Skip to content
Press Release

Audiensi JAMSU di DPRD Sumut: Evaluasi Kritis Ranperpres Food Estate

Medan, (27/5) Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyampaikan kritikan terhadap Ranperpres tentang Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara ke kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara. Audiensi diterima oleh Sutarto sebagai PJ Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.


Dalam Audiensi tersebut, Tongam Panggabean selaku Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menyoroti beberapa hal terkait rancangan perpres Badan Otorita Food Estate. Menurutnya pembentukan badan otorita tersebut dilandasi dari pandangan pemerintah yang teknokratik. “Dengan alasan bahwa selama ini food state gagal, tidak ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu alasannya itu dijadikan menjadi salah satu pertimbangan di dalam progres itu untuk mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membuat Badan Otorita Food Estate.”


Menurut Tongam pendekatan teknokratik merupakan pendekatan yang keliru Karena pendekatan teknokratik dan kelembagaan terkhusus pada Badan Otorita Food Estate nantinya akan menimbulkan konflik-konflik agrarian. “konflik ini juga disebabkan karena semuanya menjadi birokratis hingga terlalu banyak aturan-aturan yang tidak harmonis antara daerah, pusat, dan antara lokal dan nasional” ujarnya.


Dirinya meminta kepada DPRD Sumut agar menyampaikan aspirasi kepada Presiden untuk membatalkan Ranperpres tersebut. “Yang harus dilakukan oleh Presiden seharusnya adalah mengevaluasi ulang atau meninjau ulang kebijakan Food State. Food State kan kita pahami bahwa itu adalah bagian dari proyek strategis nasional di Sumatera Utara. Harus dievaluasi secara tuntas sejauh mana kepentingan sosial, kepentingan lingkungan, dan kepentingan ekonomi itu bisa berjalan berparengan.” Tegasnya.


Akademisi Pangan dari Unika, Profesor Posman Sibuea turut menjabarkan kritiknya terkait rencana pembentukan Badan Otorita Food Estate ini. Menurutnya Ranperpres merupakan kebijakan yang sangat tiba-tiba. “Ranperpres ini tiba-tiba turun dari atas ke bawah tanpa ada dengar pendapat atau sosialisasi dari masyarakat lokal yang wilayahnya akan menjadi kawasan food estate.” ujarnya.

Dalam kritiknya dia memaparkan bahwa pada tahun 2023 Indonesia mengimpor beras sebesar 3,6 Juta Ton. Menurutnya dengan data tersebut, tujuan Food Estaet belum berhasil dan berkontribusi untuk mempertahankan pangan dan bahkan justru kehadiran Food Estate merusak pangan lokal.


Berkaca dari 4 tahun berjalannya Food Esatate, Prof Posman mempertanyakan apakah ada jaminan yang diberikan bagi masyarakat. “seharusnya ada jaminan dengan berdirinya Badan Otorita Food Esatate ini maka hilirisasi pertanian tersebut harus benar-benar terselenggara,” ujarnya.


Romian Siagaian selaku Staff KSPPM turut menyampaikan pendapatnya pada audiensi ini. menurut data spasial KSPPM, di Desa Siriaria terdapat 4000 kawasan hutan adat yang masuk kedalam kawasan Food Estate. Romian meminta agar Perpres dikaji ulang dengan mengutamakan atau memperhatikan hak-hak masyarakat adat karena bagi masyarakat tanah adalah identitas mereka.


Dr Sutarto selaku Ketua DPRD Sumut Merespon aspirasi yang telah disampaikan. Menurutnya berdasarkan data dan indikator, Food Estate mengalami kegagalan. Dirinya menjelaskan aka nada pengkajian kembali oleh tim ahli DPRD Sumut di Komisi A dan B. Selanjutnya dirinya juga mengatakan bahwa akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI Komisi 2 Bidang Undang-Undang dan Komisi 4 Bidang Pertanian.


Diakhir Acara dilakukan pemberian naskah Policy Brief atau kertas kebijakan kepada Ketua DPRD Sumut.

Legal and human rights empowerment for social and ecological justice

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

en_GBEN