Lompat ke konten
Home » Bakumsu Mengecam Tindakan Penyegelan Tiga Gereja di Jambi

Bakumsu Mengecam Tindakan Penyegelan Tiga Gereja di Jambi

Semangat toleransi di Indonesia kembali diuji setelah pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan dan pelarangan beribadah di 3 (tiga) gedung gereja yakni Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada tanggal 27 September 2018. Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh Pemko Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama beberapa kelompok lainnya yang tidak melibatkan perwakilan 3 gereja tersebut. Dalam konferensi persnya pihak pemerintah Kota Jambi menyatakan bahwa penyegelan 3 (tiga) gedung gereja tersebut untuk menghindari terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.

 

Peristiwa penyegelan gereja ini jelas mencederai demokrasi dan masa depan toleransi di Indonesia. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sudah diatur dan dijamin dalam  konstitusi UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam konstitusi kita jelas dinyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab negara memberikan jaminan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Namun kenyataannya amanah konstitusi tersebut sering sekali tidak sejalan dengan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Sebagaimana diketahui bahwa 3 (gereja) yang disegel tersebut telah berdiri dan menjalankan aktivitas keagamaannya bertahun-tahun lamanya. Namun, penyegelan ini dilakukan secara spontan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pemko Jambi yang seharusnya menjadi penyelenggara negara yang adil dalam melindungi hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban ibadahnya, hanya karena desakan dari kelompok tertentu, lalu mengeluarkan perintah untuk penyegelan gereja tersebut dengan alasan tidak memiliki izin.

 

Peristiwa penyegelan di Kota Jambi ini tentu menaikkan tensi intoleransi yang beberapa tahun belakangan cenderung meningkat di Indonesia. Setara Institute mencatat sejak 2017 sampai 2018 ada 109 intoleransi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Melihat peristiwa tersebut, kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyatakan beberapa hal terkait peristiwa penyegelan 3 (tiga) gereja tersebut, yakni :

  1. Kebebasan menjalankan ibadah adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apapun (non derogable rights) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 (Pasal 28 I ayat 1) dan UU No. 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 4) maka tidak ada alasan apapun untuk tidak memenuhinya, apalagi hanya dengan alasan surat izin bangunan dan desakan dari kelompok tertentu. Peristiwa ini merupakan bentuk pengkangkangan terhadap konstitusi UUD 1945 dan negara telah abai terhadap pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusi.
  2. Pemerintah baik dari pusat maupun daerah terkhusus pemerintah Kota Jambi memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap orang dalam menjalankan ibadahnya tanpa ada rasa takut.
  3. Mendesak Pemerintah Kota jambi untuk mencabut izin penyegelan 3 gedung ibadah tersebut.
  4. Mendesak Pemerintah untuk secepatnya menginstruksikan untuk dilakukan pengkajian ulang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah yang menjadi dasar penyegelan tiga gereja di kota jambi dan di tempat-tempat ibadah lain di Indonesia.
  1. Pemerintah harus mengkaji masalah toleransi lebih serius, agar peristiwa-peristiwa intolerasi seperti ini tidak terjadi lagi dan berdampak pada masa depan kerukunan antar masyarakat dan toleransi umat beragama di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID