Lompat ke konten
Home » DPRD Sumut, Polrestabes Medan Bertindak Arogan Dalam Menangani Kasus Penangkapan Mahasiswa

DPRD Sumut, Polrestabes Medan Bertindak Arogan Dalam Menangani Kasus Penangkapan Mahasiswa

Medan, 24/05/2017, Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRDSU Fernando Simanjuntak (23/5), di di ruang siding Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Delitua, BAKUMSU, LBH Medan, Kontras Sumut, Pusham Unimed, Formadas, Gemaprodem, Lembaga Pers Mahasiswa ITM, FMN Medan, Barsdem, KDAS, SMI Medan, HMI Fisip USU, Gematobasa.

Rapat tersebut diwarnai dengan perdebatan terkait penangkapan mahasiswa dalam aksi demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (2/5) dan penggerebekan sekretariat organisasi mahasiswa yakni Formadas dan Gemaprodem.

Manambus Pasaribu selaku tim pengacara dari BAKUMSU menerangkan Proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Medan tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku sesuai yang diamanatkan oleh KUHAP, seperti dalam pemeriksaan BAP, kuasa hukum tersangka tidak dilibatkan. “Polresta Medan tidak mengijinkan tim pengacara untuk berjumpa dengan klien. Kepolisian juga tidak memberikan salinan BAP tersangka terhadap tim bantuan hukum,” katanya.

Penggeledahan terhadap dua sekretariat organisasi mahasiswa dan penangkapan mahasiswa dari sekretariat yang dilakukan oleh Polrestabes Medan tidak melalui prosedur hokum yang berlaku. Markus Napitupulu menerangkan bahwa pada saat penggeledahan dan penangkapan, Polisi Medan Baru tidak menunjukkan surat tugas yang resmi dari kepolisian. Kita juga mendapatan kekerasan dari Polisi. “Seorang kawan yang menanyakan surat tersebut, malah dipukul oleh salah satu polisi.” Katanya.

Komisi A DPRD Sumatera Utara menilai bahwa tindakan penangkapan mahasiswa  dan penggeledahan sekretariat organisasi mahasiswa merupakan tindakan arogan pihak kepolisisan. Pasalnya, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini. “Peristiwa ini telah mencederai nilai-nilai hukum dan demokrasi yang kita junjung tinggi selama ini, Polrestabes Medan seharusnya dapat melakukan tindakan persuasife dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Fernando Simanjuntak, selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Sarma Hutajulu, sekretaris Komisi A juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan. Selaku penegak hukum, seharusnya polisi tidak bias bertindak semena-mena. “Semua proses hukum telah diatur didalam KUHAP, jadi Polisi tidak boleh asal menangkap mahasiswa,” tegasnya.

Adapun hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi A DPRD Sumatera Utara memberikan beberapa rekomendasi untuk dijalankan oleh Polrestabes, yakni Pertama, Proses yang dilakukan polisi agar sesuai dengan UU, meminta prosesnya dipercepat, dan memberi penangguhan terhadap mahasiswa mengingat masih ada aktifitas perkuliahan. Kedua, Semua hak-hak tersangka supaya diberikan oleh kepolisian melalui Pendamping Hukum. Ketiga, Agar kasus ini secepatnya dituntaskan dan kepolisian profesional dalam menjalankan tugasnya. (Lasron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID