
Pembongkaran paksa aksi lingkungan di Pendopo Lapangan Merdeka oleh Dinas Pertamanan disaksikan Polresta Medan
Pihak kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan dan Dinas Pertamanan Medan membubarkan paksa kegiatan pemeran lingkungan yang diselenggarakan oleh Jalin d Toba hari ini (Selasa 26/5). Aksi pembubaran ini dipimpin oleh oknum Dinas Pertamanan Medan Edi Nugroho staf pengawasan dinas pertamanan Medan yang mengaku diperintahkan oleh Kepala Dinas Pertamnan Medan Julkifli Sitepu. Aksi ini juga disaksikan ini juga turut dilakukan oleh Aiptu Toni dari intel Polresta Medan.
Jalin d Toba telah melakukan upaya dialog untuk menghentikan aksi sepihak tersebut. Namun pihak Polresta Medan dan Dinas Pertamanan Medan tetap tidak mau bekerjasama. Dengan mengerahkan sekitar belasan orang berseragam PNS, mereka mencabut dan menurunkan alat-alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, foto, umbul-umbul milik Jalin D Toba.
Kegiatan ekspos kasus dan kampanye anti pengrusakan lingkungan Kawasan danau Toba oleh Jalon d Toba dengan tema “RUPS TPL: RAMPOK KEKAYAAN MASYARAKAT TAPANULI & KAWASAN DANAU TOBA†ini dimaksudkan untuk merespon pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang akan dilaksanakan pada 29 Mei 2015 sebagaimana telah dipublikasikan di beberapa media massa.
Kegiatan ini direncanakan berlangsung dari tanggal 25-29 Mei ini dilaksanakan dalam bentuk ekspos kasus film, foto, kesaksian-kesaksian, tuntutan dan demonstrasi. Jalin d Toba mengharapkan kegiatan ini bisa menjadi wadah konsolidasi antar elemen masyarakat yakni organisasi korban, NGO, mahasiswa, dan para penggiat HAM dan lingkungan lainnya yang tergabung dalam Jalin d Toba terkait krisis kawasan danau Toba akibat kehadiran perusahaan-perusahaan besar seperti PT. TPL, PT. Aquafarm, PT. Allegrindo, PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM), PT. Gorga Duma Sari (PT.GDS) dan PT.Merek Indah Lestari (MIL).
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendesak pemerintah pusat dan seluruh pemerintahan daerah (bupati dan DPRD) di Kawasan Danau Toba untuk segera mengambil upaya yang strategis dalam mempertahankan hak-hak masyarakat Tapanuli dan Kawasan Danau Toba dan untuk mengajak peran serta publik menolak segala bentuk pengrusakan kawasan danau Toba.
Jalin d Toba menilai bahwa pembubaran kegiatan ini diduga atas intervensi pihak PT. TPL terhadap Pemko Medan dan aparat Polresta Medan. Tindakan arogan ini merupakan salah satu upaya sistematis pemerintah kota Medan dan kepolisian untuk membungkam kebebasan bersuara dan berserikat terutama terkait isu perampasan hak masyarakat dan Kawasan Danau Toba. Hal ini juga menjadi kemunduran pelayanan publik dan akses publik atas fasilitas umum di kota Medan. Dengan demikian, Jalin D Toba menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan arogan Polresta Medan dan Pemko Medan lewat dinas pertamanan Kota Medan yang secara arogan mengintimidasi, menghalangi dan membubarkan paksa kegiatan aktivis lingkungan dan menghalang-halangi kebebasan bersuara dan berkumpul.
2. Mengecam keras Walikota Medan yang telah lalai dalam menjamin terpenuhinya pelayanan publik dan terpenuhinya akses masyarakat terhadap fasilitas publik dan segera mencopot Julkifli Sitepu dari jabatannya.
3. Mengecam keras kepala kepolisian Resort Medan yang lalai dalam tugasnya untuk menjamin kebebasan bersuara dan berkumpul dan segera mencopot intel Aiptu Toni.
4. Mengajak solidaritas publik (pers, ornop, mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat pecinta lainnya atas tindakan arogan ini.