1 | 162/Pid.B/2014/PN.Sim (Putusan Sela Perkara Jahotman Nainggolan | Pengadilan Negeri Simalungun | Terdakwa : Jahotman Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum : Jusron Malau,S.H. |
Resume Perkara :
Dalam ilmu pengetahuan hukum acara pidana, syarat surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 (2) b KUHAP dibedakan menjadi syarat formal (tanggal,tanda tangan,identitas lengkap terdakwa) dan syarat materiil (uraian tentang tindak pidana yang didakwakan, dan waktu serta tempat pidana dilakukan). Dalam putusan sela No.:162/Pid.B/2014/PN.Sim, baik KUHAP maupun doktrin sependapat bahwa syarat surat dakwaan sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 143 (2) b KUHAP merupakan syarat materiil dan pelanggaran terhadapnya akan membuat surat dakwaan menjadi batal demi hukum. Harun M.Husein, Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, serta HMA Kuffal sependapat bahwa masalah tempat terjadinya tindak pidana merupakan bagian dari syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana juga ditentukan dalam Pasal 143 (2) KUHAP sehingga tetap harus dirumuskan secara cermat,jelas dan lengkap karena pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum. Status kepemilikan tanah yang tidak jelas dan tumpah tindih sering menjadi penyebab timbulnya kasus-kasus pidana. tanah-tanah yang dulunya “dirampok” penguasa dan pengusaha masih enggan untuk mengembalikannya kepada masyarakat yang menajdi pemilik/ahli warisnya. Pengusaha sering berlindung di balik sertpikat atau sejenisnya yang dimilikinya, padahal sesungguhnya alas haknya tersebut vanyak tumpang tindih dengan hak milik walaupun tanpa sertipikata atau sejenisnya. Rakyat kecil sering tidak berdaya untuk menggugat pengusaha dan akhirnya berusaha untuk mempertahankan miliknya dengan caranya sendiri seperti mengancam setiap orang yang (dianggapnya) menyerobot lahannya. Jika pengancaman sudah terjadi, maka yang mencuat ke permukaan adalah masalah pidananya, dan sering hal ini dijadikan sebagai alasan yang membenarkan bahwa lahan tersebut meruapakan milik milik pengusaha, termasuk yang menjadi pokok perkara dalam Putusan Sela No.;162/Pid.B/2014/PN.Sim.
Resume Kajian :
Dalam ilmu pengetahun hukum acara pidana, syarat surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 (2) b KUHAP dibedakan menjadi syarat formal (tanggal,tanda tangan,identitas lengkap Terdakwa) dan syarat materiil (uraian tentang tindak pidana yang didakwakan dan waktu serta tempat pidana dilakukan). Dalam putusan sela No.162/Pid.B/2014/PN.Sim, baik KUHAP maupun doktrin sependapat bahwa syarat surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 (2) b KUHAP merupakan syarat materiil dan pelanggaran terhadapnya akan mmebuat surat dakwaan menjadi BATAL DEMI HUKUM. Harun M.Husein, Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, Andi Hamzah, P.A.F.Lamimtang dan Theo Lamintang serta HMA Kuffal sependapat bahwa masalah tempat terjadinya tindak pidana merupakan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 143 (2) b KUHAP sehingga tetap harus dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap dan pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. status kepemilikan tanah yang tidak jelas dan tumpang tindih sering menjadi faktor penyebab timbulnya kasus-kasus pidana, Pengadilan dan pemerintah lebih sering berpihak kepada pemilik modal/pengusaha dalam penyelesaian sengketa tanah. Tanah-tanah yang dulunya “dirampok” penguasa dan pengusaha masih tetap enggan untuk mengembalikannya bkepada masyarakat yang menjadi pemilik/ahli warisnya. Pengusaha sering berlindung di balik sertipikat yang dimilikinya padahal sesungguhnya alas haknya tersebut banyak tumpang tindih dengan hak milik masyarakat walaupun tanpa sertipikat atau sejenisnya. Penguasan tanah yang “tumpah tindih” inilah yang sering pemicu timbulkan kasus-kasus pidana. Keberpihakan hakim atau penguasa kepada pengusaha pada akhirnya akan mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat yang berusaha untuk mempertahankan haknya. Rakayt kecil sering tidak berdaya untuk menggugat pengusaha dan akhirnya berusaha untuk mempertahankan miliknya dengan caranya sendiri seperti mengancam setiap orang yang (dianggapnya) menyerobot lahanya. Jika pengancaman sudah terjadi maka yang mencuat ke permukaan adalah masalah pidananya dan hal ini sering dijadikan sebagai alasan yang membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik pengusaha.
Pengkaji :
Dr.Berlian Simarmata,S.H.M.Hum