MedanBisnis – Medan. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menggelar acara lounching dan bedah buku, dengan mengangkat tema”Membela Mereka yang Terpinggirkan” di Hotel Soechi Internasional Medan, Jumat (13/1). |
Direktur Bakumsu Manambus Pasaribu SH MH memaparkan, buku Ini merupakan lounching berbagai pleidoi yang telah disampaikan ke pengadilan, atas kasus-kasus yang pernah ditangani.
Dan dalam bedah buku ini, pihaknya, sengaja memilih tujuh pledoi sejak Bakumsu berdiri selama 15 tahun. Kasus-kasusnya berupa struktural dari berbagai sektor, yakni kriminalisasi petani, buruh, lingkungan, dan aktivis. “Ini bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa, masyarakat dan kelompok-kelompok pejuang. Karena itu kita pilih judul buku “Membela Mereka yang Terpinggirkan”, ujar Manambus kepada MedanBisnis usai acara tersebut, Jumat (13/1). Ia menyebutkan, ada berbagai kasus masyararakat terpinggirkan yang berhasil dibela, seperti kasus Bonowaru, yakni seorang anak 14 tahun, yang dituduh mencuri di perkebunan, sekitar tujuh tahun lalu. Kemudian kasus Darmansyah dkk, yang berkonflik tanah pada tahun 2012. “Dan saat ini, kita sedang menangani kasus masyarakat adat di Toba Samosir, yang sedang ditangani Polsek Tobasa. Mereka dituduhi memasuki tanah kawasan hutan. Kasus ini yang sedang ditangani,” ujarnya. Sementara itu, pembedah buku Berlian Simarmata mengapresiasi acara bedah buku tersebut, karena ini merupakan pembelajaran bagi semua orang. Ia berharap, agar semua perkara-perkara yang dibela Bakumsu, dapat dibuat setiap bukunya, sehingga Bakumsu dapat menjadi tempat riset mahasiswa dan advokat. Karena ada strategi-strategi baik mitigasi maupun non mitigasi, khususnya penanganan kasus orang-orang yang terpinggirkan. “Kasus-kasus ini sebenarnya adalah rata-rata dan tidak mendapatkan keadilan. Dan faktor yang tak terpenuhi rasa keadilannya lebih besar ketimbang yang terpenuhi. Disitulah peran Bakumsu itu,” ungkapnya. Menurutnya, dalam suatu persidangan, ada sesuatu yang banyak dilupakan orang, seperti tindak pidana. Hal itu bukan semata-mata perbuatan sudah memenuhi unsur-unsur pasal, lalu digunakanlah pasal tersebut. Disinggung terkait hukum tajam di bawah dan tumpul di atas, Berlian tidak memungkiri hal tersebut. Kasus itu, sebutnya, masih berlaku hingga saat ini. “Memang selama ini hukum tidak relevan, dan ada faktor-faktor non hukum yang tidak bisa diungkap tapi kita tahu. Itu persoalannya. Tetapi meski begitu, hukum tajam di bawah dan tumpul diatas, sesungguhnya masih relevan. |