Pada persidangan hari Rabu, 29 Juli 2015 Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sutadi dari Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), yaitu Sahat M. Hutagalung, S.H., M.Hum dan Nurleli Sihotang, S.H. mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan oleh Boston Robert M. Siahaan, S.H. dari Kejaksaan Negeri Stabat di Pengadilan Negeri Stabat.
Dalam Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Sutadi yang merupakan buruh pemanen di Perkebunan PT.PP.Lonsum Perkebunan Pulo Rambung, telah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasl 374 KUHPidana.
Menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Sutadi melakukan Penggelapan Dalam Jabatan tersebut dengan cara menyembunyikan 5 (lima) janjang TBS dan 1 (satu) goni plastik putih berisi brondolan buah sawit di bawah pelapah sawit di lima tempat berbeda di areal field 95111005. Akibat perbuatan Terdakwa Sutadi tersebut pihak PT.PP.Lonsum Perkebunan Pulo Rambung mengalami kerugian sebesar Rp 247.500,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Dalam Nota Keberatannya (Eksepsi), Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan karena proses pengajuan perkara terhadap Terdakwa Sutadi mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 seharusnya terhadap tindak pidana yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diterapkan kepada Tersangka/Terdakwa adalah pasal yang termasuk kualifikasi tindak pidana ringan (pencurian ringan, pengelapan ringan, dsb) dan Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205-210 KUHAP) serta apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
Namun, faktanya perkara Terdakwa Sutadi telah diperiksa dengan menggunakan proses Acara Pemeriksaan Biasa dan Terdakwa Sutadi telah ditahan mulai dari tingkat penyidikan sampai saat ini. Sebenarnya tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk tidak menerapkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tersebut dalam perkara Terdakwa Sutadi karena terkait pelaksaannya telah diatur dalam Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, Kepolisian RI Tentang Pelaksaan Penerapan Penyesuain Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor : M.HH-07.H.M.03.02 Tahun 2012, Nomor : KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor : B/39/X/2012. Oleh karena itu seharusnya Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum haruslah juga berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012.
Selain itu, keberatan Penasihat Hukum atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan Locus Delicti (tempat dilakukannya tindak pidana).
Dalam Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Sutadi terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 sekira pukul 16.30 WIB di Field 95111005 Divisi Pondok Boyan PT. PP. Lonsum Perkebunan Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Padahal, faktanya sebagaimana terbukti dari catatan Buku Panen Periode Bulan Mei 2015, jelas diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 Terdakwa Sutadi bekerja di Field 9511104 bukan di Field 95111005 sepertinya yang dinyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak cermat dan telah keliru dalam hal menentukan Locus Delicti dan sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maka Surat Dakwan yang demikian secara yuridis harus dinyatakan Batal Demi Hukum.
Atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa Sutadi, Majelis Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tanggapannya pada persidangan berikutnya, yaitu pada tanggal 5 Agustus 2015.