Lompat ke konten
Home » Aksi Hari Tani Nasional 2019 Tolak Rancangan Undang-undang Pertanahan

Aksi Hari Tani Nasional 2019 Tolak Rancangan Undang-undang Pertanahan

24 September setiap tahunnya merupakan hari bersejarah bagi Indonesia, yang mana hari ini adalah hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960. Kemudian melalui Keppres No. 169 tahun 1963, hari lahirnya UUPA Presiden Soekarno menetapkan  24  September  sebagai  Hari  Tani  Nasional.  Namun,  di  negara  agraris seperti Indonesia, Petani adalah golongan penduduk mayoritas yang umumnya memiliki keterbatasan terhadap alat produksinya, yaitu tanah1. Bahkan petani-petani di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara kerap menjadi pihak yang tidak diuntungkan dan menjadi korban dalam kasus-kasus konflik  agraria.

Seperti diketahui, bahwa sepanjang tahun 2018, KPA mencatat bahwa ada 23 letusan konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Hutan Rakyat Institute (HaRI) mencatat, sejak 2014, ada 106 kelompok masyarakat yang sampai saat ini masih berkonflik dengan  perkebunan  maupun  perusahaan  hutan  tanaman  industri,  dengan  luasan mencapai  346,648  hektar.  Dari  106  tersebut,  75  kelompok  masyarakat  tani  dan masyarakat adat masih berkonflik dengan perkebunan, dan 31 kelompok masyarakat tani atau masyarakat adat masih berkonflik dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri.

IMG_20190923_113318_HDR

Banyaknya konflik agraria tersebut memposisikan petani dan masyarakat adat sebagai korban. Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri. Hal ini seolah terus Negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan. Bahkan habisnya konsesi perkebunan tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat. RUU Pertanahan akan semakin membuat persoalan ini semakin pelik.

Di  dalam  RUU  Pertanahan,  persoalan  HGU  dan  Eks  HGU  perkebunan  selama  ini merupakan objek penyebab konflik agraria. HGU mengatur hak guna usaha untuk perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, serta diperpanjang lagi 20 tahun Oleh menteri demi jenis dan daya  tarik  INVESTASI,  parahnya  pasal  25  (3)  memberikan  pengkhususan  terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata dan dalam pengelolaannya semakin membuka peluang investasi modal, bukan investasi rakyat; hal ini merupakan pengabaian hak rakyat untuk dapat mengakses tanah sebagai sumber hidup.

RUU Pertanahan belum mengatur penyelesaian konflik agraria. Sampai saat ini, Belum adanya pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agararia yang komprehensif merupakan akibat dari kebijakan pemerintahan masa lalu yang otoriter. Hal ini justru diarahkan pada hukum formal dengan pembentukan pengadilan pertanahan. Pengadilan Pertanahan akan berpotensi memiliki keterbatasan wewenang untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang diakibatkan oleh kebijakan negara di masa lalu. Jadi bisa dipastikan akan semakin memperlemah posisi petani dalam berperkara dengan miskinnya data dan dokumen kepemilikan.

Menyambut hari tani nasional 2019, aliansi masyarakat sipil di Sumatera Utara Sekber RA Sumut dan KPA Sumatera Utara telah menyepakati Aksi Massa yang akan dilakukan pada 23 September 2019, dengan berbagai tuntutan seperti Tolak RUU pertahanan, Pelaksanaan UUPA 1960 “Tanpa Tawar” Laksanakan reforma agraria sejati, Tolak revisi UU ketenagakerjaan tahun 2003 & BPJS, dan segera legalisasi wilayah  adat.

IMG_20190923_102751_HDR

Tidak  hanya  berbagai  tuntutan  di  atas,  beberapa  tuntutan  lain  seperti  mendorong gubernur untuk menyelesaikan konflik agraria, penghentian represifitas aparat dalam penanganan konflik agraria, lawan impunitas terhadap pelaku kekerasan dalam konflik agraria,  bersihkan  BPN  dari  perilaku  koruptif  dan  mendesak  aparat  negara  untuk profesional, proporsional dan imparsial dalam menangani konflik agraria.

Pemerintah bersama DPR RI kabarnya akan mengesahkan RUU Pertanahan pada 24 September 2019. Oleh karena itu, elemen gerakan masyarakat sipil telah berkonsolidasi untuk melakukan aksi massa untuk menyuarakan bahaya disahkannya RUU Pertanahan sekaligus menyuarakan berbagai tuntutan lainnya sebelum momentum Hari Tani Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID