Kami, KSPPM, INFID, BAKUMSU, YDPK, JKLPK di Indonesia, PK Hefatha HKBP, PETRASA, YAK PARPEM GBKP, YKPD GBKP Alpha Omega, PA HKI ZARFAT, YAPENTRA GKPI, HaRI, ST TOBASA, STKS, ST TAPUT, AS TOBA bersama lebih dari 5.000 orang masyarakat yang terdapat di 6 (enam) kabupaten yang ada di Kawasan Danau Toba, memperingati Hari HAM Internasional dengan berbagai kegiatan. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk memperkuat solidaritas di antara mereka yang terasing di tanah kelahirannya sendiri dan di antara mereka yang secara turun temurun telah menjaga keluhuran, kekayaan dan keindahan alam di sekitar kawasan danau Toba khususnya.
Tema yang diangkat dalam peringatan HAM tahun ini yakni “Membangun dan Memperkuat Solidaritas dalam Memperjuangkan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Rakyat”, segaligus sebagai evaluasi dan refleksi bersama atas kondisi politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya dalam 20 tahun reformasi di Indonesia, khususnya di Tanah Batak (Kawasan Danau Toba).
20 tahun reformasi, kelompok masyarakat rentan (petani, masyarakat adat, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lainnya) masih merupakan kelompok yang terabaikan. Negara belum sungguh-sungguh hadir dalam melaksanakan kewajibannya memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak warga negaranya. Hal ini ditandai masih terjadinya perampasan tanah dan penguasaan sumber daya alam yang rakus oleh pengusaha dan negara. Hak-hak penyandang disabilitas yang belum inklusi dan menjadi bagian dari pembangunan, hak-hak petani dan masyarakat adat yang belum diakui keberadaannya, perempuan dan anak korban kekerasan masih terabaikan. Kasus-kasus ini kerap terjadi di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Danau Toba.
Demikian halnya dalam pembangunan, masyarakat belum menjadi subjek. Bahkan, atas nama pembangunan dan kesejahteraan, dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional, maka pembangunan infrastruktur, pengembangan industri pariwisata dan lainnya, tidak jarang justru merampas hak-hak rakyat. Perampasan tanah dan hutan adat yang diikuti dengan intimidasi dan kriminalisasi, merupakan bentuk pengabaian atas hak-hak rakyat. Maka, tidak heran, kalau konflik pertanahan yang sudah berlangsung lama di daerah ini belum juga terselesaikan. Malah, dalam dua tahun terakhir semakin meningkat jumlahnya. Demikian halnya dengan kerusakan lingkungan yang juga tak kunjung teratasi.
Oleh karena itu, peringatan hari HAM dalam wadah Pesta Rakyat ini dapat menyuarakan berbagai pengabaian dan pelanggaran negara atas hak-hak rakyat, sekaligus untuk mengingatkan semua pihak, khususnya negara dan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tingkat pusat hingga daerah tentang pentingnya menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan, dan melakukan pemenuhan atas hak-hak rakyat, khususnya kelompok rentan, sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia dan warga dunia. Negara harus sungguh-sungguh hadir dalam menjamin akses rakyat atas keadilan, kesejahteraan, partisipasi publik dan kebebasan sipil lainnya.
Berkenan dengan hal tersebut kami menyerukan :
- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Sekawasan Danau Toba perlu secepatnya mengeluarkan peraturan daerah tentang pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat khususnya Perda tentang pengakuan dan penghormatan Masyarakat adat di Pandumaan dan Sipituhuta, Kabupaten Tobasa dan Provinsi Sumatera Utara.
- Pemerintah Daerah Sekawasan Danau Toba perlu mengawasi pelaksanaan investasi agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat adat dan pengrusakan lingkungan dalam skala luas.
- Pemerintah Daerah Sekawasan Danau Toba perlu mengembangkan pangan lokal untuk menjamin keberlanjutan budaya masyarakat.
- Laksanakan Reforma Agraria yang berpihak pada rakyat dan pengelolaan Sumber daya alam yang berkeadilan.
- Cabut izin tambang yang mengancam terhadap pemenuhan hak atas air, tanah, permukiman dan lingkungan yang sehat ( Dairi Prima Mineral).
- Pemerintah Daerah Sekawasan Danau Toba perlu bersikap tegas dalam menjamin akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di pedesaan.
- Perlunya peningkatan kapasitas aparat keamanan yang profesional serta menjunjung tinggi penegakan HAM bukan malah menjadi alat dan pelaku kekerasan terhadap masyarakat sipil.
- Pemerintah Provinsi perlu membuat regulasi tentang pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas.