Lompat ke konten
Home » Aksi “Gagalkan Omnibus Law” Di Tengah Wabah Pandemic

Aksi “Gagalkan Omnibus Law” Di Tengah Wabah Pandemic

9a34b731-4160-4841-87ee-3cc445fe928a

(Medan, 16/08/2020) Beberapa waktu terakhir ini, mungkin kita mengetahui baik lewat media sosial,media elektronik, dan media cetak tentang adanya gerakan demonstrasi serentak di seluruh daerah. Gerakan tersebut bukan tanpa tujuan atau sekedar euforia maupun kurang kerjaan, melainkan adanya reaksi penolakan atas hadirnya kebijakan para penguasa di pemerintahan bernama “omnibus law”.

Omnibus law merupakan Produk undang-undang yang dibuat setelah memangkas,mengamandemen beberapa undang-undang menjadi 1 produk.

Singkatnya, omnibus merupakan undang-undang yang menggantikan beberapa undang-undang dan bersifat kapitalistik dan Kolonialisme (Penjajahan) demi mempermudah investasi masuk ke Indonesia tanpa mensejahterakan rakyat.

Lantas…kenapa terjadi penolakan besar-besaran?.

43d97ff9-bc4f-4877-a0c5-a1ee823dd509

Omnibus law jika disahkan akan sangat berdampak buruk terhadap beberapa sektor, yaitu :

  1. PENDIDIKAN, Omnibus menghapus sanksi pidana untuk pemalsuan ijazah atau gelar akademik.Hal ini tentu sangat berpotensi akan banyak nya orang memakai ijazah palsu terutama orang yang ingin bersaing dalam pemilu.

Belum lagi sistem pendidikan yang hanya diperuntuhkan untuk menjadi buruh dan memenuhi kebutuhan industri tanpa upah/gaji yang layak.

 

  1. KETENAGAKERJAAN, Omnibus menghapus waktu kontrak kerja yang berdampak engkau akan bekerja selama nya sebagai buruh kontrak tanpa kepastian status kerja.Belum lagi hilangnya jaminan upah dan jaminan sosial,Perusahaan akan dengan mudah mem-PHK karyawan tanpa pesangon dan jika dituntut perusahaan tidak mendapat sanksi.

 

  1. AGRARIA DAN MARITIM, Nelayan dan Petani akan dengan mudah dirampas tanah maupun ruang hidupnya demi kepentingan perusahaan yang sedang membuka proyek di areal tersebut.

Petani dan nelayan juga akan mendapat tindakan intimidasi, kriminalisasi dan represif jika menuntut,sebab perusahaan tersebut diberi hak istinewa dan dibekingi aparat.

 

  1. LINGKUNGAN HIDUP, Omnibus law berpotensi dapat menambah kerusakan lingkungan dikarenakan mengutamakan kepentingan pengusaha.

Dihapusnya izin lingkungan hidup dan kelonggaran sanksi bagi perusahaan yang merusak lingkungan.

Hal ini akan menyebabkan kepunahan spesies dan kerusakan lingkungan darat,air dan udara karena izin limbah dihapus.

Mungkin kita bisa bayangkan 4-6 tahun kedepan semua areal camping kita berubah menjadi lokasi proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID