Aktor Negara Dominasi 55% Pelanggaran HAM di Sumut Sepanjang Maret 2026
(Medan, 14/04/26) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat bahwa sepanjang Maret 2026 terjadi 20 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di berbagai wilayah Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, 11 kasus atau 55% diantaranya melibatkan aktor negara sebagai pelaku, pihak yang diduga terlibat, maupun institusi yang melakukan pembiaran, kelalaian atau pengabaian kewajiban perlindungan.
Dominannya keterlibatan aktor negara menegaskan bahwa pelanggaran HAM di Sumatera Utara tidak hanya bersumber dari tindakan kriminal individual, tetapi juga dari kegagalan struktural negara dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. Situasi ini memperlihatkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru kerap menjadi bagian dari persoalan.
Femisida dan eskalasi kekerasan terhadap perempuan dan anak
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi secara signifikan, per bulan Maret saja setidaknya ada 6 kasus, dan bila diakumulasikan dari Januari sebanyak ±17 kasus. Salah satu kasus paling menyita perhatian publik sepanjang Maret 2026 adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kota Medan yang jasadnya ditemukan dimasukkan ke dalam boks kontainer, yang diketahui terlebih dahulu mendapatkan kekerasan seksual dan tindakan brutal lainnya oleh pelaku. BAKUMSU menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipahami semata sebagai pembunuhan biasa, melainkan harus dibaca dalam perspektif femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang terjadi dalam konteks kekerasan berbasis gender, relasi kuasa timpang, serta objektifikasi dan dehumanisasi terhadap tubuh perempuan.
Brutalitas tindakan pelaku, dugaan kekerasan seksual yang menyertai, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap tubuh korban setelah kematian menunjukkan adanya unsur penghinaan dan penghilangan martabat korban sebagai perempuan. Dalam perspektif HAM, femisida merupakan bentuk paling ekstrim dari kekerasan berbasis gender dan menandakan kegagalan negara dalam membangun sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang efektif.
Undue delay dan buruknya akses terhadap keadilan
BAKUMSU juga menyoroti masih berulangnya praktik undue delay atau penundaan penanganan perkara secara tidak wajar dalam sejumlah kasus. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lambannya penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Nias Selatan yang telah berlarut selama hampir 10 bulan tanpa kepastian hukum. Selain itu, BAKUMSU juga mencatat mandeknya penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan Marlini Nasution di Polda Sumut, serta lambannya tindak lanjut perkara penelantaran anak di Polres Simalungun. Kondisi ini menunjukkan pola berulang berupa buruknya respons aparat terhadap laporan masyarakat, terutama ketika korban berasal dari kelompok miskin, buta hukum, dan juga rentan.
Dalam perspektif HAM, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum, hak atas peradilan yang adil, dan hak korban atas pemulihan yang efektif. Ketika proses hukum dibiarkan berlarut, maka negara sesungguhnya memperpanjang penderitaan korban sekaligus membuka ruang impunitas bagi pelaku.
Kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara
Keterlibatan aparat negara dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi pola dominan sepanjang Maret 2026. BAKUMSU mencatat sedikitnya tiga peristiwa serius yang menunjukkan bagaimana aparat negara masih menggunakan otoritasnya secara represif dan di luar batas kewenangan yang sah. Pertama, dugaan keterlibatan oknum TNI/BKO PTPN IV Tandem Group dalam penganiayaan terhadap Indra Utama di Deli Serdang yang berujung pada kematian korban, memperlihatkan penggunaan kekerasan mematikan dalam penanganan warga sipil yang dituduh mencuri sawit tanpa proses hukum peradilan.
Kedua, kasus dugaan penyiksaan terhadap FS, seorang remaja yang dilaporkan mengalami kekerasan dalam proses penanganan oleh aparat hingga proyektil disebut masih bersarang di tubuh korban, dalam perkara yang kini didampingi oleh KontraS Sumut. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi masih diduga digunakan dalam proses penegakan hukum oleh aparat Kepolisian.
Ketiga, tindakan oknum Jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada seorang satpam di kawasan Medan Amplas menunjukkan penyalahgunaan atribut dan kewenangan penegak hukum untuk melakukan intimidasi di luar koridor profesionalisme dan etika jabatan.
Ketiga peristiwa tersebut menggambarkan pola yang sama: aparat negara tidak menjalankan kewenangannya sebagai instrumen perlindungan hukum, melainkan menggunakan posisi, senjata, dan otoritas institusional secara berlebihan hingga mengancam keselamatan, rasa aman, dan hak-hak dasar warga negara. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan aparat di Sumatera Utara bukan lagi sekadar tindakan individual yang terpisah, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan internal, budaya impunitas, dan belum efektifnya mekanisme akuntabilitas dalam institusi penegak hukum dan keamanan.
Dalam negara hukum demokratis, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan dan intimidasi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etik atau tindak pidana biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip negara hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Negara gagal menjadi pelindung hak warga
Data pemantauan Maret 2026 memperlihatkan bahwa tingginya keterlibatan aktor negara dalam pelanggaran HAM bukanlah fenomena insidental, melainkan cerminan lemahnya pengawasan internal, buruknya akuntabilitas institusi, serta belum tuntasnya reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum.
Ketika aparat negara melakukan kekerasan, ketika laporan korban dibiarkan berlarut tanpa kepastian, dan ketika kelompok rentan terus menjadi sasaran kekerasan brutal, maka yang sedang terjadi adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pelindung hak asasi manusia.
BAKUMSU menegaskan bahwa pembiaran terhadap femisida, penundaan penegakan hukum, serta kekerasan aparat yang terus berulang akan semakin menormalisasi pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.
Contact person:
Tommy Sinambela (0823-8527-8480)
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Desain oleh : Robby Fibrianto Sirait
