Skip to content
Home » RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka): “Penyelewengan Konstitusi Untuk Mempermanenkan Kesengsaraan Rakyat Menuju Jurang Celaka”

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka): “Penyelewengan Konstitusi Untuk Mempermanenkan Kesengsaraan Rakyat Menuju Jurang Celaka”

(Medan, 05 Maret 2020) Adanya pembahasan Pemerintah dan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah menuai banyak kritik dari kelompok gerakan rakyat. RUU yang sering disebut RUU Cilaka atau Cika tersebut disinyalir akan berpeluang besar terhadap pembungkaman demokrasi, memasifkan pelanggaran lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, semakin mengeksploitasi, melanggar hak-hak buruh, dan menjadi payung bagi praktek penindasan terhadap buruh. Kemudian, Omnibus Law Cilaka sebagai payung bagi investasi yang berpeluang merampas hak-hak petani, buruh, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan Rakyat secara menyeluruh.

Omnibus Law yang disebut sebagai RUU sapu jagat tersebut akan meringkus pasal-pasal dari sekitar 80-an UU (Undang-Undang) yang mencakup 11 bagian seperti penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek Pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam proses penyusunan RUU tersebut bersifat tertutup tanpa partisipasi masyarakat, karena sejak awal disinyalir bahwa subtansi pembahasan dan menuju disahkannya merujuk pada diakomodirnya kepentingan bisnis dan investor, akan menyengsarakan kaum buruh, petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan kelompok marjinal lainnya. Adapun RUU tersebut akan berpeluang besar memasifkan perampasan dan penghancuran ruang hidup, kriminalisasi, represi, dan kekerasan terhadap Rakyat, melebarkan celah korupsi, pelanggaran HAM dan pembungkaman demokrasi serta tidak menaruh ruang perlindungan pada hak Warga Negara atas lingkungan hidup dan sehat. Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tertanggal 12 Febuari 2020 lalu, secara umum, ada beberapa hal sangat krusial karena RUU Cilaka atau Cika tersebut merujuk pada perubahan atas banyak Undang-Undang yang akan menjadi payung bagi penindasan terhadap Rakyat, Eksploitasi sumber daya alam atau sumber-sumber agraria, dan memberangus serta menghapuskan segala bentuk perlindungan hukum terhadap Rakyat yang kata Pemerintah untuk mempermudah dan memuluskan iklim investasi demi pertumbuhan ekonomi. Yakni:

SektorLingkungan

Di sektor lingkungan, KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) merupakan Kementerian yang paling banyak mengobral aturan demi kemudahan investasi. Seperti dalam hal perizinan, lingkungan hidup, penataan ruang, pertambangan Mineral dan Batubara, kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, keanekaragaman hayati, ketenagalistrikan, dan administrasi pemerintahan. Parahnya, beberapa aturan penting dalam penegakan lingkungan dan sumberdaya alam dan agraria dihapus total seperti AMDAL yang dihapuskan, izin lingkungan hidup dan kehutanan yang dipermudah, kemudaan pengadaan lahan dan penggunaan kawasan hutan, serta kemudahan proyek pemerintah. Kewenangannya hanya akan diatur dengan peraturan pemerintah. Hal tersebut diperparah lagi bahwa semua perizinan tidak lagi melibatkan peran masyarakat secara partisipatif, termasuk dalam pemberian atau perpanjangan izin perkebunan atau pertambangan yang kewenangannya hanya ada di tangan pemerintah pusat, kemudian terkait proses uji dan tidak akan ada lagi mekanisme proses gugatan terhadap izin lingkungan yang bisa dilakukan oleh warga ataupun organisasi pengiat lingkungan.

RUU Omnibus Law Cilaka berusaha menghilangkan partisipasi masyarakat dalam penentuan hak atas lingkungannya dengan penghapusan izin lingkungan. Kami menilai bahwa hal ini merupakan bentuk dari ketakutan pemerintah atas perlawanan Rakyat dalam konteks perlindungan lingkungan melalui gugatan izin lingkungan atau AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dalam beberapa kesempatan berhasil dimenangkan. Hal ini jelas merupakan hambatan besar bagi pemerintah dalam menggaet investor sehingga dianggap perlu untuk dicabut dari akarnya. Proses penunjukkan kawasan hutan juga tidak lagi melalui tahap penentuan tapal batas dan penetapan sehingga mengancam eksistensi serta pemenuhan hak masyarakat adat, masyarakat lokal, petani, dan Nelayan Tradisional akan wilayahnya.

SektorBuruh

Pertama bahwa dalam klaster tenaga kerja RUU Omnibus Law Cilaka memperkenalkan sistem pengupahan baru yang melemahkan sistem pengupahan itu sendiri. Aspek filosofis UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai upah layak, kerja layak dan keberlangsungan hidup pekerja menjadi kian kabur dalam RUU Omnibus Law Cilaka. Dalam hal ini, sasaran utama Cilaka adalah memastikan fleksibilitas tenaga kerja. Semakin fleksibel untuk dieksploitasi, tentunya. Kerentanan buruh untuk terjebak dalam status pekerja kontrak akan meningkat karena perusahaan tak lagi diwajibkan untuk mengangkat buruh menjadi pekerja tetap. Peran serta serikat buruh juga dipangkas khususnya dalam soal pemberhentian tenaga kerja (PHK), dimana kini PHK berubah sifatnya menjadi individual. Pemberi kerja tidak lagi diwajibkan untuk mengambil tindakan preventif serta melakukan perundingan dengan serikat buruh dimana individu itu tergabung. Dengan membaca RUU Omnibus Law Cilaka, kita semua dapat memprediksi bahwaunion busting alias pemberangusan serikat akan kian marak terjadi.

Kedua, Omnibus Law berpeluang besar akan menghilangkan upah minimum dan menggantinya dengan penerapanupah perjam, hilangnya pesangon, fleksibilitas pasarkerjadan perluasan outsourcing di semua pekerjaan, membuka ruang besar tenaga kerja asing (TKA) tidak berketerampilan (unskill) untuk masuk dan bekerja di indonesia, sanksi pidana bagi pengusaha dihilangkan, upah minimun hanya didasarkan pada UMP, sementara upah minimum kabupaten dan sektoral kabupaten dihilangkan. Kemudian tidak adanya pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja yang pensiun, pekerja yang mengalami kecelakaan, dan pekerja yang meninggal dunia tidak akan lagi mendapat pesangon, serta akan memasifkan sistem tenaga kerja outsourching yang bebas dipergunakan  di semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, dan lain sebagainya. Sektor Agraria RUU Omnibus Law Cilaka dinilai hanya akan melanggengkan ketimpangan agraria karena mengkhianati amanat UUD 1945 dengan memperdagangkan kekayaan alam. Posisi negara (pemerintah pusat) untuk mengeruk sumber daya alam akan semakin kuat dan tidak terkontrol ketika RUU Omnibus Law melegitimasi hal tersebut dengan Hak Pengelolaan Lahan yang pada praktiknya di lapangan telah sedemikian rupa dikuasai oleh oligarki ekstraktif dan militer untuk mengamankan sumber dayanya. RUU Omnibus Law Cilaka berusaha untuk menyederhanakan perizinan pengadaan lahan yang dalam prakteknya selama ini sangat rentan akan penggusuran tanah Rakyat baik di Desa maupun di Kota. Akan meningkatkan alih fungsi lahan tani kepada non-tani serta resiko guremisasi. Tak hanya itu, RUU Omnibus Law Cilaka juga secara langsung memfasilitasi pembangunan di kawasan pesisir dermaga dan pelabuhan transportasi kapal dagang serta pengadaan lahan untuk sektor pariwisata – yang kerap kali dilaksanakan tanpa mengindahkan potensi timbulnya bencana atau dampak ekologi dan sosial lainnya. Jelasinimerupakanancamannyatabagikelestarianekosistem.
Selain memang betapa krusialnya dampak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di berbagai sektor, Rancangan tersebut juga akan berakibat atau berdampak secara jelas kepada masyarakat luas. Dengan dipermudahnya investasi tentunya akan mempermudah pencabutan subsudi publik. Kemudian, akan masuknya sektor pendidikan dan kesehatan menjadi bagian dalam Kawasan Ekonomik Khusus (KEK) dimana akan mempersulit golongan Masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mengaksesnya. Hal tersebut juga akan berdampak pada semakin mahalnya biaya pendidikan, pendidikan akan berorientasi mencari untung, dan ancaman pidana kejahatan di perguruan tinggi dihapus. Oleh Karena itu, secara keseluruhan Kami yang tergabung dalam Aksi Medan Tolak Omnibus Law, “Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”.

Dalam hal ini “Kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara harus turut menyampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak selayaknya dibahas, apalagi disahkan.”

Karena RUU Omnibus Law Cilaka mengandung berbagai penyelundupan hukum yang mendukung bentuk neo-sentralisasi dan mengabaikan warisan reformasi, khususnya di tingkat daerah. Sehingga kewenangan Pemerintah Daerah dipangkas untuk kemudian dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Yang mana Presiden juga diberikan keleluasaan dan kemudahan dalam menjalankan sistem legislasi dengan mengamanatkan peraturan pelaksana dari berbagai aspek dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bukti-bukti sentralisasi ekstrim layaknya OrdeBaru berusaha dihidupkan kembali melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Kami juga melihat bahwa masih banyaknya persoalan-persoalan yang Rakyat Sumatera Utara alami dan hadapi seperti, konflik agraria, lingkungan, ketenagakerjaan, Pesisir, Pendidikan, Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Rakyat, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, Kami juga menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk:

  1. Mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan sikap terhadap penggelapan pajak yang telah dilakukan oleh PT.TPL
  2. Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan untuk proaktif dalam permasalahan ketenagakerjaan
  3. Mendesak Pemda untuk membentuk perda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja
  4. Sahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara
  5. Hentikan kriminalisasi dan segala bentuk intimidasi terhadap rakyat (MasyarakatAdat, petani, danburuh)
  6. Usut tuntas kasus kematian Golfrid Siregar
  7. Hentikan pelarangan mimbar akademik di kampus
  8. Tolak konsep pendidikan Menteri Pendidikan
  9. Stop komersialisasi masker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN