Lompat ke konten

Kajian Putusan

Anotasi Putusan Sorbatua Siallagan: Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengerjakan, Menggunakan Dan/Atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah

Kasus yang dianalisis merupakan perkara tindak pidana membakar hutan dan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah yang didasarkan pada Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula dari penangkapan “sorbatua sialagan” oleh penyidik Kepolisian pada Maret 2024 terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana membakar hutan dan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah yang didasarkan pada Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID