Lompat ke konten

Siaran Pers

Catatan Pelanggaran HAM Februari 2026 di Sumatera Utara: Sumut Juara Eksploitasi Pekerja dan Kebijakan Diskriminatif

(Medan, 09/03/26) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat sepanjang Februari 2026 telah terjadi 18 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara dengan jumlah korban mencapai lebih dari 1.200 orang.

Besarnya jumlah korban lebih banyak disebabkan kebijakan diskriminatif Wali Kota Medan terkait penataan lokasi usaha dagang daging non-halal (bagi ummat muslim) yang berdampak pada sekitar ribuan pedagang, serta kasus keracunan massal MBG yang menimpa 159 siswa/i di kabupaten Dairi. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan pelanggaran HAM tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan langsung terhadap individu atau kelompok, tetapi juga melalui kebijakan publik yang diskriminatif, kegagalan negara melindungi kelompok rentan, serta lemahnya pengawasan terhadap program pemerintah yang katanya peningkatan gizi terhadap anak-anak di Indonesia.

Secara umum, pola pelanggaran yang terjadi sepanjang Februari 2026 meliputi kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, pembatasan kebebasan pers, serta pelanggaran hak-hak pekerja.

Anak dan perempuan masih menjadi kelompok paling rentan

Sepanjang Februari 2026, anak-anak kembali menjadi kelompok yang paling rentan mengalami pelanggaran HAM. Beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat terjadi di berbagai daerah, di antaranya empat anak perempuan di kabupaten Asahan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria dewasa. Selain itu, di kabupaten Deli Serdang seorang pria lanjut usia diduga melakukan pencabulan terhadap 29 siswi SD dengan modus berjualan di sekolahan tersebut dengan memberikan uang dan jajanan kepada para korban.

Beberapa peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak masih sangat lemah, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan kasus. Secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU  No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.

Selain anak-anak, perempuan juga menjadi korban dalam sejumlah kasus, termasuk dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pejabat BUMD di Sumatera utara serta berbagai kasus KDRT yang terus berulang di beberapa daerah seperti yang terjadi terhadap IRT inisial WS di kabupaten Samosir dimana pelaku/suami merupakan Kepala Desa.

Dalam perspektif HAM, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak atas martabat manusia, serta hak atas perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G dan Pasal 28B UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Aparat negara masih terlibat dalam pelanggaran

Aparat negara masih menjadi bagian dari peristiwa pelanggaran HAM. Beberapa kasus yang tercatat antara lain dugaan penganiayaan oleh oknum TNI yang melakukan pengamanan perkebunan PTPN IV terhadap seorang tukang ojek di kabupaten Serdang Bedagai, dan juga dugaan penangkapan dan penahanan unprosedural oknum Polrestabes Medan terhadap aktivis pembela tanah wakaf di kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa lain juga terjadi terhadap seorang mahasiswa USU inisial FAP. Ia dihentikan oleh dua orang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian di kawasan Pajus. Mereka mengambil kunci sepeda motor korban dan memitingnya sambil memaksa untuk ikut bersama mereka. Saat korban berteriak meminta pertolongan, para pelaku justru menuduh korban sebagai pelaku pemerkosaan sehingga memicu kerumunan warga dan membuat korban sempat mengalami kekerasan dari massa. Dalam situasi tersebut, seorang pria yang disebut sebagai oknum anggota TNI datang dan membawa korban dari kerumunan. Namun setelah kejadian itu korban mengaku sejumlah barang miliknya hilang dan ia juga dimintai sejumlah uang dengan alasan membantu menemukan barang-barang tersebut.

Keterlibatan aparat dalam tindakan kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan merupakan persoalan serius karena aparat negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan menjamin penghormatan terhadap HAM.

Serangan terhadap kebebasan pers dan kantor OMS

Februari 2026 juga terjadi pembatasan terhadap kebebasan pers seperti yang terjadi terhadap jurnalis yang diminta meninggalkan telepon seluler saat melakukan konfirmasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai teror terhadap kantor media online dan kantor OMS di kabupaten Serdang Bedagai.

Pembatasan terhadap pers berpotensi melanggar UU Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.

Pelanggaran hak buruh, eksploitasi pekerja dan TPPO

Pekerja atau buruh menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami pelanggaran hak ekonomi dan sosial. Sepanjang Februari 2026, terdapat sejumlah kasus yang menunjukkan praktik eksploitasi tenaga kerja serta PHK sepihak yang merugikan pekerja.

Salah satu kasus yang terungkap adalah dua remaja perempuan asal NTT yang menjadi korban TPPO di kota Medan. Kedua korban direkrut dengan janji pekerjaan sebagai ART dengan penghasilan yang layak. Namun setelah bekerja selama sekitar lima bulan, mereka tidak menerima gaji sama sekali dan bahkan mengalami kekerasan fisik serta psikis dari majikan.

Selain kasus tersebut, lima warga asal kota Tanjung Balai dan kabupaten Asahan juga menjadi korban TPPO ke Malaysia. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan di luar negeri, namun kemudian diberangkatkan melalui jalur non-prosedural dan diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja di negara tujuan. Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan orang masih aktif beroperasi di wilayah pesisir Sumut yang memiliki jalur mobilitas lintas negara.

Fenomena ini berkaitan dengan kondisi yang lebih luas di Sumut. Data Polri (2024 – Februari 2026) menunjukkan bahwa Sumut merupakan provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi di Indonesia, dengan total 1.583 korban perdagangan orang yang didominasi perempuan dan anak-anak.

Selain kasus TPPO, terdapat 4 kasus PHK sepihak terhadap buruh diantaranya: kasus tujuh buruh operasional BNCT yang dirumahkan secara sepihak oleh perusahaan tanpa kejelasan status kerja dan tanpa pembayaran upah, meskipun mereka telah bekerja selama sekitar sembilan tahun.

Kasus lain juga menimpa seorang pekerja bernama Roida Purba, yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk tanpa pemberitahuan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran hak pekerja di Sumut masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, hingga PHK yang tidak sesuai prosedur hukum.

Padahal hak atas pekerjaan yang layak, upah yang adil, serta perlindungan dari eksploitasi merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Kebijakan diskriminatif terhadap pedagang

Salah satu peristiwa yang menimbulkan dampak luas adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal. Kebijakan ini memicu polemik dan penolakan dari para pedagang karena dinilai membatasi aktivitas ekonomi mereka secara tidak proporsional.

Kebijakan tersebut pada praktiknya menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan ruang usaha bagi pedagang daging babi, yang selama ini telah menjalankan aktivitas perdagangan secara terbuka di sejumlah pasar di Kota Medan. Para pedagang menilai bahwa pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pengelolaan limbah, tetapi juga berpotensi mendorong pemisahan ruang ekonomi berdasarkan identitas atau preferensi konsumsi tertentu.

Dari perspektif HAM, kebijakan publik yang berdampak pada pembatasan aktivitas ekonomi kelompok tertentu perlu diuji berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan dihadapan hukum, serta hak atas penghidupan yang layak. Apabila suatu kebijakan secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kelompok tertentu kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tanpa alasan yang jelas, proporsional, dan partisipatif, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM.

Kelalaian negara dalam program MBG

Kasus keracunan massal MBG yang menimpa 159 siswa/i di kabupaten Dairi menimbulkan kekhawatiran serius mengenai aspek keamanan, pengawasan, serta kesiapan pelaksanaan program tersebut.

Program MBG pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Namun dalam prakteknya, maraknya kasus keracunan ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya standar keamanan pangan, distribusi makanan, serta pengawasan terhadap penyedia layanan makanan dalam program tersebut.

Anak adalah kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan serta keselamatan anak. Memberikan jaminan hak atas pangan yang aman dan layak bagi anak-anak. Ketika suatu program pemerintah justru menimbulkan risiko kesehatan bagi anak-anak, maka hal tersebut dapat menunjukkan adanya kelalaian negara dalam memastikan standar keamanan program publik tersebut.

Dengan demikian, kritik terhadap program MBG bukan semata-mata menolak tujuan peningkatan gizi anak, tetapi menyoroti kesiapan dan akuntabilitas negara dalam melaksanakan program tersebut secara aman dan bertanggung jawab.

Berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang Februari 2026 menunjukkan bahwa persoalan HAM di Sumut masih bersifat struktural dan berulang. Pelanggaran tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan langsung, tetapi juga melalui kebijakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang aparat, eksploitasi pekerja, serta lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan seperti anak, perempuan, buruh, jurnalis, dan lainnya.

BAKUMSU menilai bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan langkah korektif yang serius untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dilindungi secara efektif.

Contact person:

Tommy Sinambela (0823-8527-8480)

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) adalah lembaga non-pemerintah yang berfokus pada advokasi hukum, pemenuhan hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan pendampingan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID