Awal Februari 2020 lalu, Publik di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia telah disuguhkan sebuah artikel tentang transaksi fiktif yang sebuah perusahaan industri pulp and paper. Artikel tersebut ditulis dalam Majalah Tempo merupakan hasil investigasi dalam rentang setahun oleh sejumlah media yang tergabung dalam Indonesia Leaks terhadap PT, Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di beberapa kabupaten di dataran tinggi provinsi Sumatera Utara. PT. TPL, begitu disingkat, diduga telah melakukan manipulasi dokumen ekspor bubur kayu ke Tiongkok untuk memindahkan keuntungan Perusahaan ke Luar Negeri.
Berdasarkan temuan Investigasi Indonesia Leaks yang tertulis dalam artikel majalah yang terbit dalam majalah Tempo pada 01 Februari 2020 lalu, ada beberapa kejanggalan yang diduga telah dilakukan PT. TPL, diantaranya:
- Adanya dugaan manipulasi dokumen ekspor oleh PT. Toba Pulp Lestari demi menghindari beban pajak
- Ada perbedaan kode barang ekspor produk PT. TPL, antara yang dilaporkan kepada Pemerintah dengan yang diterima konsumen di Tiongkok.
- Adanya nilai keuntungan yang disembunyikan akibat perbedaan nilai transaksi produk PT. Toba Pulp Lestari yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Artikel tersebut telah mendapat respon publik. Atensi publik pun tidak hanya berasal dari Sumatera Utara, namun juga dibahas dalam berbagai perbincangan di media sosial. Namun, yang disayangkan, sejak Tempo mempublish temuan Indonesia Leaks, sampai saat ini belum ada upaya dari Pemerintah untuk mendalami kasus. Mengingat Negara telah dirugikan atas praktek manipulatif PT. TPL tersebut.
Artikel yang berjudul “Jurus Sulap Ekspor Kayu” tersebut menjelaskan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan PT. Toba Pulp Lestari dengan dua perusahaan afiliasinya di Tiongkok, DP Macao dan Sateri Holdings Limited di dataran Tiongkok. DP macao sendiri merupakan perusahaan agen perantara produk bubur kertas PT. TPL kepada Sateri Holding Limited. Sateri Holding Limited adalah perusahaan produsen Viscose Staples Fiber atau serat tekstil. Sateri Holding Limited sendiri, dari laporan ke bursa Hongkong, berada dalam satu payung perusahaan dengan PT TPL. Pemilik saham kedua perusahaan tersebut sama. Oleh perusahaan Sateri, serat tekstil dijual ke beberapa perusahaan pakaian populer seperti Zara dan HM.
Seperti dituliskan dalam artikel majalah Tempo, transaksi mencurigakan tersebut ditemukan Tim Indonesia Leaks pada akhir 2018 lalu, bahwa dalam rentang waktu 2006-2017, Perusahaan yang dahulu bernama Indorayon tersebut telah melakukan manipulasi dokumen pencatatan ekspor di bea cukai di pelabuhan Indonesia untuk menghindari beban pajak. Angkanya pun mencapai ratusan miliar rupiah.
Transaksi mencurigakan tersebut ditemukan dari adanya perbedaaan kode barang yang dilaporkan PT TPL dengan kode barang yang diterima konsumen di Cina. Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan data eksport Biro Pusat Statistik (BPS) RI, PT TPL melaporkan kepada pemerintah bahwa perusahaan yang diduga milik Sukanto Tanoto tersebut memproduksi Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun dalam laporan Sateri bahwa mereka membeli produk Dissolving Wood (DW) dari DP Macao. Dalam rantai pemasaran produk PT TPL ini, DP macao adalah merupakan agen perantara.
Dalam perdagangan internasional, HS Code untuk produk BHKP dan DW adalah berbeda. HS Code DW adalah 4702.00.00.00, sementara HS Code BHKP adalah 4703.29.00.00. Pelaporan PT TPL kepada pemerintah hingga tahun 2016 mencantumkan kode dan BHKP, yakni 4703.29.00.00.
Identifikasi HS Code ini berimplikasi kepada perbedaan harga di pasar internasional. Di mana dari hasil penelusuran IndonesiaLekas bahwa produk DW lebih mahal 30-40 persen dibanding BHKP. Akibat dugaan manipulasi dokumen ini, nilai keuntungan yang disembunyikan akibat perbedaan nilai transaksi produk PT TPL mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 2007-2016.
Adapun adanya dugaan transaksi fiktif tersebut didasari pada dokumen yang sifatnya open publik, adalah Laporan Sateri Holding Limited di Hongkong, yang mana pada dokumen laporan tahunan Perusahaan tersebut merupakan dokumen yang terbuka bagi publik. Salinan Dokumennya telah mengkonfirmasi bahwa adanya kontrak pemasaran antara PT. Toba Pulp Lestari dengan DP Macao di Tiongkok. Dan adanya nilai transaksi ekspor bubur kertas antara keduanya, yang mana DP Macao sebagai perantara dan menjual bahan baku bubur kertas jenis dissolving wood PT. TPL kepada Sateri Limited Holding. Kemudian seperti dijelaskan dalam artikel Majalah Tempo tersebut, bahwa sejumlah dokumen lain yang mengungkap hubungan kedua perusahaan (Sateri dengan PT. TPL menginduk pada perusahaan dan pemegang saham yang sama).
