Kajian Putusan
Analisis Hukum Terhadap Kasus Warga Sei Tuan VS Puskopkar: Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 17 September 2024
Amar Putusan Majelis Hakim sudah tepat dalam pengambilan keputusannya, dimana berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas terhadap perkara a quo telah kurang pihak Tergugatnya, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan setempat bahwa di atas objek sengketa yang ditunjukkan oleh Penggugat ada pihak lain yang menempati dan mengusahai di atas objek sengketa selain Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan tidak dijadikan oleh Penggugat sebagai Pihak;
Berdasarkan fakta pada pemeriksaan setempat berdasarkan keterangan Penggugat, di atas objek sengketa ada kurang lebih 20 (dua puluh) rumah dan berdasarkan keterangan Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Kuasa Turut Tergugat II ada kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) rumah masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap perkara a quo telah kurang pihak Tergugatnya yaitu pihak-pihak yang menguasai dan menempati objek sengketa selain pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Telah tepat pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak Tergugatnya, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.[1]
[1] Menurut M. Yahya Harahap: “Bentuk error in persona, lain disebut ‘plurium litis consortium’. Pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat: 1. Tidak lengkap, masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai Penggugat atau ditarik Tergugat; 2. Oleh karena itu, gugatan mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya”. Lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 112.
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Desain oleh : Robby Fibrianto Sirait
