Skip to content
Home » MASUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT TOBA SAMOSIR

MASUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT TOBA SAMOSIR

Masukan Peraturan Daerah Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Toba Samosir

Diajukan oleh:

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)

Medan, 14 Februari 2018

No Pasal Masukan
1 Menimbang; point c

bahwa keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat, khususnya masyarakat hukum adat batak toba samosir dalam perkembangannya belakangan rentan menimbulkan konflik, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, sehingga dalam rangka mengatasi hal dimaksud serta untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir perlu dibentuk peraturan daerah;

Kalimat “rentan menimbulkan konflik” berpotensi mengaburkan makna positif keberadaan masyarakat adat dan hak ulayatnya yang sesungguhnya. Sebaiknya diubah menjadi:

c. bahwa ketiadaan peraturan tentang keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat, khususnya masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir dalam perkembangannya belakangan rentan menimbulkan konflik, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, sehingga dalam rangka mengatasi hal dimaksud serta untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir perlu dibentuk peraturan daerah;

2 Mengingat

(1)   Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2)   Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

(3)   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3794);

(4)   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

(5)   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5679);

(6)   Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu;

(7)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

(8)   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025);

Perlu penambahan dasar hokum:

1.    Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

2.    Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3.    Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

4.    Permendagri No 52 tahun 2014 Tentang pedoman Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

5.    Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 dan menjadi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

3 Pasal 1 ayat 12

Tanah Ulayat adalah suatu bidang tanah yang berada dalam lingkup wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat Batak.

Pengertiannya masih umum. Sebaiknya ada  pemakaian istilah-istilah lokal untuk penamaan tanah ulayat  dalam konteks Toba Samosir.

“Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak adat dari masyarakat hukum adat baik bersifat ripe-ripe (komunal) maupun pangumpolan (individual) yang meliputi huta (perkampungan), hauma (persawahan, perladangan), parmahanan (Padang penggembalaan), tombak (hutan), pangeahan (lidah tanah), beserta segala sumber daya alam yang berada diatas maupun terkandung di dalam tanah.”

4 Pasal 1 ayat 16

Hukum adat adalah seperangkat norma yang dituangkan dalam bentuk kalimat atau kata-kata yang menggambarkan tata kehidupan masyarakat dengan alam, diwariskan secara turun temurun, ditaati dan dihormati serta dipahami oleh masyarakat sebagai suatu aturan yang mengikat secara moral.

Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan baik secara lisan maupun tulisan, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun temurun dan yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk ketertiban masyarakat dan mempunyai akibat hukum dan atau sanksi.
5 Pasal 1 ayat 18

Konflik adalah tumpang tindih klaim antara para pihak mengenai hak-hak masyarakat hukum adat, baik mengenai penguasaan maupun pengelolaan wilayah atau sumber daya alam dalam suatu wilayah tertentu.

Ditambahkan  pengertian penyelesaian konflik
6 Pasal 5

Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir mengakui dan melindungisepenuhnya hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir sepanjang masih hidup dan dilestarikan pelaksanaannya.

Mengacu pada prinsip HAM, kewajiban negara terhadap warga negara tidak hanya mengakui dan melindungi,  tetapi juga menghormati, dan memenuhi.

 

Penggunaan frasa “hak-hak tradisional” tidak mencerminkan konsistensi dengan judul perda ini. Sehingga sebaiknya diganti menjadi hak ulayat. Dengan demikian, bunyi utuh dari pasal ini menjadi sbb:

 

“Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi sepenuhnya hak-hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir sepanjang masih hidup dan dilestarikan pelaksanaannya.

7 Pasal 6

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir didasarkan pada ikatan garis keturunan (geneologis), ikatan wilayah (teritorial), dan ikatan keturunan-geneologis dengan kesatuan hukum adat yang tumbuh dan berkembang serta dilestarikan pelaksanaannya.

Perlu penjelasan lebih lanjut, tentang apa yang dimaksud dengan “ikatan keturunan-genealogis dengan kesatuan hukum adat yang tumbuh dan berkembang serta dillestarikan pelaksanaanya” atau agar ada penjelasannya di bagian penjelasan pasal 6.
8 Pasal 8 Ayat 1

Hak Warga Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum memiliki hak atas tanah ulayat, wilayah adat dan sumber daya alam yang dimiliki atau tempati secara turun temurun yang diperoleh melalui mekanisme yang sah menurut hukum adat Batak setempat.

Perlu penjelasan mengapa tanah ulayah dengan wilayah adat dipisahkan.

Usul: konsisten menggunakan istilah tanah ulayat.

9 Pasal 8 ayat 2

Hak atas tanah ulayat, wilayah adat dan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah merupakan hak ulayat yang di dalamnya mencakup:

Mengacu pada azas partisipatif, maka perlu tambahan mengenai hak masyarakat hukum adat yaitu hak untuk berpartisipasi dan berunding perihal hak ulayat yang akan dipergunakan oleh negara maupun pihak lain. (Prinsip FPIC/Free, Prior, Inform, and Concern)
10 Pasal 12

Wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir Melestarikan nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir meliputi parhutaan/kampung, gabungan beberapa parhutaan/kampung atau sebutan lain atau kawasan tertentu yang disepakati oleh masyarakat hukum adatatas dasar pertimbangan adat istiadat dan hukum adat maupun kebiasaan-kebiasaan masyarakat hukum adat secara turun temurun serta mendapat pengakuan oleh pemerintah atau masyarakat adat lainnya.

Wilayah adat yang dimaksud di BAB VII tidak mencakup semua kondisi wilayah adat yang ada dalam konteks masyarakat hukum adat batak Toba Samosir. Hasil riset BAKUMSU dan KSPPM (2016), diperoleh fakta  bahwa Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak adat dari masyarakat hukum adat baik bersifat ripe-ripe (komunal) maupun pangumpolan (individual) yang meliputi huta (perkampungan), hauma (persawahan, perladangan), panjampalan ni horbo/panghaisan ni manuk (Padang penggembalaan), tombak (hutan), pangeahan (lidah tanah), mual (mata air), parbandaan (kuburan/makam) beserta segala sumber daya alam yang berada diatas maupun terkandung di dalam tanah dan kawasan lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat sebagai wilayah adat.
11 Pasal 13

Kriteria wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir meliputi:

a.       Terdapat kelompok masyarakat yang bermukim secara turun temurun dan masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat Batak, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;

b.      Adanya ikatan pada asal usul leluhur;

c.       Adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam;

d.      Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut;

e.       Adanya pengakuan mengenai keberadaan wilayah dimaksud, baik oleh pemerintah atau masyarakat adat lainnya.

 

Pasal ini mengatur tentang kriteria wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat, tetapi isinya sebagaimana diuraikan dalam poin a, b, c, d dan e tidak menggambarkan jawaban atas kriteria wilayah tersebut. Masukan sbb:

Pasal 13

(1) Kriteria Wilayah Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir meliputi:

a.Tempat lingkungan hidup bersama warga berdasarkan persekutuan hukum adat.

b.Peruntukan, pemanfaatan, dan pemeliharaan dilakukan menurut hukum adat.

c. Dikuasai secara fisik oleh masyarakat hukum adat secara turun temurun.

d.Digunakan sebagai sumber utama kehidupan dan mata pencaharian masyarakat hukum adat.

e. Terintegrasi dengan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adat.

f. Menjadi sumber pemungutan hasil bumi untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat hukum adat.

(2) Kriteria tanah ulayat masyarakat hukum adat batak toba samosir berdasarkan hak penguasaan, meliputi :

a. ripe-ripe (komunal)

b. pangumpolan (individual)

(3) Kriteria tanah ulayat masyarakat hukum adat batak toba samosir berdasarkan tata ruang, meliputi :
a. Huta (perkampungan)

b.Panghaisan ni manuk(pekarangan)
c. Hauma (persawahanatau perladangan)
d. Panjampalan (Padang penggembalaan ternak)

e. Parbandaan (kuburan/makam)

f. Mual (mata air)

g.Tombak (tempat mengambil kayu)
h. Pangeahan (lidah tanah)

i. Harangan/Tombak raja(hutan tempat resapan air)
j. Kawasan lain yang ditetapkan peruntukannya sesuai dengan hukum adat.

12 Pasal 14

(1)   Penetapan wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir Melestarikan nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir dilakukan oleh pemerintah daerah dengan cara:

a.       Melakukan identifikasi masyarakat hukum adat;

b.      Melakukan verifikasi dan validasi; dan

c.       Menetapkan wilayah hak ulayat.

(2)   Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati melalui Camat setempat dengan melibatkan Lembaga Adat dan masyarakat setempat.

(3)   Identifikasi masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat data dan informasi mengenai sejarah wilayah hak ulayat, pemetaan dan ukuran wilayah hak ulayat, harta kekayaan dan/atau aset maupun benda-benda adat, kelembagaan adat serta adat istiadat yang berlaku.

(4)   Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh pemerintah daerah.

(5)   Untuk melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah dapat membentuk Tim Khusus atau dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait.

(6)   Penetapan wilayah hak ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Bupati.

(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan wilayah hak ulayat diatur dengan Peraturan Bupati.

Makna“Penetapan wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir Melestarikan nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir” tidak jelas. Sebaiknya diubah menjadi:

(1)   Penetapan wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir dilakukan oleh pemerintah daerah dengan cara:

a.       Melakukan identifikasi masyarakat hukum adat;

b.      Melakukan verifikasi dan validasi; dan

c.       Menetapkan wilayah hak ulayat.

 

Apa yag dimaksud dengan “masyarakat setempat”? Sebaiknya lebih spesifik menjadi:

(2)   Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati melalui Camat setempat dengan melibatkan Lembaga Adat dan masyarakat hukum adat setempat.

