Beritasumut.com-Sekitar 1300 orang dari Forum masyarakat Tano Batak lintas kabupaten yang terdiri dari sekitar 30 organisasi melakukan aksi damai berupa pawai di Lapangan Sisingamangaraja XII Balige, Kamis (08/06/2017). Aksi dilanjutkan ke kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Toba Samosir kemudian dilanjutkan dengan pawai kendaraan ke kompleks pabrik PT TPL di Sirait Uruk dan berakhir di tanah lapang Kantor Camat Porsea.
Aksi ini bertujuan untuk menunjukkan keberadaan masyarakat adat di Tano Batak. Tuntutan penting terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang disampaikan antara lain penghentian kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat, percepatan pembuatan kebijakan berupa peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kawasan Danau Toba dan pelepasan hutan adat dari kawasan hutan negara dan konsesi perusahaan.
Dalam kesempatan ini, ada 8 tuntutan massa kepada pemerintah. Yakni meminta Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti proses pengembalian wilayah adat dari kawasan hutan Negara, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pemerintah Pusat segera menerbitkan Undang-undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat.Pemerintah Pusat menegaskan kepada pihak-pihak terkait segera menghentikan upaya-upaya intimidasi, pengusiran, dan ancaman kepada masyarakat adat di Kawasan Danau Toba dengan alasan berada di Kawasan Hutan.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi masyarakat adat untuk melepaskan wilayah adatnya dari Kawasan Hutan, bukan malah sebaliknya melakukan intimidasi dan pelarangan melakukan kegiatan di wilayah adat masyarakat. Meminta pihak Kepolisian menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melayani, melindungi dan mengayomi, dengan tidak hanya menjadi alat bagi perusahaan melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah adatnya.
Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah mencabut segala izin perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dan perampas tanah adat yang ada di Kawasan Danau Toba, seperti PT Toba Pulp Lestari, PT Aquafarm, PT Alegrindo, dll. Meminta Pemerintah Daerah segera mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Serta yang terakhir, meminta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pembangunan di kawasan Danau Toba yang bersinggungan dengan wilayah adat dan pengelolaan SDA yang terkait dengan kehidupan masyarakat adat, harus menerapkan prinsip Free, Prior and Inform Concent (FPIC).(Rel)