Skip to content

Perwakilan Masyarakat di lingkar tambang PT DPM mendesak Bupati Dairi DR Edy Kelleng Cabut  SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) No 731 November Tahun 2005 di Tanah Dairi Rawan Gempa 

Sidikalang, Perwakilan Masyarakat dilingkar tambang beserta Sekretariat bersama Advokasi Tolak Tambang menyampaikan tuntutan langsung kepada Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu di ruang rapatnya, Kamis 6 Mei 2021. Pada pertemuan tersebut, masyarakat menyerahkan sejumlah dokumen penolakan terhadap hadirnya PT. Dairi Prima Mineral (DPM) yang diduga melakukan kejahatan lingkungan. Penyerahan dokumen tersebut di dampingi oleh kuasa hukum masyarakat dari Bakumsu (Lembaga bantuan Hukum Masyarakat Sumatera Utara), YDPK dan Petrasa.

Tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat tersebut adalah sebagai bagian dari rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di Kantor DPRD dan Kantor Bupati pada hari Senin 3 Mei 2021 lalu.  Namun, pada saat unjuk rasa, saat di depan kantor Bupati, massa aksi hanya diterima oleh Sekda Kabupaten Dairi Leonardus Sihotang. Padahal massa aksi mendesak supaya pemerintah kabupaten Dairi atas nama Bupati bisa mengambil sikap atas hadirnya PT. DPM. Massa aksi menuntut agar Bupati Dairi bersedia mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SK KLH) No. 731 Tahun 2005 yang terbit pada masa Bupati periode sebelumnya. Tuntutan kedua adalah agar Bupati mengeluarkan surat rekomendasi agar pembahasan Addendum Andal di KLHK di tunda yang rencananya akan dibahas pada tanggal 27 Mei 2021 nanti.

Pertemuan di ruang rapat Bupati sesuai daftar hadir dihadiri oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Wilayah I Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bupati Dairi Dr Edy  Kelleng ,Sekdakkab: Leonardus Sihotang, Asisten Dua Dairi: S.CH.Bantjin, Kabag Tapem: Yuliawan Rajagukguk, Kasubbag Tapem:Elwin Tinambunan, Kamera: Rahmat Sajid Munthe, KESDM:  HB.Syarbini, Suryo, Grace Panggabean, Tumpak Manik,Dinas ESDM: Budi Batubara, Jony E. Simbolon, Subdis Wilayah II Dairi EDSM : Inoky Sitanggang, Iwan Pasaribu,PUPR: MH Simangunsong, Kadis LH: A. Nainggolan Kadis LH,Dinas Lingkungan Hidup: Bintaro Angkat dan Rickson,PUTR:  Anggara  R. Sinurat, Perwakilan masyarakat dari  Bongkaras  Greson Tampubolon, Pandingan; Rainim Purba, Parningotan,  dan Hotdwin Lumban Hutasoit dan Sumbari  Mangatur Sihombing dan Sekber Advokasi Tolak Tambang yakni Petrasa,YDPK dan Bakumsu

Selain pertemuan off line di ruangan, juga menggunakan media zoom meeting, sehingga memungkinkan masyarakat luas untuk menyaksikan dinamika di ruang rapat Bupati. Termasuk narasumber dari  Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta Eko Teguh Paripurno, Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Dinas Lingkungan Hidup. Saat rapat berlangsung, perwakilan masyarakat juga meminta supaya diputar video rekaman dari Ricard Meehan ahli keselamatan bendungan limbah Internasional dan Steve Emerman  ahli  Hidrologi  Internasional yang berbicara bahaya lokasi TSF (Tailing Storage facility) yang berlokasi di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan.

