Lompat ke konten

Empat Tande Waluh

Analisis Kultural; Etnografi Perlawanan di Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan

Keberadaan masyarakat Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan tak terlepas dari sejarah 4 urung (Urung Sinembah, Urung Sukapiring, Urung Serbanaman, dan Urung
Sepuluh Dua Kuta) bagi masyarakat Karo Jahe di wilayah Deli Serdang yang
merupakan wilayah bagian dari kekuasaan Kesultanan Deli. Khususnya Desa Rambung
Baru & Desa Bingkawan dulunya termasuk wilayah Urung Sidua Kuta (Sepuluh Dua
Kuta), dimana wilayah urung ini saat ini berada di seputaran kecamatan Namorambe,
kecamatan Sibolangit, Berastagi. Entitas masyarakat kedua desa ini yang merupakan
keturunan Karo Jahe yang bermigrasi ke berbagai wilayah di Deli Serdang yang saat itu
dikuasai oleh Kerajaan Kesultanan Deli, maka tak terlepas juga mengungkap fakta terkait sejarah pembagian tanah masyarakat khususnya di Desa Rambung Baru dan
Desa Bingkawan.

Secara etnografis, keberadaan Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan
memiliki dinamika sejarah, sosio-kultural yang menarik untuk dikaji sebagai konstruksi kehidupan masyarakat adat dalam konteks perubahan zaman dan relasi kultural antara kehidupan tradisional dengan perjalanan kehidupan secara modern.

Penulisan “Empat Tande Waluh; Analisis Kultural Masyarakat Desa Rambung
Baru dan Bingkawan” sebagai kajian etnografi, meliputi:1. Peran kebudayaan dalam kehidupan masyarakat pada hari ini (aron, erpangir, nini, dan lain sebagainya), 2. Posisi geo-kultur pada konteks intersubjektifiti; etnis, politik, hukum, eksistensi individu, 3.
Inventarisir biota endemik dan biota penghasil, 4. Laku kehidupan yang sejalan dengan
identitas kultural; etnis Karo di wilayah perbatasan, 5. Diseminasi manfaat kebudayaan.

Ini hanya sedikit pengetahuan yang kami dapatkan dari lapangan. Setelah
mendapatkan pengetahuan ini muncul ide untuk mendalami asal-usul mereka dan
hubungan antara masyarakat dengan alamnya. Kami yakin bahwa hubungan antara manusia dengan alam serta budayanya adalah sebuah ikatan yang tidak terputuskan.
Maka ketika pembangunan hadir di tengah-tengah masyarakat, haruslah melalui persetujuan masyarakat lokal. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dan apa yang
akan dibangun disitu. Serta masyarakat berhak menolak maupun menerima adanya pembangunan di desa mereka.

Apalagi saat ini masyarakat di kedua desa tersebut sedang berada dalam ancaman kehilangan ruang hidupnya. Mereka harus berhadapan dengan adanya praktik
mafia tanah mengatasnamakan PT. Nirvana Memorial Nusantara dengan mengklaim ratusan hektar lahan pertanian masyarakat untuk dijadikan pemakaman mewah. Dalam perencanaannya bukan hanya makam mewah tapi akan ada hunian seperti resort dan
tempat wisata lainnya. Hal ini dapat dipastikan menghilangkan ruang hidup mereka tapi juga dengan budaya dan asal usul mereka.

Penelitian ini diinisiasi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) dengan mengajak kerja sama peneliti dalam hal ini akademisi. Keterlibatan akademisi dalam penelitian ini dilakukan sebagai upaya pendekatan metodologis dan analisis ilmiah. Sebagai bekal kepada aktivis yang meneliti dan bekerja di basis. Penelitian ini harapannya tidak hanya berfokus pada asal-usul historis saja, tetapi juga pada pemahaman kehidupan, budaya dan makna sosial masyarakat yang berasal dari masyarakatnya sendiri. Bagaimana tradisi nenek moyang mereka berpengaruh terhadap tatanan sistem sosial mereka. Baik itu dalam pertanian, ekonomi maupun sikap gotong royong mereka.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID