Home / PERS RELEASE / PERNYATAAN SIKAP ATAS PERISTIWA INTOLERASI DI KABUPATEN ACEH SINGKIL

PERNYATAAN SIKAP ATAS PERISTIWA INTOLERASI DI KABUPATEN ACEH SINGKIL

PERNYATAAN SIKAP ATAS PERISTIWA INTOLERASI DI KABUPATEN ACEH SINGKIL

Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai sebuah lembaga yang konsern dalam isu penegakan hukum, HAM dan demokrasi merasa prihatin dan menyesalkan kejadian kekerasan yang berawal dari peristiwa pembakaran Gereja Huria Kristen Indieseia (HKI) yang terletak di Desa Danguren, Kabupaten Aceh Singkil. Kekerasan ini telah mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan ribuan orang dalam kondisi merasa tidak aman dan tidak terbebas dari rasa takut, sehingga masyarakat korban harus mengungsi dari tempat tinggalnya dan berpindah ke daerah lain yang dianggap aman.

Fakta kekerasan ini merupakan suatu keadaan yang memilukan hati dan belum adanya jaminan utuh dari negara atas kepastian keamanan dan perlindungan dari praktek intolenransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan. Padahal secara normatif negara telah meneguhkan komitmennya melalui pasal 28 F ayat (1) dan (2), pasal 29 ayat (2). Jaminan yang sama juga telah tertuang dalam UU NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Untuk itu kami mendesak agar:

  1. Pemerintah mengemban tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak beragama setiap warga negara sebagaimana dimuat dalam pasal 28 F ayat (1) dan (2), pasal 29 ayat (2).
  2. Pemerintah melindungi hak asasi para korban dengan mengambil tindakan sebagai pemangku kewajiban UU NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2006 Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
  4. Aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan Intolerasni ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan pemenuhan, penhormatan dan perlindungan hak-hak korban Intolerasi.

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan untuk Indonesia yang damai dan menjunjung nilai-nilai Toleransi.

Penulis: Manambus Pasaribu

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top