Pernyataan Sikap
Kekerasan dan Pemblokiran Akses Hutan Adat Oleh PT TPL Kepada Masyarakat Adat Nagasaribu Onan Harbangan, Pohan Jae Kecamatan Siborongborong

Senin, 20 Januari 2025, Masyarakat Adat Nagasaribu Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, mengalami bentrok dengan pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) saat hendak melakukan aktivitas di hutan kemenyan. Insiden ini dipicu oleh tindakan pengamanan TPL yang memasang palang penghalang jalan menuju hutan kemenyan. Upaya negosiasi dengan Humas TPL, Pangeran Marpaung, tidak membuahkan hasil, sehingga bentrok tidak dapat dihindari. Dalam insiden tersebut, terdapat 2 masyarakat adat (1 laki-laki dan 1 perempuan) yang mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan TPL menggunakan tongkat besi.
Jalan yang diblokir oleh TPL merupakan akses utama menuju hutan kemenyan, yang menjadi sumber penghidupan ekonomi masyarakat adat, termasuk yang berada di luar wilayah Nagasaribu. Kehadiran PT TPL di kawasan tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi dan menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat adat untuk melanjutkan aktivitas di hutan mereka.

Keesokan harinya, akses jalan menuju Tombak Haminjon (hutan kemenyan) kembali diblokir oleh PT TPL, mengakibatkan komunitas Nagasaribu Onan Harbangan, masyarakat Desa Pohan Jae, dan Parlombuan tidak dapat melakukan kegiatan martombak. Upaya mediasi oleh KPH IV Balige, Danramil, Kapolsek Siborongborong, dan Kesbang Taput untuk menghentikan penanaman eucalyptus oleh TPL serta membuka akses jalan tidak membuahkan hasil. PT TPL tetap bersikukuh melanjutkan penanaman paksa eucalyptus di wilayah adat Nagasaribu Onan Harbangan, yang memperparah konflik antara perusahaan dan masyarakat adat.
Padahal keberadaan masyarakat adat di wilayah Kab. Tapanuli Utara secara regulasi telah diatur dengan diterbitkannya Perda Kab. Taput No. 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, terkhusus bagi komunitas Nagasaribu Onan Harbangan, Bupati Taput telah mengeluarkan SK No. 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat Nagasaribu Siharbangan, dengan menetapkan wilayah adat mereka seluas 2.291,83 Ha. Kemudian dari jumlah wilayah adat itu, Kemen-LHK telah menetapkan seluas 1.586 Ha untuk hutan adat sebagaimana SK Kemen-LHK No. SK.340/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/1/2022 tentang penetapan status hutan adat seluars 1.586 Ha.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras tindakan kekerasan dan pemblokiran akses jalan oleh PT TPL terhadap masyarakat adat Nagasaribu Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong.
- Mendesak PT TPL untuk segera membuka akses jalan menuju Tombak Haminjon dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat adat di wilayah atau hutan adat mereka, karena tindakan tersebut melanggar hak-hak masyarakat adat diantaranya hak ulayat dan hak perorangan warga masyarakat adat atas pengelolaan tanah dan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a & b Perda Kab. Taput No. 04 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Mendorong Bupati Tapanuli Utara untuk mencegah terjadinya upaya-upaya perusakan hukum adat dan kearifan lokal di wilayah adat tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf e Perda Kab. Tapanuli Utara No. 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan PT TPL dan memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang jelas diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan
- Menghimbau seluruh pihak untuk mendukung perjuangan masyarakat adat dalam menjaga wilayah adat dan sumber penghidupan mereka.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Nagasaribu Desa Pohan Jae.
Respectfully,
Bakumsu
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Design by Robby Fibrianto Sirait