Lompat ke konten
Home » Aliansi Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual Laksanakan Diskusi Publik Eksaminasi Kasus Pencabulan Anak di Deli Serdang

Aliansi Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual Laksanakan Diskusi Publik Eksaminasi Kasus Pencabulan Anak di Deli Serdang

Kamis, 21 September 2017, Aliansi Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual Laksanakan Diskusi Publik Eksaminasi kasus pencabulan anak dengan nomor 830/Pid.Sus/2017/PN/LBP di Kampus Unimed pada hari Rabu, 20 September 2017.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumut Anti Kekerasan Seksual bersama dengan Pusham Unimed.

Eksaminasi publik adalah upaya yang dilakukan masyarakat untuk memeriksa dan melihat kembali dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam apakah sudah sesuai dengan semua aspek keadilan untuk menghasilkan suatu putusan. Diantaranya aspek juridis, philosofis, psikologis, religi, sosiologis dan aspek Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan karena putusan pengadilan didugas tidak mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, sehingga korban dan keluarga korban F br Grs masih belum terpenuhi rasa keadilan dengan bebas murninya terdakwa AG. Apalagi korban kemudian memilih buruh diri seminggu setelah peristiwa pencabulan tersebut.

Eksaminasi publik ini menghadirkan narasumber diantaranya Majda  El Muhtaj dari Pusham Unimed dan Sri Nurherawati dari Komnas Perempuan. Disamping itu eksaminasi publik ini menghadirkan juga pandangan ahli pidana, praktisi hukum, pegiat anak, dan psikolog.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh puluhan elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara dan keluarga korban.

Setelah diskusi ini, Aliansi membuat suatu rumusan yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung yang diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan proses kasasi di MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID