Lompat ke konten
Home » Aksi Solidaritas Penangkapan Akademisi Robertus Robet: Bebaskan Robertus Robet Tanpa Syarat  

Aksi Solidaritas Penangkapan Akademisi Robertus Robet: Bebaskan Robertus Robet Tanpa Syarat  

 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara mengecam tindakan kepolisian yang menangkap seorang akademisi sekaligus aktivis HAM, Robertus Robet. Bakumsu menilai penangkapan aktivis Robertus Robet mencederai nilai demokrasi di Negara Hukum dan Demokrasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, Robertus Robet, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 pada Rabu (6/3/2019) dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam Aksi Kamisan, 28 Februari 2019.

Dasar Penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan/atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP.

Penangkapan ini dinilai janggal dikarenakan dalam penangkapan,laporan sampai keluar surat penangkapan tidak sampai 24 jam. Dicurigakan juga bahwa pelapor dan bukti tidak kuat. Hingga aktivis HAM dan dosen, Robertus Robet ditetapkan menjadi tersangka dengan terkena pasal 28 ayat (2) UU ITE yakni ujaran kebencian.

Aksi kamisan yang digelar oleh kawan-kawan aktivis setiap kamisnya, kala itu membawakan tema dwifungsi ABRI. Dimana muncul wacana bahwa akan diadakan revisi UU TNI. Wacana yang ingin memasukkan TNI pada lembaga kementerian sipil. Wacana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan amandemennya, UU TNI & Tap MPR VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Peran Polri. Hal ini juga bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

Memasukkan TNI pada lembaga kementerian sipil juga mengingatkan kita pada dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru yang telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.

Dalam aksi kamisan yang dilakukan rekan-rekan aktivis, Robet tidak serta merta melakukan pelecehan atau menghina TNI. Robet hanya mengingatkan para aksi massa terkait pengalamannya pada masa orde baru. Bahkan dalam aksi, Robet mengatakan mencintai TNI untuk bekerja lebih profesional. Maka ia menyebutkan bahwa menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan akan mengganggu profesionalitas TNI, seperti yang sudah terjadi di Orde Baru.

Melalui rilis ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara mengecam tindakan kepolisian dan segera bebaskan Robertus Robet tanpa syarat karena Robertus tidak bersalah atas haknya berpendapat. Penangkapan yang dilakukan atasnya akan mencederai keberadaan Negara Hukum dan Demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID