Press Release
Pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, masyarakat korban bencana erupsi gunung Sinabung didampingi Forum Advokasi Sinabung (FASI) dan kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), akan mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri Kabanjahe atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Prov Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo. Adapun pihak-pihak yang akan kami ajukan sebagai tergugat, yaitu: Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, Badan Nasional Penangulangan Bencana, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Karo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo. Gugatan ini diajukan kepada Pemerintah, disebabkan karena sebagai penyelenggara negara Republik Indonesia yang bertugas sebagai pengemban amanat tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, bertanggung jawab memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama mengambil langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Namun demikian kami melihat dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunungapi Sinabung pemerintah belum bekerja secara maksimal sebagaimana mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kinerja pemerintah terkesan lamban, tidak terkoordinasi dengan baik antara pusat dan daerah, kebijakan penanganan yang simpang siur dan berubah-ubah serta tertutupnya informasi bagi masyarakat korban terkait upaya-upaya penanggulangan bencana yang akan dilakukan. Hingga saat ini beberapa permasalahan dalam penanganan masyarakat korban letusan Gunung Sinabung masih terjadi. Pemerintah terkesan tidak serius dalam merespon kondisi yang terjadi. Banyak kebijakan penanganan yang dikeluarkan tanpa dilakukan sosialisasi , sehingga masyarakat korban kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.
Ketidak jelasan tindakan-tindakan penanggulangan bencana akibat letusan Gunung Sinabung yang dilakukan oleh pemerintah adalah merupakan tindakan kelalaian dari pemerintah. Hal ini dapat terlihat hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana sebagai salah satu kebijakan yang penting khusunya menyangkut anggaran kebencanaan.
Sebelumnya pada tanggal 19 April 2018 kami juga telah terlebih dahulu menyampaikan notifikasi (pemberitahuan) kepada para pihak sebelum pendaftaran gugatan ini. Dalam notifikasi tersebut kami telah memberi waktu selama 60 hari kepada Pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang komprehensif dan melakukan tindakan-tindakan nyata yang menjamin terlaksananya penanggulangan bencana yang terkoordinasi dengan baik dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung, serta agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. Namun hingga gugatan ini diajukan, Pemerintah belum ada melakukan tindakan nyata terkait apa yang kami sampaikan dalam notifikasi tersebut.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi tuntutan kami dalam gugatan tersebut adalah agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memutuskan :
- Menghukum Para Tergugat untuk mengeluarkan kebijakan yang komprehensif yang menjamin terlaksananya tindakan-tindakan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dengan baik dan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga Para Penggugat dan masyarakat korban memperoleh kembali hak-hak asasi dan hak hukumnya yang terlanggar. 2. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Penanggulangan Bencana. 3. Menghukum Para Tergugat untuk menyediakan fasilitas kesehatan khusus bagi perawatan kesehatan masyarakat korban bencana Erupsi Gunungapi Sinabung secara gratis. Menyediakan pusat informasi (information center) yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat terkait penanganan/penanggulangan bencana Erupsi Gunungapi Sinabung. Menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan terkait dengan proses dan implementasi relokasi tahap I, tahap II dan tahap III. Menetapkan wilayah administratif desa di tempat-tempat relokasi. Mengaktifkan fungsi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah dibagikan, dan juga memberikan atau membagikan secara merata kartu-kartu tersebut, serta memberikan jaminan hidup (jadup) kepada masyarakat korban secara tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran. 4. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo yang menjadi korban bencana Erupsi Gunungapi Sinabung