(Medan, 26/6/2020) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengadakan diskusi daring via aplikasi zoom untuk seri 1. Diskusi daring seri 1 kali ini mengangkat tema “Masa Depan Reforma Agraria dalam Balutan Omnibus Law”. Adapun narasumber yang diundang untuk menjadi pemantik diskusi kali yakni Eko Cahyono (Sajogyo Institute), Roni Septian Maulan (Konsorsium Pembaruan Agraria) dan Manambus Pasaribu (Bakumsu) serta dimoderatori oleh Prihartini Simbolon. Diskusi yang dimulai pada pukul 10.00 wib ini memberikan nafas segar bagi perjuangan agraria di tengah pandemik Covid-19.
Dalam pemaparannya, Manambus Pasaribu menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang ini justru bagian yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip mendasar dari Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang merupakan implementasi langsung dari Pasal 33 Ayat (3), Undang-Undang Pokok Agraria dimana sumber-sumber agraria (tanah) dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Sementara dalam“Omnibus Law” yang terpusat pada kepentingan investasi skala besar hal ini dapat menyingkirkan hak-hak rakyat atas tanah sebagai ruang hidup. Beliau memaparkan bagaimana politik hukum agraria bekerja dalam RUU Omnibus Law.
Eko Cahyono juga dalam pemaparannya mengatakan bahwa omnibus law adalah sesat pikir yang akan berlanjut dengan sesat tindak. Karena masalahnya apa, kok jawabannya Omnibus Law. Beliau menjelaskan bagaimana tsunami investasi dalam koridor ekonomi dan beliau juga menyebutkan bahwa reforma agraria yang hari ini didengungkan oleh Pemerintah bukan program pembangunan, tapi landasan kebijakan pembanguan.
RUU Cipta Kerja merupakan penghinaan terhadap agenda reforma agraria. Hal ini yang disampaikan oleh Roni Septian Maulana; beliau mengatakan bahwa kehadiran omnibus law memperparah konflik agraria. Bagaimana mungkin penciptaan “kerja” jika pasalnya memperbolehkan perusahaan dan pemerintah untuk melakukan perampasan tanah atua tempat kerja (petani, masyarakat adat, nelayan, dsb) demi Proyek Strategis Nasional, Sawit, Hutan, Tambang, Wisata dan masih banyak lagi.
Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini mengajak banyak masyarakat sipil dan mahasiswa yang ikut dalam kegiatan ini lebih interaktif. (Pri)