerian ATR/BPN bahwa lokasi tanah masyarakat telah berwarna kuning yang artinya diatas lahan tersebut telah terbit Sertifikat akan tetapi bukan atas nama masyarakat selaku pemilik sah.
  15. Pada tahun 2022, masyarakat Rambung Baru telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD SUMUT, membuat laporan ke: Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
  16. Pada Tahun 2022, masyarakat Rambung Baru membuat Pengaduan (DUMAS) ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sumut, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Tanah Poldasu.
  17. Berdasarkan Dumas yang diajukan masyarakat Desa Rambung Baru, pada Februari 2023 Tim Satgas Mafia Tanah Poldasu dan Mabes Polri menemukan fakta bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat di tanah 5 orang warga Rambung Baru, lokasi tersebut tumpang tindih dengan SHGB PT.Nirvana Memorial Nusantara dan Tim Satgas Mafia Tanah menemukan bukti petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak terbitnya SHGB PT.Nirvana Memorial Nusantara.
  18. Pada Maret 2023, masyarakat membuat laporan polisi di Mabes Polri atas dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi dasar terbitnya SHGB PT.Nirvana Memorial Nusantara.
 

FAKTA-FAKTA YANG DIDAPAT DALAM PERSIDANGAN GUGATAN PT.NIRVANA MEMORIAL NUSANTARA TERHADAP LIMA ORANG WARGA DESA RAMBUNG BARU.

  1. Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakamm, PT.Nirvana Memorial Nusantara mengklaim memiliki lahan seluas 75 Ha sejak tahun 2015 dengan membeli tanah dari pemilik sebelumnya yang terdiri dari 63 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarka 63 Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 30 Desember 2015 yang dibuat oleh Notaris Melki Suhery Simamora, S.E.S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Deli Serdang.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pemilik sebelumnya telah di balik nama dan di daftar dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang atas nama PT.Nirvana Memorial Nusantara yang terdiri dari 63 buku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
  3. Terdapat banyak kejanggalan dalam proses terbitnya Sertifikat HGB atas nama PT.Nirvana Memorial Nusantara yaitu sebagai berikut:
  4. Titik lokasi Sertifikat Hak Milik (SHM) berada di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang bukan di Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Para Tergugat : Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun Gurusinga, Dalan Ukur Br Sembiring adalah pemilik tanah yang sudah dikuasai puluhan tahun dan tidak pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
  6. Ada beberapa nama yang terdapat dalam SHM dan AJB yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat HGB atas nama PT.Nirvana Memorial Nusantara dan menjadi Saksi di depan persidangan Negeri Lubuk Pakam dan memberikan keterangan sebagai berikut:
  • Tuah Ginting, Bahwa Tuah Ginting dalam keterangannya di depan persidangan menyampaikan bahwa dia tidak memiliki tanah di Desa Rambung Baru dan tidak pernah menjual tanah di Desa Rambung Baru.
  • Esra Warista selaku Kepala Desa Sembahe yang menerangkan bahwa: nama yang terdapat dalam AJB atas nama Dedi Ketaren dan Cinta Wati Ketaren adalah warga Saksi di Desa Sembahe dan tidak memiliki tanah di Desa Rambung baru serta tidak pernah menjual tanah. Bahkan Cinta Wati Ketaren  telah meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2014 karena sakit sebagaimana terdapat dalam Surat Keterangan kematian No: 472.12/47 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sembahe atas nam Esra Warista. Akan tetapi  nama Cinta Wati Ketaren terdapat dalam AJB yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2015 meskipun yang bersangkutan telah meninggal tanggal 31 Mei 2014.
  • Suriaman Ginting Dalam persidangan memberikan keterangan bahwa Suriaman Ginting tinggal di Desa Sembahe, tidak pernah menjual tanah di Desa Rambung Baru maupun Desa Bingkawan namun nama Saksi tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB).
  • Saksi Tenang Br Tarigan, di depan persidangan menerangkan bahwa: Saksi tinggal di Desa Sembahe, Kec.Sibolangit, Saksi tidak pernah menjual tanah atas nama Nungkun Gurusinga di Desa Rambung Baru, Saksi tidak pernah menjual tanah kepada PT.Nirvana maupun kepada pihak lain, Saksi tidak memiliki tanah di Desa Rambung baru serta tidak pernah menjual tanah.

ANALISIS HUKUM

  1. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pakam di atas ditemukan fakta bahwa Riwayat lahirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT.Nirvana Memorial Nusantara adalah cacat hukum karena peralihan hak dilakukan bukan orang yang berhak atau pemilik hak atas tanah tersebut.
  2. Ada indikasi pemalsuan tanda tangan milik nama-nama yang tersebut dalam akta jual beli sebagaimana keterangan saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
  3. Telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman milik warga masyarakat Desa Rambung Baru.
  4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dalam menerbitkan Sertfikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar terbitnya 63 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Nirvana Memorial Nusantara adalah cacat hukum karena diterbitkan bukanlah atas nama pemilik sah atas tanah tersebut.
  5. SHGB PT.Nirvana Memorial Nusantara yang terbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah salah objek karena dalam sertifikat objek tanah ada di Bingkawan akan tetapi PT.Nirvana Memorial Nusantara melakukan kegiatannya Desa Rambung Baru dan menggugat warga Rambung Baru.
  6. Bahwa terjadi indikasi keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara mengajukan gugatan dengan menggunakan surat yang tidak benar, sehingga ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, surat tersebut dijadikan sebagai alas hak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini PT.Nirvana Memorial Nusantara telah melakukan gugatan terhadap Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun Gurusinga dan Dalan Ukur. Selain itu objek tanah yang terdapat dalam Sertifikat HGB atas nama PT.Nirvana Memorial Nusantara tidak berada di Desa Bingkawan, namun PT.Nirvana Memorial Nusantara melakukan kegiatan penyerobatan tanah dan melakukan aktifitas pembangunan di Desa Rambung Baru.

 

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID