Lompat ke konten
Home » Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) Depan Polisi Daerah Sumatera Utara

Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) Depan Polisi Daerah Sumatera Utara

(Medan,8/9/2020) Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) yang terdiri dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS), Komunitas Pomparan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab. Siantar-Simalungun. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab. Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cab. Pematangsiantar dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun melakukan aksi di depan pintu gerbang Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

WhatsApp Image 2020-09-08 at 15.57.23

Aksi yang diiringi oleh ritual adat dan alunan musik adat dari Masyarakat Sihaporas dimainkan untuk mengajak kepolisian bersifat netral dan progresif dalam menindak lanjuti kasus Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL), Bahara Sibuea yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat Sihaporas. Dalam perkembangannya, Bahara Sibuea sudah ditetapkan menjadi tersangka, akan tetapi tidak ada kelanjutan dari penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian Simalungun. Aliansi ini sebelumnya sudah melakukan aksi di depan pintu gerbang Kepolisian SImalungun akan tetapi, belum juga ada tindakan yang tegas dari pihak kepolisian.

Salah satu kasus kekerasan yang dialami masyarakat adat Sihaporas terjadi pada tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 11.30 wib, di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas. Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan tanah adatnya untuk bercocok tanam. Secara tiba-tiba, serombongan pihak PT. TPL yang dipimpin oleh Humas PT. TPL, Bahara Sibuea, didampingi beberapa security, datang melakukan pelarangan terhadap masyarakat adat yang sedang bekerja tersebut. Dalam melakukan pelarangan tersebut, Bahara Sibuea melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat Sihaporas a.n Thomson Ambarita. Kekerasan yang dilakukan Bahara Sibuea tersebut kemudian dilaporkan oleh Thomson Ambarita selaku korban kekerasan ke Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/84/IX/2019 tertanggal 18 September 2019. Namun meski laporan ini sudah diterima kurang lebih 10 bulan dan pihak Polres Simalungun sudah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka, akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum ditangkap dan ditahan, serta berkas perkaranya pun belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID