Skip to content
Home » Ancaman Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas, Dolok Parmonangan di Simalungun Serta Huta Tor Nauli di Tapanuli Utara

Ancaman Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas, Dolok Parmonangan di Simalungun Serta Huta Tor Nauli di Tapanuli Utara

(Medan, 5 Feb 2020) Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari terhadap Masyarakat Adat Sihaporas, Dolok Parmonangan, dan Tor Nauli belum menemui titik terang. Pihak kepolisian pun melakukan bentuk kriminalisasi dengan melakukan penangkapan yang unprosedural. Hal ini mneyudutkan banyak pihak dari Masyarakat Adat yang melakukan perjuangan atas pengakuan hak mereka atas tanah adat mereka.

 

Saat ini dimana dua orang masyarakat adat Sihaporas Keturunan Ompu Mamontang Laut yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita sedang menjalani proses hukum karena berjuang untuk mempertahankan tanah adat mereka dari kehancuran masif dari aktivitas PT Toba Pulp Lestari(TPL) diatas wilayah adat mereka. Kedua masyarakat tersebut selama ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun dan hasil putusan kemarin pada tanggal 5 Februari 2020 yakni tuntutan selama1,6 tahun untuk keduanya. Mereka ditahan pada tanggal 24 September 2019 tanpa prosedur yang benar. Karena kehadiran kedua masyarakat tersebut hadir di kepolisian adalah sebagai saksi bukan tersangka. Pemanggilan tersebut dilakukan pasca bentrok antara masyarakat dengan PT TPL pada tanggal 16 September 2019.

 

Bentrokan tersebut dipicu oleh arogansi dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL terhadap masyarakat adat Sihaporas yang sedang bergotong royong di tanah adat mereka, yang akhirnya menyebabkan dua orang masyarakat adat Sihaporas yaitu Thomson Ambarita dan seorang anak berusia 3 tahun yakni Mario Ambarita menjadi korban. Sementara itu proses hukum terhadap Bahara Sibuea (Humas PT TPL Sektor Aek Nauli) sampai saat ini belum ditindak lanjuti bahkan terkesan diabaikan oleh pihak kepolisian.

 

Selain itu, Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Simalungun juga menghadapi ancaman dalam bentuk kriminalisasi oleh pihak TPL. Dimana saat ini ada dua masyarakat adat Dolok Parmonangan dituduh melakukan pendudukan atas lahan konsesi PT TPL. Kedua orang tersebut yakni Sudung Siallagan dan Sorbatua Siallagan. Aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat adat adalah sebuah hal yang wajar yakni bercocok tanam diatas lahan nenek moyangnya. Akan tetapi pihak PT TPL tidak dapat menerima dan memanggil kedua masyarakat untuk ditahan. Pada tanggal 22 Januari 2020, salah satu masyarakat adat Dolok Parmonangan yakni Hasudungan Siallagan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait tuduhan menduduki lahan yang diklaim oleh PT TPL lahan konsesi mereka.

 

Begitu juga dengan Masyarakat Adat Huta Tor Nauli Kec Parmonangan Tapanuli Utara. Salah satu masyarakat dituduh melakukan pengrusakan oleh PT TPL disekitar wilayah yang diklaim mereka adalah konsesi mereka. Pemanggilan ditujukan kepada Nagori Manalu yang mana akan dimintai keterangan.

 

Oleh karena itu, melalui konferensi pers ini kami ingin menyatakan bahwa:

  1. Sampai hari ini Negara belum benar-benar hadir dalam pengakuan Hak Masyarakat Adat yang bebas dan tanpa paksaan untuk memilih hidup mereka.
  2. Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Utara diharapkan bisa memberikan pengakuan atas kehadiran tanah adat yang ada di Kabupaten Simalungun.
  3. PT Toba Pulp Lestari sudah banyak mengkriminalisasi dan merampas hak masyarakat adat. Cabut ijin PT TPL segera dan hengkang dari Tano Batak.
  4. Mendesak Polres Simalungun dan Tapanuli Utara untuk menghentikan upaya kriminalisasi dengan pemanggilan kepada Masyarakat Adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN