Lompat ke konten

Catatan Akhir Tahun Bakumsu 2025: Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka

(Medan, 22/12/2025) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (BAKUMSU) telah merilis Catatan Akhir Tahun 2025 yang menyoroti beragam kekerasan terhadap Pembela HAM di Sumatera Utara selama tahun 2025. Acara peluncuran Catahu ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Juniaty Aritonang selaku Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Anthero Purba yang mewakili Kapolda Sumut, dan Dr. Janpatar Simamora selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen (22/12).

Dalam sorotan nya, Bakumsu telah mencatat terdapat 90 kasus kekerasan terhadap Pembela HAM yang terjadi di Sumatera Utara, yang mana kekerasan tersebut terdiri dari, intimidasi atau kekerasan fisik, serangan digital, serangan terhadap organisasi HAM, kriminalisasi, bahkan ancaman pembunuhan atau pembunuhan di luar hukum. “ kekerasan ini turut dilakukan oleh aktor negara dan korporasi, yang mana mayoritas pelaku dari aktor negara tersebut merupakan polisi,” Ujar Juniaty Aritonang, Sekretaris Eksekutif Bakumsu. 

Dalam keterangannya Juniaty turut  menyoroti bencana ekologis yang terjadi saat ini sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya bencana ekologis di Sumatera utara bukan hanya kali ini terjadi, “Tahun lalu Tapanuli raya, tahun ini beberapa wilayah di Sumatera utara.” ujarnya. Menurutnya bencana tersebut terjadi dikarenakan deforestasi masif yang dilakukan oleh korporasi. “kenapa terjadi? karena perusahaan secara masif melakukan penggundulan hutan di wilayah hulu” tambahnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kasubbidbankum Bidkum AKBP Anthero Purba, S.H, M.H sebagai penanggap, mengakui akan adanya kekerasan tersebut. “Kita minta maaf jika ada catatan-catatan kekerasan. kami siap dikritik dan itu sah-sah saja,” ujar Anthero. 

Menurutnya ketika Polri melaksanakan tugas negara perlu dilihat sebagai 2 sisi  sebagai Polri secara institusi dan sebagai oknum. “Tidak ada komitmen dan SOP Polri yang membenarkan pelanggaran HAM sehingga jika kekerasan terjadi di lapangan tentu ada mekanisme sanksi bagi pelaku,” tambahnya.

Anthero turut menjelaskan bahwa perlunya melihat kasus dari hulu ke hilir. “terkait konflik-konflik yang terjadi terlebih antara korporasi dengan masyarakat, kita perlu lihat akarnya. Siapa coba yang mengeluarkan izin-izin tersebut?,” ujarnya. “Dalam konflik agraria jelas tugas polisi bukan penentu atau sah atau tidak atas kepemilikan tanah tapi mengamankan jika ada konflik kekerasan di dalamnya.”

Dr. Janpatar Simamora, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Nommensen, menanggapi sorotan Bakumsu dengan menyatakan bahwa perhatian publik terhadap institusi penegak hukum adalah hal yang wajar. Ia menegaskan bahwa meskipun penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, sebagai manusia mereka tidak luput dari kesalahan, sehingga diperlukan dukungan dari elemen lain agar profesionalisme dapat terus ditingkatkan ke depan. 

Janpatar juga turut menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap muncul adalah aparat penegak hukum cenderung menggunakan hukum tertulis, sementara hukum adat, kebiasaan, tradisi, dan kearifan lokal sering dibenturkan dan tidak mendapat pengakuan. Padahal, agar masyarakat adat diakui dan dilindungi secara nyata, diperlukan payung hukum yang jelas, sehingga pengesahan Perda Masyarakat Adat menjadi hal yang mendesak untuk diperjuangkan. “Jangan kekosongan undang-undang menjadi alasan untuk tidak melindungi rakyat” tegasnya.

Narahubung: Sondang Manalu (081361955527)

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID