SIARAN PERS
Catatan Akhir Tahun 2024 BAKUMSU: Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Sumatera Utara

Medan, 20 Desember 2024 –
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) meluncurkan Catatan Akhir Tahun 2024 (CATAHU 2024) yang mengungkap situasi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara sepanjang tahun 2024. CATAHU 2024 menyoroti peningkatan signifikan pelanggaran HAM, termasuk konflik agraria, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan kriminalisasi masyarakat adat serta pejuang HAM. Dari sisi korban, mereka yang paling terdampak meliputi jurnalis, mahasiswa, aktivis, masyarakat adat, kelompok tani, dan masyarakat umum.
Juni Aritonang, Sekretaris Eksekutif Bakumsu menyebut bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut berkaitan erat dengan konflik agraria, lemahnya budaya hukum, kepentingan antara masyarakat dan korporasi, ketidakkonsistenan pemerintah dalam memfasilitasi HAM, serta kurangnya pengawasan terhadap dampak negatif pembangunan.
Poin penting temuan CATAHU Bakumsu 2024:
1. Daerah dengan Pelanggaran HAM Tertinggi: Medan (14 kasus), Simalungun (7 kasus), dan Deli Serdang (7 kasus).
2. Jenis Pelanggaran: Intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi, serangan digital, hingga ancaman pembunuhan.
3. Pelaku Pelanggaran:
Negara: Polisi, TNI, Satpol PP, perangkat desa, dan pejabat daerah.
Non-Negara: Korporasi seperti PT TPL, PT DPM, PTPN, serta aktor anonim.
4. Kasus Menonjol:
a. Kriminalisasi masyarakat adat di Dolok Parmonangan dan Sihaporas.
b. Konflik agraria yang melibatkan PT Nirvana di Rambung Baru.
c. Pencemaran lingkungan dan konflik di proyek Food Estate.
d. Intimidasi terhadap mahasiswa dan aktivis melalui peretasan dan pembungkaman suara.
Menanggapi temuan ini, BAKUMSU merekomendasikan dan mendesak DPRD menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara efektif. TNI dan Polri memasukkan materi HAM dalam kurikulum pendidikan mereka. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membentuk gugus tugas daerah untuk menangani konflik HAM dan melakukan audit terhadap perusahaan yang sering berkonflik dengan masyarakat.
Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Unimed), Majda El Muhtaj, mengungkapkan bahwa perlindungan HAM di Indonesia masih belum efektif. Ia juga menyoroti kurangnya perkembangan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Dalam dua periode kepemimpinan Jokowi, tidak ada perlindungan HAM yang signifikan,” ujar Majda.
Majda mengajak semua pihak untuk turut mengawasi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. “Seluruh elemen, termasuk jurnalis, harus berpartisipasi untuk menjaga penegakan hukum dan HAM berlangsung sesuai aturan,” tambahnya.
Peluncuran CATAHU 2024 bertujuan menjadi refleksi bersama sekaligus dasar untuk membangun pola advokasi baru yang kolaboratif antara organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
Kontak
Sondang William Manalu (081361955527)
Website: bakumsu.or.id