Setelah memakan waktu hampir 6 bulan lamanya akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, menyatakan PT Gorda Duma Sari (GDS), terbukti meyakinkan melanggar UU No. 32 Tahun 2009, khusus pelanggaran izin pemanfaatan kayu di hutan Samosir, mengakibatkan kerusakan kawasan cukup luas. Jonni Sihotang, divonis 4,6 tahun denda Rp5 miliar. Subsider 1 tahun kurungan. Sebagaimana yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Riana Pohan dalam amar Putusannya.
Perusahaan yang dipimpin Jonni berusaha tanpa izin lingkungan dan sengaja melakukan perbuatan melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Usai mendengarkan putusan, Jonni menyatakan banding dan masih mengaku tak bersalah. Putusan itu dianggap tak berkeadilan.
BAKUMSU sebagai lembaga yang ikut memantau persidangan ini turut mengapresiasi putusan Majelis Hakim. “Ini merupakan cermin penegakan hukum yang adil bagi perusak lingkungan, artinya kalau selama ini kita lihat tak banyak kasus-kasus lingkungan yang diseret ke meja hijau tapi ini di Sumut sudah terbukti kejahatan lingkungan berhasil disidang dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, ” ujar Manambus Pasaribu.
Dalam perkara ini, JPU melampirkan penghitungan kerugian perusakan lingkungan oleh GDS, sejak 2012-2013. Ada beberapa perhitungan, yaitu kerugian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, kerusakan penebangan pohon dan pembukaan lahan, serta kerusakan ekonomi dan pemulihan ekologi.
Hasil kerugian itu, berdasarkan perhitungan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis, dalam keterangannya sebagai saksi ahli di depan Majelis Hakim pada Mei yang lalu disebutkan, kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, karena penebangan pohon dan pembukaan lahan seluas 400 hektar, mengakibatkan kerusakan ekologi. Dinilai dengan mata uang Rp76, 510 miliar. Dampak perbuatan GDS, terjadi kerusakan ekonomi Rp 38, 400 miliar, dan pemulihan ekologi Rp34, 986miliar. Jadi total kerugian kerusakan mencapai Rp149, 896 miliar.
Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara denda 5 milyar subsider 1 tahun kepada Jonni Sihotang.
Dalam setiap kali persidangan sepertinya Majelis Hakim cukup hati-hati dalam memutus perkara sebab banyak mata yang terus memantau persidangan ini. Sementara Penyidikan kejahatan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Jonni Sihotang ini sendiri dilakukan oleh penyidik PNS KLHK. Sehingga keseriusan memang tampak dalam setiap persidangan.
Kita berharap kejadian ini menimbulkan efek jera bagi para perusak lingkungan dan kehutanan. Dan Majelis Hakim tidak segan-segan memutus perkara dengan seadil-adilnya. Dan semoga Sumut menjadi barometer bagi penegakan hukum kejahatan Lingkungan & kehutanan ke depannya./JA