Perwakilan warga dari Desa Pandiangan Rainim Br. Purba (60) menyampaikan rasa keberatannya desanya dimasuki konsesi tambang. “Kami adalah warga yang akan terkena dampak apabila tambang ini beroperasi. Terutama sumber air kami, dan sebagai perempuan kami sangat rentan dengan potensi dampak yang akan terjadi. Baik keberlangsungan air kami, pertanian kami dan keberlanjutan pendidikan anak –anak kami. Padahal tanah kami gunakan untuk menjadi mencari sumber penghidupan kami. Tolong lah Pak Bupati, kami tidak ingin tambang masuk ke desa kami,” ucapnya lirih sambil meneteskan air mata. Kami memilih bapak sebagai perwakilan kami untuk melindungi keselamatan kami, tolong dipikirkan lagi keputusan untuk menerima PT DPM.

Gerson Tampubolon (35) menambahkan, “pada tahun 2018 telah terjadi banjir bandang di desa kami sampai ada yang korban pak Bupati. Ada 7 orang, hingga ada yang hanyut sampai ke Aceh. Tetapi yang pasti bagaimana mungkin perusahaan tambang beroperasi di daerah yang rawan gempa”. Perwakilan warga dari desa Bongkaras tersebut menjelaskan penolakan tambang dengan wajah sedih. “Bahkan pak Bupati, mereka yang hanyut itu ada yang suami istri. Anaknya menjadi yatim-piatu kini”, tambah Gerson.

Proses rapat terbilang alot, namun perwakilan masyarakat terus mendesak Bupati. Akhirnya Bupati meminta perwakilan masyarakat untuk memberinya waktu paling lama tanggal 25 Mei 2021 untuk mengambil keputusan terkait tuntutan warga. “Saya sudah lihat dan dengar secara cermat pandangan para ahli, dan dokumen ini nanti saya bawa untuk dialog seterusnya,” ucap bupati. Bupati berencana akan membentuk komite untuk mengkaji tentang gambaran dampak tambang. Dan Bupati masih merasa perlu berkonsultasi dengan tim hukum untuk bisa memberikan keputusan.

Sebab itu, masyarakat meminta supaya pernyataan Bupati dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Adapun point-point pembicaraan Bupati adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi masih akan melakukan permohonan pengkajian hukum kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk panduan hukum serta legal opinion terkait Keputusan Pencabutan SK KLH No. 731 tahun 2005 dan Rekomendasi Bupati Dairi atas penolakan pembahasan addendum ANDAL/RKL-RPL PT.DPM di KLHK

2.  Bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi akan melakukan permohonan pertimbangan teknis kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terkait potensi dampak atau resiko dampak PT.DPM yang diajukan oleh Sekretariat Bersama Tolak Tambang dan masyarakat

3.  Hasil pengkajian/pertimbangan teknis dari instansi terkait diharapkan telah diperoleh sebelum pelaksanaan rapat penilaian/sidang komisi ANDAL terhadap dokumen ANDAL/RKL-RPL PT DPM tanggal 27 Mei 2021

4.  Pemerintah Kabupaten Dairi diharapkan memberikan jawaban atas keputusan pencabutan SK KLH No. 731 tahun 2005 dan rekomendasi Bupati Dairi atas penolakan pembahasan Addendum ANDAL/RKL-RPL PT.DPM sebagaimana point pertama kepada Sekretariat Bersama Tolak Tambang dan masyarakat sebelum tanggal 25 Mei 2021.

5.   Pemerintah Kabupaten Dairi sebagaimana usul dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara mengusulkan adanya pembentukan Tim Terpadu Penanganan Masalah Lingkungan yang timbul di areal PT. DPM dan hal tersebut akan didiskusikan dulu oleh Pihak NGO dan Perwakilan masyarakat.

Berita Acara kesimpulan rapat tersebut ditanda tangani bersama antara Bupati  Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, dari perwakilan masyarakat atas nama Gerson Tampubolon dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang atas nama Diakones Sarah Naibaho.

Contact:

Bakumsu: Roy Marsen Simarmata (081 347133359)

Petrasa : Duad Sihombing (085262459996)

 

YDPK     : Rohani Manalu (081375123496)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN