Skip to content
Home » Tangani Konflik Kehutanan, Pendekatan Sosial Lebih Diutamakan dari Penegakan Hukum

Tangani Konflik Kehutanan, Pendekatan Sosial Lebih Diutamakan dari Penegakan Hukum

diskusi-hutanKABARHUKUM-Medan | Konflik tenurial hutan adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan. Untuk menanganinya, pendekatan sosial lebih diutamakan dari penegakan hukum.

Demikian ditegaskan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Rosa Vivien Ratnawati ketika menjadi salah seorang narasumber dalam seminar “Upaya percepatan implementasi putusan MK 35/PUU-X/2012 & Penyelesaian Konflik SDA di Sumut” di hotel Grand Antares, Senin (31/8/2015).

Vivien mengatakan, tipologi konflik hutan yang terjadi di masyarakat saat ini terdiri dari 4 hal, yakni konflik masyarakat dengan pemerintah, konflik masyarakat dengan perusahaan, konflik antar pemegang izin, dan konflik antar pemerintah.

“Untuk konflik masyarakat dengan pemerintah, ada 2 hal yang menjadi pemicu terjadinya konflik, yakni klaim kawasan hutan dan perambahan kawan,” terangnya.

Maka, lanjutnya, untuk penanganan penegakan konflik kehutanan saat ini bukanlah melalui penegakan hukum, melainkan harus melalui pendekatan sosial. Sebab menurut Vivien, jika penanganan konflik dilakukan melalui penegakan hukum, hal tersebut tidaklah menyelesaikan permasalahan itu sepenuhnya, melainkan hanya menimbulkan masalah baru.

“Penyelesaian konflik yang benar itu harusnya dilakukan dengan cara pendekatan. Kita harus mencari tahu lebih dahulu pokok permasalahan konflik,” jelas Vivien.

Sementara itu, Koordinator KSPPM, Suryati Simanjuntak dalam penyampaiannya mengatakan, masalah utama yang terjadi dalam konflik tanah adat saat ini adalah pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di daerah-daerah yang kaya akan sumberdaya alam. Masyarakat kerap mendapat kriminalisasi dengan dituduh sebagai pencuri di tanah sendiri.

“Banyaknya kerusakan lingkungan yang semakin meluas dan mengancam kapasitas keberlanjutan ekosistem sebagai penyangga kehidupan masyarakat adat. Sehingga masyarakat adat menjadi korban dari perbuatan orang lain,” jelasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN