Setelah memasuki hampir 6 (enam) bulan lamanya akhirnya Sidang Gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait penanganan korban erupsi gunungapi Sinabung yang berlangsung hari ini Rabu, (27/2) di Pengadilan Negeri Karo memasuki tahap akhir persidangan dengan pembacaan Penetapan Akta Perdamaian Gugatan Citizen Law Suit (CLS). Perjalanan panjang yang dilakukan para penyintas korban erupsi gunungapi Sinabung untuk menuntut haknya hingga ke pengadilan bukan tanpa sebab. Forum Advokasi Korban Erupsi Sinabung (FASI) yang terdiri dari YAPIDI, YAK, Diakonia GBKP, BAKUMSU dan Yayasan Sheep Indonesia bersama-sama para penyintas kerap melakukan kegiatan yang tujuannya agar negara memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat korban erupsi Sinabung. FASI melihat dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunungapi Sinabung, pemerintah dianggap belum bekerja secara maksimal sebagaimana mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Padahal negara memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menuhi korban erupsi gunungapi Sinabung. Kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi mengandung unsur kewajiban untuk bertindak serta mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya untuk mencapai sasaran dalam memenuhi hak masyarakat.
Gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) yang dilayangkan oleh penggugat lewat Kuasa Hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) merupakan gugatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum atau masyarakat luas dari kerugian publik berupa terlanggarnya hak asasi manusia sebagai akibat tindakan atau kelalaian/pembiaran yang dilakukan oleh Negara. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah karena secara hakikatnya sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia apalagi masyarakat korban yang terkena bencana.
Dalam hal ini sebagai tergugat yakni Negara Republik Indonesia cq.Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan sebagai Tergugat II; Badan Nasional Penangulangan Bencana sebagai Tergugat III; Gubernur Provinsi Sumatera Utara, sebagai Tergugat IV; Bupati Kabupaten Karo sebagai Tergugat V; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VI; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat VII; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VIII.
Sebanyak 9 (sembilan) orang dari 8 Desa perwakilan korban erupsi gunungapi Sinabung yang menjadi penggugat diantaranya dari desa Suka Tendel, Perbaji, Kutambaru, Kebayaken, Sigarang garang, Berastepu, Tiga Pancur, Cinta Rakyat. Dari beberapa tuntutan dalam gugatan, melalui sidang mediasi akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara para penggugat dan para Tergugat yakni pertama, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana ; kedua, tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana (informasi online dan informasi offline) ; ketiga, tentang status administrasi Desa (relokasi tahap I) ; ke empat, tentang pemutahiran data penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
4 (empat) butir kesepakatan perdamaian antara lain :
- Tuntutan pertama soal pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana bahwa tergugat V (Bupati Karo) telah menyusun Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dan telah mendapat persetujuan bersama antara tergugat V (Bupati Karo) dan tergugat VI (DPRD Karo) hanya saja menunggu jangka waktu 7 hari kerja setelah dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi dari tergugat IV (Gubernur Provinsi Sumut).
- Tuntutan kedua tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana, bahwa tergugat V (Bupati Karo) telah menyediakan pusat layanan informasi untuk penanganan bencana dibawah Dinas Kominfo Kabupaten Karo dan akan mensosialisasikan pusat informasi tersebut dalam tahun anggaran 2019. Tergugat V dan VI akan membuka akses yang seluas-luasnya kepada penggugat mengenai rencana-rencana tindakan pelaksanaan dalam pemenuhan kesepakatan.
- Tuntutan ketiga tentang status administrasi Desa (relokasi tahap I desa Siosar) akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pembentukan desa akan dilakukan melalui Peraturan Daerah setelah ada usulan dari desa yang bersangkutan berdasarkan keputusan menteri tentang Pembentukan Desa. Ranperda tentang pembentukan desa akan menjadi skala prioritas tergugat V (Bupati Karo) dan VI (DPRD Karo) dalam Propemperda 2019.
- Tuntutan ke empat tentang pemutakiran data penerima KKS, KIP dan KIS bahwa tergugat V (Bupati Karo) akan mengusulkan untuk membuat pemutakiran data penerima program pemerintah (Basis Data Terpadu) kepada kementerian terkait dan akan menambah anggaran pada program Jamkesda Kabupaten Karo tahun 2019 sebanyak 2500 jiwa. Penggugat ikut berpartisipasi dalam melakukan pemutakiran data dan dalam pelaksanaan penerima KIS, KIP dan KKS.