Elemen organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi pemerhati Dampak Perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Sumatera Utara yang terdiri dari Walhi Sumatera Utara, Bakumsu, KSPPM, dan Aman Tano Batak menyayangkan jika Pemerintah terus membiarkan perusahaan perampas wilayah-wilayah adat dan perusak lingkungan itu terus merugikan Negara, Masyarakat Adat, dan petani di sekitar kawasan Danau Toba.
Aliansi pemerhati Dampak Perusahaan HTI di Sumatera Utara menganggap hal ini merupakan persoalan yang sangat serius yang seharusnya disikapi serius oleh pemerintah Indonesia. Dugaan manipulasi dokumen ekspor yang berimplikasi terhadap tindakan penggelapan pajak. Penggelapan pajak tentunya merupakan sebuah tindakan kejahatan yang merugikan negara. Sehingga sudah seharusnya negara tidak diam dalam menyikapi temuan awal Indonesia Leaks yang dirilis Tempo 1 Februari 2020 lalu ini.
Dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan yang diduga milik Sukanto Tanoto ini bukan kali pertama ini saja terjadi. Di tahun 2007 Indonesia juga dihebohkan kasus yang sama yakni penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1.3 Triliun. Penyelesaian Kasus pajak Asian Agri ini sendiri memakan waktu hampir tujuh tahun. Di mana pada tahun 2015, pengadilan menjatuhkan nilai denda kepada Asian Agri sebesar Rp 2.5 Triliun dan sanksi administrasi Rp.1.9 Triliun. (Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Penggelapan Pajak Asian Agri Canggih dan Terencana” , https://katadata.co.id/berita/2014/01/09/penggelapan-pajak-asian-agri-canggih-dan-terencana)
Berangkat dari rekam jejak buruk di atas, temuan ini tidak bisa dianggap sepele. Aliansi meminta pemerintah serius menanganinya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilibatkan dalam mengusut tuntas dugaan manipulasi dokumen eksport ini, Perusahaan-perusahaan nakal dan merugikan negara harus ditindak tegas oleh pemerintah.
Aliansi berpendapat bahwa jika saja perusahan-perusahaan benar benar menerapkan Corporate Good Governance, maka tindakan-tindakan manipulative yang merugikan negara tidak akan terjadi. Perusahaan-perusahaan yang bertindak manipulatif hanya mengeruk keuntungan dari negara. Apalagi di masa bencana pandemic Coronavirus saat ini, ancaman krisi ekonomi sudah di depan mata. Jika saja perusahaan-perusahaan ini tidak manipulatif, maka pondasi ekonomi negara kita tidak akan serapuh saat ini.
Sudah saatnya Pemerintah mengkaji ulang apakah PT TPL ada manfaatnya bagi Bangsa ini. Selain dugaan manipulasi dokumen eksport di atas, perusahaan ini juga memberikan dampak lingkungan dan sosial yang buruk di wilayah Tapanuli. Selain kerusakan hutan yang massif di hulu Danau Toba, konflik-konflik agraria yang muncul akibat kehadiran perusahaan ini juga terus meningkat. Tanah-tanah masyarakat adat di Tapanuli diklaim sebagai wilayah konsesi PT TPL. Ada sekitar 180 ribuan hektar wilayah konsesi PT TPL di Kawasan Danau Toba, Dan sebagian besar dari wilayah konsesi tersebut adalah tanah adat yang dikelola masyarakat adat Batak secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Tuntutan pengembalian wilayah adat sudah disampaikan komunitas masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara kepada Presiden Jokowi sejak tahun 2015 lalu, Walau pemerintah menyatakan akan serius menangani konflik yang terjadi namun hingga saat ini wujud penyelesaian konflik tersebut masih belum jelas, Bahkan PT TPL masih bertindak semena-mena di wilayah adat masyarakat adat.
Bahkan di masa Bencana Covid 19 ini, PT TPL masih dengan arogan melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap masyarakat adat Pomparan Op. Raja Pasaribu Nasomalo Marhohos -Natinggit, Kabupaten Toba. PT TPL menyurati masyarakat adat agar menghentikan kegiatan di areal yang sedang dikelola oleh masyarakat untuk tanaman pangan. Bahkan pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar lima hektar tanaman jagung milik masyarakat di rusak oleh perusahaan.
Berangkat dari hal-hal yang dituliskan di atas, maka dengan ini Aliansi Pemerhati dampak Perusahaan HTI di Sumatera Utara dengan ini menyerukan:
- Pemerintah harus serius melakukan evaluasi terhadap kehadiran PT TPL di Tapanuli, karena selain tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan, juga memiliki andil yang cukup besar dalam melakukan kerusakan hutan di hulu Kawasan Danau Toba, memunculkan dampak sosial dan konflik-konflik agraria di Tanah Batak.
- Pemerintah harus menindak lanjuti dugaan manipulasi dokumen ekspor PT TPL yang berimplikasi terhadap pengurangan beban pajak tersebut.
- Pemerintah harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengusutan terhadap kasus ini,
- Pemerintah Pusat dan daerah harus menepati janjinya untuk serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Tanah Batak.
- Pemerintah pusat dan daerah harus segera menerbitkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan hak-haknya,
- PT TPL harus menghargai proses penyelesaian konflik yang sedang berjalan, tidak mengganggu aktivitas masyarakat adat di wilayah adatnya, dan menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi masyarakat adat di Tanah Batak.