Lompat ke konten

Dorong Percepatan Pembentukan Perda Pengakuan Masyarakat Adat

Medan, (Senin, 06/05/2024) Telah dilakukan audiensi terkait percepatan Perda Masyarakat Adat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara. Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga BAKUMSU, Aman Nasional, Aman Tano Batak, dan Lembaga Adat Ompung Umbak Siallagan, menyoroti kebutuhan akan regulasi dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat di Sumatera Utara.

Eka N.A.M. Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dari Kemenkumham Sumut, memimpin perwakilan kantor wilayah dalam audiensi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu tugas penting dari Kemenkumham Sumut, khususnya dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat adat.

Doni Wijaya Munthe dari Aman Tano Batak mengungkapkan keprihatinannya terhadap implementasi Perda di beberapa kabupaten di Sumatera Utara yang telah mengeluarkan Perda, sementara Riama Simamora dari Dewan Aman Nasional menyoroti lambannya proses pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung selama 13 tahun. Eka N.A.M. menanggapi keprihatinan ini dengan menjelaskan bahwa di tingkat provinsi sudah ada naskah akademik yang disusun oleh masyarakat, namun perlu dorongan lebih lanjut untuk mengesahkan regulasi yang sesuai.

Beliau juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kecenderungan pembentukan Perda yang hanya mengulang aturan yang telah termaktub dalam peraturan yang lebih tinggi, dan menggarisbawahi pentingnya fokus pada pengakuan masyarakat adat secara substansial.

Eka N.A.M. juga menyarankan untuk mendorong percepatan pembentukan Perda pengakuan masyarakat adat dengan mendesak pembentukan tim khusus.

Juniaty Aritonang dari Bakumsu mengatakan pentingnya Perda ini disegerakan mengingat tingginya konflik masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adatnya. Bahkan, mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap MA. Terakhir yang terjadi pada Komunitas Masyarakat Adat Dolog Parmonangan. Bakumsu meminta Kanwil Kemenkumham bisa memfasilitasi percepatan pembentukan Perda Masyarakat Adat bersama dengan pemerintah Provinsi. Menjawab hal tersebut Eka N.A.M.  menyatakan bahwa Kemenkumham siap untuk memfasilitasi proses tersebut berdasarkan inisiatif dari masyarakat.

Audiensi ini merupakan langkah awal yang penting dalam mendorong pengakuan dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat adat di Sumatera Utara melalui pembentukan Perda yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID