Skip to content

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2024: “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Semakin Masif, Rakyat Terus Berjuang!”

Medan, 11 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menggelar diskusi reflektif bertema “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Semakin Masif, Rakyat Terus Berjuang!”. Acara ini berlangsung di Hotel Hermes Palace Medan dengan kehadiran lebih dari 100 peserta yang terdiri dari masyarakat terdampak, pejuang HAM, mahasiswa, hingga perwakilan media. Dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia Internasional 2024, BAKUMSU melihat bahwa selain merayakan kemenangan dari beberapa kasus yang sudah ditangani, perlu ada juga refleksi bersama dengan kelompok masyarakat dan mitra jaringan untuk menumbuhkan optimisme dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan Komnas HAM, provinsi Sumatera Utara mencapai peringkat ketiga dan dicatat sebanyak 128 kasus sepanjang 2024, termasuk konflik agraria yang paling banyak menimpa masyarakat adat dan petani. BAKUMSU mencatat 42 kasus kekerasan terhadap pembela HAM tahun ini, menunjukkan minimnya komitmen pemerintah dalam melindungi hak rakyat. Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang, menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat solidaritas dalam melawan pelanggaran HAM. “Kami mengundang semua pihak untuk saling bahu-membahu memperjuangkan hak-hak yang telah dirampas oleh negara,” ungkapnya dalam sambutannya.

 

Kemenangan Kecil, Perjuangan Besar

Acara ini juga menjadi panggung bagi masyarakat yang berhasil meraih kemenangan atas kasus pelanggaran HAM. Beberapa testimoni yang disampaikan di antaranya:

  1. Sorbatua Siallagan, tokoh adat yang sempat divonis bersalah atas tuduhan pendudukan hutan, diwakili oleh anaknya, Marinir Ia berbagi kisah perjuangan ayahnya melawan kriminalisasi hingga dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 18 Oktober 2024, meski kasusnya masih dalam proses kasasi.
  2. Masyarakat Dairi, yang diwakili oleh Rainim Purba dalam penyampaian testimoni. Warga Dairi memenangkan gugatan terhadap tambang PT Dairi Prima Mineral di Mahkamah Agung pada 12 Agustus 2024. Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN Jakarta agar KLHK mencabut SK Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Perusahaan tambang DPM berada di daerah rawan gempa dan minim partisipasi publik.
  3. Kelompok Tani Mekar dan Serasi Sei Tuan, Gugatan Pusat Koperasi Karyawan (PUSKOPKAR) “A” Bukit Barisan kepada 4 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar dan Serasi Sei Tuan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 17 September 2024.

Diskusi Panel Reflektif

Dalam diskusi panel yang menghadirkan tiga narasumber utama, mereka berbagi pandangan tentang penegakan HAM:

  1. Saurlin Siagian (Komnas HAM RI)

Saurlin menjelaskan bahwa ada delapan pola konflik agraria yang menyebabkan lebih dari 7.000 orang menjadi korban. Ia menegaskan perlunya perbaikan regulasi dan kelembagaan untuk melindungi hak-hak masyarakat.

  1. M. Yusrizal Adi S, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMA)

Yusrizal menyoroti lemahnya payung hukum untuk masyarakat adat di Indonesia. Ia menekankan pentingnya mendorong regulasi yang melindungi hak masyarakat adat dan menyerukan agar generasi muda terlibat dalam memperjuangkan keadilan.

  1. Nurleli Sihotang, H., M.H. (Koordinator Bantuan Hukum BAKUMSU)

Nurleli berbagi pengalaman mendampingi kasus masyarakat terdampak, termasuk Sorbatua Siallagan. Ia menyatakan bahwa kemenangan hukum bukan sekadar keberhasilan materi, tetapi kemenangan masyarakat yang melihat haknya diakui adalah pencapaian terbesar.

Solidaritas Melalui Seni dan Petisi

Acara ini juga diramaikan Guido Hutagalung vokalis Punxgoaran dan mempersembahkan lagu “Ro Jo Hamu”, sebuah lagu yang ia ciptakan khusus untuk perjuangan masyarakat adat Lamtoras (Sihaporas). Lagu ini menggambarkan harapan dan ajakan kepada publik terutama mereka yang

berasal dari daerah konflik tersebut untuk bersolidaritas kepada masyarakat adat Lamtoras dalam mempertahankan tanah adatnya. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penggalangan dukungan melalui penandatanganan petisi Change.org untuk kasus Sorbatua Siallagan yang masih dalam proses kasasi dan keempat pejuang adat Lamtoras yang saat ini masih berlangsung persidangannya. Tak lupa juga peserta menandatangani petisi yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Hal ini menjadi salah satu alternatif yang bisa menjadi solusi yang bias dilakukan oleh Pemerintah dalam melakukan perlindungan atas konflik yang menimpa masyarakat adat.

Penutup

Acara ini menjadi pengingat penting bahwa pelanggaran HAM masih masif, namun semangat perjuangan rakyat tidak pernah surut. Melalui kolaborasi antara masyarakat, mahasiswa, dan lembaga, BAKUMSU berharap dapat terus memperjuangkan keadilan dan mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas dalam melindungi HAM.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Sondang William Manalu (081361955527)

en_GBEN