13 Pasal 15

Penetapan wilayah hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 tidak lagi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah sudah memiliki status:

a.       dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria; merupakan bidang-bidang  tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini  tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat hukum adat karena justru berpotensi menutup ruang bagi Masyarakat hukum adat di Tobasa mendapatkan untuk mendapatkan hak atas tanahnya kembali. Konteks Toba Samosir adalah banyaknya tanah ulayat yang berkonflik dengan pemerintah dan badan hukum.
14 Pasal 18

Lembaga Adat merupakan lembaga adat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir yang dibentuk dalam rangka mendukung upaya pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir beserta dengan kearifan lokal yang mencerminkan karakteristik adat Batak Toba Samosir.

 

Pasal 19

(1)   Lembaga Adat mengemban peran dan fungsi mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat hukum adat Batak Toba Samosir dengan mengacu kepada hukum adat Batak Toba Samosir setempat.

(2)   Dalam melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Adat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah

Bentuk dan unsur lembaga adatnya belum diatur dalam pasal ini. Lembaga adat yang seperti apa?

Berdasarkan hasil riset BAKUMSU dan KSPPM (2016), ditemukan bahwa masyarakat hukum adat toba samosir tidak mengenal adanya suatu lembaga adat formal dan tunggal di Toba Samosir.

Adapun kelembagaan adat yang diakui dan dipraktekkan baik dalam penyelsaian konflik dan adat istiadat adalah lembaga adat dalam arti informal yang diadopsi dari prinsip berdasarkan hubungan Dalihan Na Tolu yang dikenal dalam masyarakat.

15 Pasal 20 ayat 4

Tata cara dalam pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Apakah perlu Peraturan Bupati dalam menyusun tata cara pemberdayaan MHA?
16 Pasal 21 ayat 2

Apabila perdamaian melalui proses musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil diwujudkan, maka penyelesaian sengketa dilakukan dengan melibatkan Lembaga Adat, Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mencapai suatu keputusan.

Apa lembaga adat yang dimaksud? Sama dengan

komentar terhadap pasal 18

lembaga  adat dalam konteks adat Batak memiliki keunikan tersendiri. dengan prinsip  dalihan na tolu yang berada di MHA setempat

17 Pasal 23

(1)   Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir dilarang memindahtangankan hak ulayat secara keseluruhan kepada pihak lain.

(2)   Pemindahtanganan hak ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kewajiban menyisakan minimal 30 persen dari total luas tanah hak ulayat untuk tetap dikuasai oleh pemegang hak ulayat.

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika pemindahtanganan hak ulayat dilakukan dalam rangka:

a.       Kepentingan pembangunan nasional dan/atau daerah; dan/atau

b.      Pemenuhan kehendak bersama anggota masyarakat hukum adat setempat.

(4)   Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang kuasa hak ulayat, pemangku adat dan anggota masyarakat adat setempat.

Tanah ulayat tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Hubungan MHA dengan tanah ulayatnya adalah bersifat abadi. Dalam arti, selama MHA masih ada maka hubungan dengan tanah ulayat tidak akan terputus. Oleh karena itu, dalam hukum adat tidak pernah dikenal adanya pemidahtanganan hak ulayat kepada pihak lain, baik secara keseluruhan maupun sebahagian. Hal yang paling dimungkinkan, dilakukan oleh MHA atas tanah ulayatnya adalah meminjamkan atau menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain untuk waktu tertentu. Sehingga, saat batas waktu perjanjian sewa berakhir, tanah ulayat harus kembali kepada MHA.

1.    Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir dilarang memindahtangankan hak ulayatkepada pihak lain.

2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika pemindahtanganan hak ulayat dilakukan dalam rangka:

a.       Kepentingan pembangunan nasional dan/atau daerah; dan/atau

b.      Pemenuhan kehendak bersama anggota masyarakat hukum adat setempat.

Dalam ayat 4, siapa yang dimaksud dengan pemangku adat. Pemakaian sebutan ini baru muncul di ayat ini. Penggunaan istilah sebaiknya lebih konsisten.

 

18 Pasal 24 ayat 2

Hak dan kewajiban investor dan/atau pihak ketiga di atas wilayah hak ulayat yang sudah ada sebelum disahkannya peraturan daerah ini, diakui keberadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini  justru berpotensi menutup ruang bagi Masyarakat hukum adat di Tobasa mendapatkan untuk mendapatkan hak atas tanahnya kembali. Konteks Toba Samosir adalah banyaknya tanah ulayat yang berkonflik dengan pemerintah dan badan hukum. Pasal ini sama halnya dengan pasal 15).
19 Ayat 3

Untuk menyelesaikan masalah tanah masyarakat hukum adat dengan hutan Negara, Bupati Toba Samosir dapat membentuk tim penyelesaian masalah dalam menentukan batas hutan Negara dengan tanah masyarakat adat.

Penempatannya tidak tepat dalam peraturan peralihan.

Masukan : ayat ini seharusnya masuk pada pasal penyelesaian sengketa.

Unsur tim penyelesaian sengketa tanah ulayat tidak dijelaskan dan sebaiknya mengacu kepada Permen ATR no. 10 tahun 2016 .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN